6 Akibat dari Perbuatan Zina dalam Islam

Dalam ajaran Islam, zina dikategorikan sebagai fahisyah atau perbuatan yang sangat keji dan jalan yang buruk karena merusak tatanan kehormatan manusia.

Dampaknya tidak hanya dirasakan sebagai penyesalan saat Yaumul Hisab atau siksa pedih di akhirat nanti, namun juga membawa konsekuensi sosial dan hukum yang nyata di dunia.

Berikut adalah enam akibat dari perbuatan zina:

  1. Mendapatkan Laknat dari Allah Swt. dan Rasul-Nya

Zina adalah pelanggaran berat terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.

Pelakunya akan kehilangan keberkahan dalam hidup karena berada di bawah kemurkaan dan laknat Allah Swt. serta Rasulullah saw.

Laknat ini bukan sekadar kata-kata, melainkan dijauhkannya seseorang dari rahmat dan kasih sayang Allah, yang membuat batin menjadi tidak tenang dan penuh kegelisahan.

  1. Dikucilkan atau Dijauhi oleh Masyarakat Sekitar

Secara sosial, perbuatan zina merusak reputasi dan martabat pelakunya di mata orang lain.

Masyarakat yang menjunjung tinggi norma agama dan kesusilaan cenderung memberikan sanksi sosial berupa pengucilan.

Hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan dari lingkungan sekitar, sehingga pelaku sering kali mengalami kesulitan dalam berinteraksi atau bersosialisasi secara normal.

  1. Garis Keturunan atau Nasab Menjadi Tidak Jelas

Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menjaga kesucian keturunan atau hifzhun nasl.

Perbuatan zina mengacaukan silsilah keluarga sehingga identitas asal-usul seseorang menjadi kabur dan tidak menentu.

Ketidakjelasan nasab ini berdampak sistemik pada hubungan kekeluargaan yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam struktur sosial masyarakat.

  1. Anak Hasil Zina Tidak Dapat Dinasabkan kepada Ayah Biologisnya

Konsekuensi hukum Islam yang sangat berat adalah tidak diakuinya hubungan nasab antara anak yang lahir dari perbuatan zina dengan ayah biologisnya.

Secara syariat, anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

Meskipun secara biologis memiliki keterkaitan, secara hukum agama, pria tersebut tidak dianggap sebagai ayah yang sah dari anak tersebut.

  1. Anak Hasil Zina Tidak Berhak Menuntut Warisan dari Ayahnya

Karena terputusnya jalur nasab secara hukum syara’, maka gugur pula hak-hak keperdataan sang anak dalam hal kewarisan.

Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak memiliki hak untuk mewarisi harta peninggalan dari ayah biologisnya.

Demikian pula sebaliknya, ayah biologis tersebut tidak berhak menerima warisan dari anak tersebut, karena ikatan waris hanya muncul melalui hubungan pernikahan yang sah.

  1. Munculnya Persoalan Perwalian pada Saat Pernikahan Anak Perempuan

Masalah hukum akan menjadi semakin rumit apabila anak yang lahir dari hubungan zina tersebut berjenis kelamin perempuan.

Saat ia akan menikah kelak, ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali nikah bagi dirinya.

Kondisi ini mengharuskan penggunaan wali hakim agar pernikahan tersebut sah secara agama, yang mana hal ini sering kali menjadi beban psikologis tersendiri bagi anak dan keluarga di kemudian hari.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 157-158.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *