Kriteria Unsur-Unsur Perbuatan Zina dalam Ketentuan Syariat Islam

Dalam sistem hukum Islam, penetapan hukuman bagi pelaku zina tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria yang sangat ketat.

Hal ini berbeda dengan pendekatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, khususnya pada Pasal 284.

Dalam KUHP, pelaku zina diancam dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara, namun fokus hukumannya lebih tertuju pada mereka yang sudah terikat pernikahan.

Tuntutan hukum dalam KUHP pun hanya bisa dilakukan jika ada aduan dari pasangan resmi pelaku atau pihak yang merasa tercemar kehormatannya.

Sebaliknya, dalam ketentuan syariat Islam, hukuman had baru dapat diterapkan apabila telah memenuhi empat kriteria unsur perbuatan dan pembuktian.

Berikut adalah 4 kriteria unsur-unsur perbuatan zina menurut ketentuan Islam dalam menerapkan hukuman bagi para pelakunya

  1. Perzinaan Dilakukan Secara Sengaja di Luar Pernikahan yang Sah

Unsur pertama yang harus terpenuhi adalah adanya hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan yang diakui secara agama.

Perbuatan tersebut harus dilakukan atas dasar kesengajaan, di mana pelaku mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang namun tetap melakukannya.

  1. Pelakunya Adalah Mukalaf

Hukuman syariat hanya berlaku bagi individu yang berstatus mukalaf, yaitu mereka yang telah dewasa (balig) dan memiliki akal yang sehat.

Bila seorang anak kecil atau orang yang mengalami gangguan jiwa (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka mereka tidak dapat dituntut secara syari.

Hal ini dikarenakan syarat pertanggungjawaban hukum dalam Islam sangat bergantung pada kesadaran mental dan kematangan usia seseorang.

  1. Dilakukan Secara Sadar Tanpa Paksaan

Unsur ketiga menekankan pada aspek kerelaan atau persetujuan dari kedua belah pihak yang terlibat.

Artinya, kedua pihak saling menghendaki perbuatan tersebut tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka ia tidak dipandang sebagai pelaku melainkan sebagai korban yang harus dilindungi.

Dalam situasi tersebut, hanya pihak yang melakukan pemaksaan yang dikenakan hukuman had, sementara korban dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

  1. Adanya Bukti-Bukti yang Kuat Melalui Alat Pembuktian

Kriteria terakhir dan yang paling menentukan dalam penegakan hukum adalah aspek pembuktian yang terdiri dari tiga alat bukti utama.

Pertama adalah Saksi, di mana para ulama bersepakat bahwa zina hanya bisa dibuktikan dengan kehadiran 4 orang saksi laki-laki yang adil, Islam, balig, dan memiliki daya ingat yang baik.

Jika saksi adalah perempuan, maka satu orang laki-laki harus digantikan oleh dua orang perempuan untuk memenuhi syarat kuantitas tersebut.

Kedua adalah Pengakuan, di mana menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, satu kali pengakuan saja sudah cukup, meski Imam Abu Hanifah mensyaratkan empat kali pengakuan di tempat berbeda.

Ketiga adalah Qarinah atau indikasi kuat, seperti terjadinya kehamilan pada seorang perempuan yang tidak memiliki suami secara sah.

Dengan terpenuhinya keempat kriteria ini, syariat Islam memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan dalam menjatuhkan hukuman.

Ketentuan yang sangat ketat ini sekaligus berfungsi sebagai perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 154-155.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *