Analisis Hukum Pertengkaran Terus-Menerus Andi dan Sari
Andi dan Sari menikah pada tahun 2015 secara sah menurut hukum Islam dan tercatat di KUA. Sejak tahun 2022, rumah tangga mereka terus-menerus diwarnai pertengkaran akibat perbedaan prinsip dalam mendidik anak dan masalah ekonomi. Tidak ada kekerasan fisik, perselingkuhan, maupun pelanggaran taklik talak yang dapat dibuktikan secara konkret, namun kedua belah pihak mengaku sudah tidak ada lagi keharmonisan dan komunikasi selama lebih dari satu tahun. Sari kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Andi menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa "pertengkaran biasa" bukan alasan perceraian yang sah menurut Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, karena tidak ada bukti perselingkuhan, kekerasan, atau pelanggaran janji perkawinan. a. Analisislah apakah alasan "pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali" dapat dikategorikan sebagai alasan perceraian yang sah menurut hukum positif Indonesia, dengan menguraikan dasar hukumnya s...