Dalam khazanah hukum Islam, perlindungan terhadap kemaslahatan manusia dirangkum dalam konsep al-Kulliyatu al-Khamsah atau lima prinsip dasar hukum Islam.
Penerapan dan penjagaan terhadap lima prinsip ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui dua metode pendekatan yang sistematis dan saling melengkapi.
Berikut dua cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam, yaitu:
- min nahiyati al-wujud, yaitu sebuah upaya penjagaan yang bersifat preventif-konstruktif dengan cara memelihara dan melakukan sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaan prinsip tersebut.
- min nahiyati al-‘adam, yaitu upaya penjagaan yang bersifat represif dengan cara mencegah atau menindak tegas segala sesuatu yang dapat menyebabkan ketiadaan atau rusaknya prinsip-prinsip dasar tersebut.
Untuk memahami bagaimana kedua metode ini bekerja dalam kehidupan sehari-hari, perhatikan uraian contoh berikut ini:
- Menjaga Agama (Hifzhu al-Din)
Dari sisi min nahiyati al-wujud, umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah pokok seperti salat dan zakat untuk memperkuat eksistensi spiritualitas dan ketaatan kepada Tuhan.
Sementara dari sisi min nahiyati al-‘adam, Islam menetapkan aturan hukum yang tegas bagi mereka yang mencoba merusak pondasi keyakinan, seperti hukuman bagi orang murtad yang bertujuan melindungi kesucian ajaran agama.
- Menjaga Jiwa (Hifzhu al-Nafs)
Upaya mempertahankan keberadaan nyawa secara min nahiyati al-wujud dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan biologis dasar, yakni makan dan minum yang halal serta bergizi.
Sedangkan untuk mencegah hilangnya nyawa secara paksa atau aniaya (min nahiyati al-‘adam), syariat menetapkan hukum qisas dan diyat sebagai efek jera agar setiap orang menghormati hak hidup orang lain.
- Menjaga Akal (Hifzhu al-‘Aql)
Akal dijaga keberadaannya secara min nahiyati al-wujud melalui kewajiban menuntut ilmu dan terus belajar guna mengoptimalkan fungsi kognitif manusia.
Di sisi lain, untuk mencegah kerusakan fungsi akal (min nahiyati al-‘adam), Islam melarang keras konsumsi zat-zat yang memabukkan dan menetapkan hukuman bagi peminum khamr.
- Menjaga Keturunan (Hifzhu al-Nasl)
Keberlangsungan generasi manusia dipelihara melalui jalur pernikahan yang sah sebagai bentuk implementasi min nahiyati al-wujud.
Untuk menjaga kemurnian nasab dan martabat keluarga dari sisi min nahiyati al-‘adam, Islam melarang perzinaan dan memberikan sanksi hukum yang berat bagi pelakunya.
- Menjaga Harta (Hifzhu al-Mal)
Harta benda dikembangkan dan dijaga secara min nahiyati al-wujud melalui aktivitas ekonomi yang sehat seperti transaksi jual beli dan kerja keras mencari rezeki.
Agar harta tersebut tidak berpindah tangan secara zalim (min nahiyati al-‘adam), Islam melarang praktik riba dan menetapkan hukuman bagi pencuri untuk menjamin keamanan hak milik setiap individu.
Dengan memahami kedua cara penjagaan ini, terlihat jelas bahwa hukum Islam memiliki struktur yang sangat komprehensif.
Islam tidak hanya memerintahkan umatnya untuk membangun hal-hal positif, tetapi juga menyediakan benteng pertahanan hukum untuk mencegah kehancuran moral maupun fisik masyarakat.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 255.
Tinggalkan Balasan