5 Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2

Surah an-Nur ayat 2 merupakan salah satu fondasi hukum dalam syariat Islam yang mengatur tentang ketegasan sanksi terhadap pelaku zina.

Ayat ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman moral untuk menjaga kesucian kehormatan manusia.

Berikut adalah lima isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24: 2:

  1. Perintah Menjalankan Hukuman Dera bagi Pelaku Zina

Allah Swt. memerintahkan agar pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan, dihukum dera atau cambuk sebanyak 100 (seratus) kali.

Hukuman yang tegas ini dirancang sebagai bentuk shock therapy atau terapi kejut agar pelaku merasakan efek jera yang mendalam atas perbuatannya.

Lebih dari itu, sanksi fisik ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi masyarakat luas agar tidak mencoba meniru atau mengikuti perilaku penyimpangan tersebut.

  1. Larangan Berbelas Kasihan dalam Menegakkan Hukum Allah

Dalam pelaksanaan eksekusi hukuman, pihak yang berwenang atau hakim dilarang keras untuk merasa iba atau berbelas kasihan sehingga membatalkan hukum tersebut.

Ketegasan ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan hari akhir, karena kompromi terhadap hukum Allah justru akan merusak tatanan sosial yang lebih besar.

Rasa kasihan yang tidak pada tempatnya hanya akan melemahkan keadilan dan membiarkan kemaksiatan tumbuh subur di tengah masyarakat.

  1. Pelaksanaan Eksekusi yang Disaksikan oleh Orang Beriman

Proses hukuman dera tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman atau masyarakat di wilayah setempat.

Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memberikan sanksi sosial serta menjadi pelajaran nyata bagi siapapun yang melihatnya.

Dengan disaksikan secara publik, diharapkan muncul rasa malu dan takut dalam hati masyarakat untuk mendekati segala bentuk pergaulan bebas.

  1. Penekanan Khusus pada Pelaku Perempuan (Az-Zaniyah)

Secara sastra al-Qur’an, penyebutan kata az-zaniyah (pezina perempuan) didahului sebelum kata az-zani (pezina laki-laki).

Hal ini mengandung hikmah mendalam karena dampak buruk dari perzinahan sering kali lebih nyata terlihat dan ditanggung oleh pihak perempuan, seperti risiko kehamilan.

Selain itu, dalam realitas sosial, beban negatif dan stigmatisasi yang diakibatkan oleh perbuatan zina cenderung lebih berat dirasakan oleh perempuan dibandingkan laki-laki.

  1. Perlindungan Diri dan Batasan dalam Berinteraksi

Aturan agama memberikan batasan yang ketat, di mana seorang gadis atau perempuan tidak dibenarkan pergi ke tempat sepi tanpa didampingi mahramnya.

Hal ini sangat berbeda dengan laki-laki yang memiliki kebebasan lebih dalam bergerak sendirian tanpa risiko keamanan yang setara.

Larangan ini merupakan bentuk preventif (pencegahan) dari Islam, karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas, pihak perempuanlah yang akan paling dirugikan secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 164-165.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *