Dalam pandangan Islam, hubungan seksual sejatinya merupakan sesuatu yang sakral dan suci jika dilakukan dalam bingkai pernikahan yang sah sebagai ibadah.
Namun, nilai kesucian tersebut akan berubah menjadi sesuatu yang kotor, menjijikkan, serta merusak tatanan hidup apabila terjadi penyimpangan dalam penyalurannya melalui perbuatan zina.
Zina tidak hanya merusak martabat individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit menular seksual yang membahayakan kehidupan manusia secara fisik.
Oleh karena itu, Q.S. al-Isra’/17: 32 memberikan peringatan preventif yang sangat tegas untuk tidak “mendekati” zina, karena mendekati areanya saja sudah terlarang, apalagi sampai benar-benar melakukannya.
Larangan mendekati zina ini mencakup segala tindakan atau wasilah (perantara) yang dapat menuntun seseorang menempuh jalan yang sangat buruk dan penuh kehinaan.
Dampak dari perilaku ini sangat sistemik, mulai dari tercerabutnya akar kekeluargaan, kekacauan nasab, hingga terjadinya degradasi moral yang meluas di tengah masyarakat.
Bahkan, syariat menekankan bahwa larangan ini tetap berlaku meskipun tindakan tersebut baru sebatas hayalan atau imajinasi liar yang sengaja dipelihara untuk membangkitkan nafsu.
Berikut adalah enam contoh perilaku mendekati perbuatan zina yang sering terjadi di sekitar kita dan perlu diwaspadai:
- Menjalani Pergaulan Bebas dan Gaya Hidup Tanpa Batas
Contoh pertama yang paling nyata adalah terlibat dalam pola pergaulan yang sama sekali tidak berlandaskan pada norma hukum, aturan sosial, dan batasan agama.
Pergaulan bebas ini sering dimulai dari aktivitas berpacaran yang melampaui batas, seperti kebiasaan berduaan di tempat-tempat sepi (khalwat) tanpa adanya pendamping atau mahram.
Aktivitas ini biasanya berlanjut pada kontak fisik yang dianggap biasa oleh lingkungan modern, seperti berpelukan, berciuman, hingga sentuhan fisik lainnya yang memicu dorongan biologis.
Segala jenis kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram merupakan “pintu masuk” utama yang secara psikologis melemahkan rasa malu dan mendorong seseorang untuk terjerumus ke tingkat pelanggaran yang lebih berat.
- Sengaja Mendatangi Tempat-Tempat yang Mengundang Syahwat
Seseorang juga dikategorikan mendekati zina apabila ia dengan sengaja mendatangi lokasi, lingkungan, atau acara yang memang didesain untuk membangkitkan nafsu syahwat.
Tempat-tempat yang minim pengawasan norma, seperti lingkungan hiburan malam yang tidak terkontrol atau area yang sering digunakan untuk aktivitas maksiat, dapat dengan mudah meruntuhkan pertahanan moral individu.
Berada di lingkungan yang mendukung perilaku permisif membuat seseorang kehilangan kepekaan nurani, sehingga perbuatan yang tadinya dianggap tabu perlahan-lahan mulai dianggap sebagai hal yang wajar.
Paparan lingkungan ini sangat berbahaya karena godaan syahwat seringkali muncul bukan karena niat awal, melainkan karena suasana yang mendukung terciptanya peluang tersebut.
- Membiarkan Pikiran Terbelenggu oleh Hayalan dan Imajinasi Aurat
Mendekati zina tidak selalu dimulai dari tindakan fisik, melainkan seringkali berawal dari aktivitas pikiran yang tidak terkendali dalam membayangkan hal-hal yang tidak halal.
Perilaku ini berupa tindakan sengaja membiarkan diri berhayal dan berimajinasi secara liar mengenai aurat lawan jenis atau aktivitas seksual yang dilarang.
Pikiran yang terus-menerus diberikan asupan hayalan kotor akan menjadi benih bagi tindakan nyata yang melampaui batas dalam menyalurkan kebutuhan biologis manusia.
Dalam Islam, menjaga pandangan (ghadhul bashar) sangat berkaitan erat dengan menjaga pikiran, karena apa yang dilihat oleh mata akan diterjemahkan menjadi imajinasi oleh pikiran yang kemudian menggerakkan anggota tubuh.
- Mengonsumsi Konten Media dan Teknologi yang Merangsang Nafsu
Di era digital saat ini, perilaku mendekati zina paling masif terjadi melalui media elektronik, mulai dari menonton video, film, hingga konten media sosial yang mengeksploitasi seksualitas.
Teknologi informasi yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan, sering disalahgunakan untuk melihat tayangan yang secara sengaja dirancang untuk merangsang nafsu syahwat para penontonnya.
Hal ini juga mencakup tren komunikasi modern yang melanggar norma seperti Video Call Sex (VCS) atau melakukan panggilan video yang mengandung elemen imajinasi seksual antara mereka yang tidak sah secara pernikahan.
Paparan konten visual ini memiliki daya rusak yang sangat kuat terhadap mentalitas seseorang, karena dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan yang membuat pelaku terus mencari rangsangan yang lebih ekstrem.
- Membaca Artikel, Buku, atau Tulisan yang Membangkitkan Birahi
Selain konten visual, literasi atau bahan bacaan yang berisi konten pornografi atau cerita yang mengeksploitasi birahi juga merupakan bentuk perilaku mendekati zina.
Membaca artikel, buku, atau cerita fiksi yang mendeskripsikan secara detail tindakan-tindakan asusila dapat memberikan stimulasi otak yang serupa dengan menonton konten visual.
Segala bentuk informasi yang dikonsumsi oleh akal pikiran dan bertujuan membangkitkan nafsu birahi harus dihindari sedini mungkin demi menjaga kesucian batin dan kejernihan logika.
Bahan bacaan seperti ini seringkali dianggap remeh, padahal narasi yang tertulis di dalamnya mampu membangun persepsi yang salah mengenai hubungan antarmanusia dan merusak tatanan moral pembacanya.
- Mengenakan Pakaian yang Tidak Menutup Aurat dan Menggoda
Terakhir, gaya berpakaian yang tidak memenuhi standar penutupan aurat secara sempurna merupakan perilaku yang secara langsung dapat menggoda dan memancing pandangan lawan jenis.
Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan tipis, transparan, atau berpotongan sangat ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh secara mencolok dapat menjadi pemicu munculnya niat buruk dari orang lain.
Dalam syariat, pakaian bukan sekadar gaya hidup, melainkan instrumen untuk menjaga kehormatan diri serta membantu orang lain agar tidak terjebak dalam dosa pandangan.
Dengan tampil bersahaja dan menutup aurat sesuai ketentuan, seseorang telah membantu menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan terjaga dari rangsangan-rangsangan yang tidak perlu.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 156.
Tinggalkan Balasan