Menjaga keturunan atau dalam terminologi Islam dikenal dengan istilah hifzhu al-nasl merupakan salah satu tujuan utama dari syariat agama (maqashid al-syariah).
Tujuan mulia ini dimaksudkan untuk memelihara eksistensi manusia di muka bumi serta memastikan keberlangsungan generasi yang sah dan berkualitas.
Salah satu cara utama yang disyariatkan Islam untuk menjaga keturunan adalah melalui ikatan pernikahan yang memenuhi syarat, rukun, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Islam dengan tegas melarang perzinaan dan sebaliknya sangat menganjurkan umatnya untuk menempuh jalan pernikahan sebagai solusi yang halal.
Nabi Muhammad SAW secara khusus memerintahkan para pemuda yang telah memiliki kemampuan untuk segera melangsungkan pernikahan demi menjaga kehormatan diri.
Hal ini sebagaimana terekam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari).
Selain melalui institusi pernikahan, konsep menjaga keturunan juga mencakup pengakuan terhadap identitas asal-usul manusia yang diciptakan dalam keberagaman.
Allah SWT menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa yang berasal dari satu keturunan yang sama agar mereka dapat saling mengenal dan berinteraksi secara harmonis.
Prinsip mengenai keberagaman dan kemuliaan berdasarkan ketakwaan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (Q.S. al-Hujurat/49: 13).
Berdasarkan ayat tersebut, pengelompokan manusia atas dasar keturunan atau suku diperbolehkan dalam agama selama hal itu tidak menimbulkan kemudaratan atau kesombongan.
Penerapan nyata dari penghormatan terhadap kelompok suku dan keturunan ini juga tampak pada Piagam Madinah yang diprakarsai oleh Rasulullah SAW.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai suku tetap dikelompokkan berdasarkan identitas mereka namun dipersatukan dalam rangka membela kota dari musuh.
Pola hubungan antar suku yang diatur dalam Piagam Madinah dilakukan secara adil untuk menjaga keberlangsungan keturunan dan menghapus egoisme kesukuan yang berlebihan.
Pentingnya menjaga keturunan juga terlihat dari sejarah perjuangan Rasulullah SAW saat beliau berdakwah di Makkah.
Meskipun mendapatkan hinaan dan fitnah dari kaum kafir Quraisy, keluarga besar beliau tetap tampil sebagai pembela utama demi menyelamatkan nyawa dan martabat sang Nabi.
Hal ini menjadi bukti historis bahwa dukungan dari garis keturunan yang kuat sangat berperan penting dalam mendukung keberhasilan misi kehidupan dan dakwah.
Di sisi lain, menjaga keturunan juga bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia agar perjuangan dan cita-cita para pendahulu dapat diteruskan oleh generasi penerus.
Setelah lahirnya keturunan yang sah melalui pernikahan, Islam mewajibkan orang tua untuk menjaga, merawat, dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.
Bahkan bagi anak yatim, Islam mewajibkan masyarakat Muslim secara kolektif untuk menyantuni dan mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka sebagai bentuk perlindungan keturunan secara luas.
Sebagai bentuk perlindungan yang paling ekstrem, Islam melarang keras segala bentuk genocide atau pembunuhan massal yang bertujuan menghilangkan jejak asal-usul seseorang.
Peristiwa pembunuhan tanpa sebab yang dibenarkan, baik karena persoalan ras, suku, agama, maupun politik, termasuk dalam kategori dosa besar yang sangat dikutuk oleh agama.
Dengan demikian, hifzhu al-nasl adalah tanggung jawab komprehensif yang mencakup legalitas hubungan, pendidikan anak, hingga perlindungan hak hidup setiap manusia.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 251-252.
Tinggalkan Balasan