Dalam kajian syariat Islam, kedudukan hukum mengenai zina telah menjadi ketetapan yang sangat jelas dan tidak memiliki pertentangan.
Para ulama telah mencapai kesepakatan atau ijmak bahwa hukum melakukan perbuatan zina adalah haram.
Ketapan hukum ini tidak hanya didasarkan pada logika sosial, melainkan berakar kuat pada dalil naqli yang tertuang dalam kitab suci.
Salah satu rujukan utamanya adalah Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 32, yang di dalamnya terkandung larangan tegas untuk tidak mendekati perbuatan zina.
Menariknya, redaksi yang digunakan dalam ayat tersebut bukan sekadar “jangan berzina,” melainkan menggunakan kalimat “jangan mendekati.”
Penggunaan kata “jangan mendekati” menurut para pakar tafsir merupakan sebuah bentuk tindakan preventif yang sangat dalam.
Larangan ini mencakup segala sesuatu yang dapat merangsang jiwa, membangkitkan nafsu, atau menjadi wasilah (perantara) yang memicu seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Dengan demikian, segala bentuk perilaku yang berpotensi membawa seseorang ke ambang pintu perzinaan sudah dilarang sedari dini untuk menjaga kesucian diri.
Para ulama sering memberikan perumpamaan yang sangat relevan untuk menjelaskan bahayanya mendekati zina.
Zina diibaratkan seperti sebuah jurang yang sangat dalam dan terjal.
Barangsiapa yang sengaja bermain-main atau berdiri tepat di sekeliling bibir jurang tersebut, maka ia berada dalam posisi yang sangat rawan untuk terjerembap ke dalamnya.
Begitu pula dengan perbuatan zina; ketika seseorang membiarkan dirinya terpapar rangsangan yang mengarah ke sana, dikhawatirkan ia akan kehilangan kendali dan benar-benar melakukannya.
Terdapat perbedaan mendasar dalam pola larangan Islam antara zina dengan perilaku dosa lainnya.
Terhadap perilaku yang tidak memiliki rangsangan nafsu yang kuat, larangan biasanya langsung tertuju pada perbuatannya, bukan pada perintah untuk tidak mendekatinya.
Namun, karena zina melibatkan dorongan insting manusia yang sangat kuat, maka hukum Islam menerapkan prinsip Saddu adz-Dzari’ah atau menutup pintu kemungkinan terjadinya kerusakan.
Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan aspek psikologis manusia agar tidak terjebak dalam langkah-langkah yang berujung pada kerusakan moral dan sosial.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 153-154.
Tinggalkan Balasan