Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum. Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P.Herber dibedakan menjadi tiga. Anda diminta untuk menjelaskan dan memberikan contoh terhadap ketiga hal perilaku wajib pajak tersebut!

Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum. Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P.Herber dibedakan menjadi tiga. Anda diminta untuk menjelaskan dan memberikan contoh terhadap ketiga hal perilaku wajib pajak tersebut!

Jawaban:


Ketiga Perilaku Wajib Pajak Menurut Bernard P. Herber

Bernard P. Herber membagi perilaku wajib pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Penghindaran pajak adalah upaya yang legal dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalisir beban pajak yang harus dibayarkan. Strategi ini memanfaatkan celah-celah atau ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Contohnya, pemilihan bentuk badan usaha yang memiliki tarif pajak lebih rendah adalah salah satu cara yang umum dilakukan. Selain itu, mengklaim berbagai jenis pengurangan pajak yang diizinkan, seperti biaya pendidikan atau sumbangan, juga merupakan bentuk penghindaran pajak yang legal. Bahkan, menunda pembayaran pajak dengan memanfaatkan fasilitas angsuran atau penundaan yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan juga termasuk dalam kategori ini. Intinya, tax avoidance adalah upaya yang cerdas untuk memaksimalkan manfaat dari sistem perpajakan yang berlaku, tanpa melanggar hukum.

2. Tax Evasion (Penggelapan Pajak)

Berbeda dengan tax avoidance, tax evasion merupakan tindakan yang ilegal. Wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak secara sengaja menyembunyikan atau merekayasa data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Tindakan ini dapat berupa tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh, membuat faktur fiktif untuk mengurangi beban pajak, atau menyembunyikan aset yang dimiliki. Penggelapan pajak merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat berakibat pada sanksi pidana. Pelaku penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang taat.

3. Tax Resistance (Penolakan Pajak)

Tax resistance merupakan bentuk ekspresi ketidaksetujuan terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil atau merugikan. Tindakan ini bersifat politis dan biasanya dilakukan secara kolektif. Bentuk-bentuk tax resistance dapat berupa boikot pajak massal, demonstrasi, atau bahkan tindakan hukum. Tujuan utama dari tax resistance adalah untuk mengubah kebijakan perpajakan yang dianggap tidak tepat. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tax resistance harus dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.

Perbedaan Ketiga Perilaku

Ketiga perilaku wajib pajak di atas, yakni tax avoidance, tax evasion, dan tax resistance, memiliki karakteristik dan implikasi yang sangat berbeda. Tax avoidance merupakan upaya legal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah-celah hukum yang ada. Contohnya, memilih bentuk badan usaha yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau mengklaim berbagai pengurangan pajak yang diizinkan.

Tax evasion, di sisi lain, adalah tindakan ilegal yang dilakukan dengan cara menyembunyikan atau merekayasa data dan informasi terkait pajak. Contohnya, tidak melaporkan seluruh penghasilan atau membuat faktur fiktif. Sementara itu, tax resistance merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil. Tindakan ini bersifat politis dan biasanya dilakukan secara kolektif, seperti melakukan boikot pajak atau demonstrasi.

Komentar