2 Hukuman Bagi Pelaku Perbuatan Zina dalam Islam

Dalam hukum syariat Islam, sanksi atau hukuman bagi pelaku perzinaannya tidak disamaratakan untuk setiap individu.

Hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan status pernikahan atau kondisi pelaku saat melakukan perbuatan tersebut, yang kemudian terbagi menjadi dua kategori utama.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan keadilan hukum yang sesuai dengan kadar tanggung jawab moral masing-masing individu terhadap ikatan suci pernikahan.

Dua kategori tersebut dikenal dengan istilah zina muhsan dan zina ghairu muhsan, yang masing-masing membawa konsekuensi hukum yang berbeda.

  1. Hukuman untuk Perbuatan Zina Muhsan
    Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang keduanya sudah pernah atau sedang berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Karena pelaku dianggap telah merasakan kesucian dan kenyamanan dalam bingkai pernikahan, maka pelanggaran ini dipandang sebagai bentuk pengkhianatan yang sangat berat.

Bagi pelaku zina muhsan, terdapat dua jenis hukuman yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Pertama, pelaku akan diberikan hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali sebagai bentuk peringatan keras atas tindakannya.

Kedua, hukuman tersebut dilanjutkan dengan hukuman rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau benda sejenisnya hingga pelaku meninggal dunia.

  1. Hukuman untuk Perbuatan Zina Ghairu Muhsan
    Kategori kedua adalah zina ghairu muhsan, yakni perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah terikat dalam pernikahan yang sah.

Hukuman bagi kelompok ini pun dibedakan lagi berdasarkan kondisi latar belakang sosial mereka, apakah mereka masih berstatus lajang atau pernah menikah sebelumnya.

Bagi pelaku yang masih berstatus gadis dan perjaka, hukuman yang diberikan adalah dera atau cambuk sebanyak 100 kali.

Selain itu, mereka juga akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pengasingan dari wilayah tempat tinggalnya untuk jangka waktu tertentu guna memberikan efek jera dan ruang untuk bertobat.

Sementara itu, terdapat ketentuan khusus apabila pelaku zina ghairu muhsan tersebut berstatus sebagai janda atau duda (pernah menikah namun saat kejadian tidak sedang dalam ikatan pernikahan).

Bagi mereka, hukuman yang ditetapkan adalah dera sebanyak 100 kali yang kemudian diikuti dengan hukum rajam hingga meninggal dunia.

Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memandang serius penjagaan kehormatan keluarga dan keturunan dalam tatanan masyarakat.

Seluruh rangkaian hukuman ini secara historis dimaksudkan untuk menjaga martabat manusia dan memastikan bahwa kesucian hubungan antarmanusia tetap terjaga dengan baik.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 154.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *