Menjaga jiwa atau hifzhu al-nafs merupakan kewajiban syariat yang menempati posisi sangat krusial setelah menjaga agama (hifzhu al-din).
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keberlangsungan hidup manusia dengan menetapkan dalil-dalil yang sangat tegas mengenai kesucian nyawa.
Landasan utama kewajiban ini tertuang dalam Q.S. al-Maidah/5: 32 yang memberikan perumpamaan betapa berharganya satu nyawa manusia:
مِنْ أَجْلِ ذٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِيْ إِسْرَآءِيْلَ أَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”
Dalil ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan.
Upaya memelihara kehidupan satu orang manusia dinilai setara dengan memelihara kehidupan seluruh manusia di muka bumi.
Cara menjaga jiwa dalam Islam diimplementasikan melalui berbagai aturan hukum yang bersifat preventif maupun kuratif, seperti penerapan hukum qisas.
Hukum qisas terhadap tindak pidana yang mencederai tubuh atau menghilangkan nyawa bertujuan agar setiap individu berpikir ribuan kali sebelum melakukan tindakan kekerasan.
Selain melalui jalur hukum, menjaga jiwa juga dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia, seperti pangan dan sandang.
Islam sangat mendukung segala upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar ini, termasuk dengan memberikan hak bagi kaum duafa melalui harta orang yang mampu.
Berdasarkan Q.S. az-Zariyat/51: 19, Islam menegaskan adanya hak sosial dalam kepemilikan harta:
وَفِيْ أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk memaksimalkan fungsi zakat, infak, dan sedekah demi kelangsungan hidup sesama manusia.
Cara lain yang tidak kalah penting dalam menjaga jiwa adalah dengan merawat kesehatan badan dan rohani secara rutin.
Kesehatan yang prima merupakan modal utama bagi seorang muslim agar dapat melaksanakan ibadah dan tugas harian dengan optimal.
Negara juga memegang peranan penting dalam memastikan kebijakan publik mendukung terpenuhinya kebutuhan hidup dan perlindungan nyawa setiap warga negara.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 246-249.
Tinggalkan Balasan