Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban mendasar selanjutnya bagi setiap manusia adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup (hifzhu al-nafs).
Menjaga Jiwa (hifzhu al-nafs) adalah kewajiban untuk memelihara eksistensi dan keberlangsungan hidup manusia sebagai anugerah mulia dari Allah Swt. yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Islam memberikan peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa alasan yang benar.
Ketegasan ini tertuang dalam Q.S. al-Maidah/5: 32 yang menyatakan bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena alasan yang syari, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh umat manusia.
Sebaliknya, barangsiapa yang memelihara kehidupan satu orang manusia, maka ia dianggap seolah-olah telah memelihara kehidupan seluruh manusia.
Tujuan dari menjaga jiwa adalah untuk melindungi hak hidup manusia sebagai anugerah tertinggi dari Allah Swt. yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Bentuk perlindungan ini sangat luas, bahkan mencakup hak hidup janin yang masih berada di dalam kandungan seorang ibu.
Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil meninggal dunia sementara bayi di dalam perutnya masih hidup, maka operasi bedah sangat dianjurkan demi menyelamatkan nyawa bayi tersebut.
Tingginya perhatian Islam terhadap nyawa manusia juga dibuktikan dengan diterapkannya hukum qisas bagi pelaku penganiayaan atau pembunuhan.
Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya preventif untuk melindungi nyawa, agar setiap individu berpikir ribuan kali sebelum melakukan tindakan kekerasan.
Contoh penerapan lain dari hifzhu al-nafs adalah kewajiban merawat kesehatan badan dan rohani agar manusia dapat melaksanakan ibadah dengan optimal.
Komitmen Islam dalam melindungi jiwa juga tercermin dalam pidato Rasulullah Saw. saat peristiwa Haji Wada’ yang menegaskan kesucian darah, harta, dan kehormatan.
Beliau memerintahkan agar setiap muslim memperlakukan sesama dengan baik, termasuk memberikan makanan dan pakaian yang layak kepada mereka yang berada di bawah penguasaan kita.
Selain itu, kategori menjaga jiwa juga berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia seperti pangan, sandang, dan papan.
Al-Qur’an melalui Q.S. az-Zariyat/51: 19 menyatakan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta.
Hal ini menjadi dasar kewajiban bagi individu maupun kolektif untuk membantu kaum duafa melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan bantuan sosial lainnya.
Negara pun memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebutuhan hidup warganya terpenuhi, sebagaimana teladan dari Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Beliau berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan dasar rakyatnya dan menyatakan diri sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan umat.
Dengan demikian, menjaga jiwa bukan hanya soal menghindari pembunuhan, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem hidup yang sehat, adil, dan sejahtera bagi semua orang.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 246-249.