Pengertian Menjaga Agama (Hifzhu Al-Din) Beserta Tujuan dan Contohnya

Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini, sehingga kedudukannya berada di atas segala hal lainnya.

Dalam pandangan Islam, menjaga agama (hifz al-din) adalah upaya sungguh-sungguh untuk memelihara, melindungi, dan menegakkan pokok-pokok keyakinan serta syariat Islam agar tetap terjaga kemurniannya dalam kehidupan manusia.

Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 yang menegaskan bahwa jin dan manusia diciptakan tidak lain hanyalah untuk beribadah kepada-Nya.

Alur logika mengapa menjaga agama harus diutamakan daripada urusan duniawi adalah karena kesejahteraan, keturunan, dan kecukupan di dunia tidak akan berarti jika seseorang akhirnya masuk ke neraka.

Kehidupan di akhirat merupakan kehidupan yang abadi, sehingga memelihara keyakinan dan ketaatan menjadi kunci keselamatan jangka panjang bagi setiap individu.

Tujuan dari menjaga agama adalah untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik serta mengatur hubungan harmonis antar sesama manusia.

Agama hadir sebagai kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah yang memberikan pedoman hidup agar manusia tidak tersesat dalam menjalani perannya sebagai hamba Allah.

Allah Swt. telah mensyariatkan agama yang sama kepada para nabi-Nya, mulai dari Nabi Nuh, Nabi Muhammad, Nabi Ibrahim, Musa, hingga Isa, agar mereka tetap menegakkan agama dan tidak terpecah belah di dalamnya.

Contoh menjaga agama dalam hukum Islam dapat dilihat melalui berbagai bentuk nyata, salah satunya adalah melalui pelaksanaan rukun Islam secara konsisten, seperti melaksanakan salat lima waktu, membaca dua kalimat syahadat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu merupakan bentuk konkret dari upaya hifzhu al-din.

Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya dakwah yang dilakukan dengan cara hikmah dan nasihat yang baik (mau’idzah hasanah) untuk mengajak orang lain menuju kebaikan.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, menjaga agama juga mencakup prinsip menghormati penganut agama lain demi terciptanya kedamaian hidup bersama.

Islam membagi kelompok non-Muslim menjadi dua kategori, yakni dzimmi yang hidup berdampingan di bawah perlindungan Islam dan harbi yang secara terbuka memusuhi umat Islam.

Terhadap kelompok dzimmi, Islam melarang adanya perbedaan perlakuan yang ekstrem pada bidang sosial dan kemanusiaan karena hak-hak mereka dijamin sepenuhnya.

Sebuah peristiwa bersejarah mencatat bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. pernah memutuskan hukum mati bagi seorang Muslim yang membunuh seorang dzimmi.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa dalam lindungan Islam, darah dan harta kaum dzimmi memiliki kesucian yang setara dengan darah dan harta umat Islam sendiri.

Namun, terhadap kelompok harbi yang memusuhi, Islam bersikap tegas sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Fath/48: 29.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang kafir yang memusuhi, namun tetap berkasih sayang di antara sesama mukmin.

Meskipun terdapat perintah untuk membela agama melalui jihad fi sabilillah, tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.

Jihad dilakukan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, di mana maslahat yang dihasilkan dari menjaga jiwa (hifzhu al-nafs) akan berdampak pada terjaganya agama, dan begitu pula sebaliknya.

Prinsip menjaga agama juga memberikan kebebasan bagi seluruh warga masyarakat untuk memilih kepercayaan mereka tanpa adanya paksaan.

Tidak ada paksaan dalam memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing karena beragama adalah hak asasi manusia yang paling dasar untuk dipenuhi.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 244-246.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *