Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) telah menetapkan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah republik indonesia nomor 4 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Peraturan ini resmi ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2025.

Berikut beberapa poin-poin penting isi dari Permendikdasmen tersebut.

Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan.

BAB II TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4
(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB III TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 7
(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB IV TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 10
(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
e. terdaftar aktif pada Dapodik;
f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan
h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 11
(1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pasal 12
(1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
(4) Tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB V
ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, PENYESUAIAN PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN PAJAK

Pasal 13
Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 14
(1) Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. mendapat tugas belajar; dan/atau
h. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.

(2) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan pada bulan berikutnya.

(3) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf d, dilakukan pada semester berikutnya.

(4) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf h, dilakukan pada bulan berkenaan.

(5) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Pasal 15

(1) Penyesuaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dapat terjadi dalam hal terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan.

(2) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.

(3) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan pada semester berikutnya terhitung mulai tanggal kenaikan gaji berkala.
b. jumlah kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang dapat dibayarkan akibat kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan nominal yang tertera pada surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir.

Pasal 16

(1) Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND.

(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK.

Pasal 18

(1) Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan.

(2) Pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh Guru ASND ke RKUD.

(3) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara kumulatif.

(4) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 20

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.
 
Pasal 21

Pelaporan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan yang belum diterima Guru ASND pada periode berjalan tetap dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan

c. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya yang belum diterima Guru ASND dan/atau kurang bayar tahun sebelumnya dapat dibayarkan.

Download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND melalui link berikut: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3518

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/

Komentar