Agama merupakan fondasi utama dan pokok dari segala alasan mengapa manusia diciptakan serta hidup di dunia ini.
Oleh karena itu, dalam konsep Maqashid al-Syariah, menjaga agama atau hifzhu al-din menempati urutan pertama yang harus diutamakan sebelum menjaga hal-hal lainnya.
Keutamaan menjaga agama ini ditegaskan oleh Allah Swt. dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 yang berbunyi:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Q.S. az-Zariyat/51: 56).
Ayat ini menjelaskan bahwa tujuan hakiki eksistensi makhluk adalah untuk menghamba, sehingga segala aspek kehidupan harus disandarkan pada nilai-nilai agama.
Agama juga menjadi inti sari dari kehidupan yang sedang berjalan di alam semesta, karena tanpa agama, kehidupan manusia akan kehilangan arah dan makna yang sejati.
Alur logika mengapa menjaga agama lebih utama adalah karena kesejahteraan duniawi, keturunan yang baik, dan kecukupan materi tidak akan berarti jika akhirnya manusia terjerumus ke neraka.
Kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang abadi, sehingga memelihara keyakinan dan ketaatan menjadi kunci keselamatan yang paling krusial bagi setiap individu.
Dalam implementasi hukum Islam, menjaga agama juga berkaitan erat dengan perlindungan terhadap jiwa (hifzhu al-nafs), sebagaimana terlihat dalam syariat jihad yang ditujukan untuk kemaslahatan manusia.
Penerapan menjaga agama tidak hanya soal ibadah ritual, tetapi juga mencakup kebebasan memilih keyakinan bagi seluruh warga masyarakat tanpa adanya paksaan.
Hal ini menunjukkan bahwa beragama adalah hak asasi umat manusia yang harus dipenuhi dan dijamin keberlangsungannya oleh sistem hukum.
Allah Swt. telah memerintahkan umat manusia untuk tetap menegakkan agama secara kolektif, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. asy-Syura/42: 13:
۞ شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Artinya: “Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).” (Q.S. asy-Syura/42: 13).
Sebagai bentuk nyata dari upaya memelihara agama, setiap muslim diwajibkan untuk melaksanakan lima rukun Islam secara konsisten dan benar.
Menjalankan syahadat, salat lima waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu adalah pilar utama dalam menjaga tegaknya agama dalam diri seseorang.
Selain ibadah pribadi, menjaga agama juga mencakup sikap menghormati agama orang lain dan menjamin hak-hak kemanusiaan bagi kelompok non-muslim.
Dalam Islam, kelompok non-muslim dibagi menjadi dua, yaitu dzimmi (yang hidup berdampingan dalam perlindungan Islam) dan harbi (yang secara terbuka memusuhi Islam).
Terhadap kelompok dzimmi, Islam memberikan perlindungan yang sangat ketat, bahkan Ali bin Abi Thalib r.a. pernah menegaskan bahwa darah dan harta mereka harus dijaga seperti milik umat Islam sendiri.
Sebaliknya, terhadap kelompok harbi yang memusuhi, Islam bersikap tegas demi menjaga keutuhan dan martabat agama, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Fath/48: 29:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: “Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. al-Fath/48: 29).
Dengan memahami dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa menjaga agama adalah tugas suci yang mencakup ketaatan pribadi, persatuan umat, hingga toleransi yang berkeadilan.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 244-246.
Tinggalkan Balasan