Dalam sistem etika dan hukum Islam, harta benda memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sarana penunjang kehidupan manusia.
Menjaga Harta (hifzhu al-mal) adalah upaya sistematis untuk melindungi, memperoleh, dan mengelola kekayaan agar tetap terjaga kemanfaatannya sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Melalui kepemilikan harta yang sah, seseorang dapat bertahan hidup secara layak dan menjalankan berbagai ibadah dengan tenang tanpa terganggu oleh kekurangan materi.
Allah SWT secara eksplisit memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal di muka bumi ini.
Al-Qur’an mengistilahkan pencarian harta tersebut dengan “fadlullah” yang berarti karunia Allah, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 10).
Tujuan dari konsep hifzhu al-mal bukan sekadar menumpuk kekayaan, melainkan memastikan bahwa harta tersebut diperoleh melalui proses yang bersih dan benar.
Islam sangat memperhatikan kehalalan cara perolehan harta dan melarang keras segala bentuk kecurangan seperti mencuri, menipu, riba, korupsi, maupun tindakan monopoli.
Salah satu bukti nyata pentingnya menjaga harta orang lain terekam pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. ketika seorang petani Syiria mengadu karena tanamannya terinjak pasukan Muslimin.
Khalifah Umar kemudian memerintahkan pemberian ganti rugi dari kas negara, yang membuktikan bahwa tidak seorang pun boleh merusak atau merugikan harta benda milik orang lain.
Selain perlindungan secara fisik, Islam juga melarang keras praktik ekonomi yang merusak tatanan sosial seperti penimbunan barang (ihtikar) dan sentralisasi ekonomi pada satu kelompok saja.
Larangan terhadap penumpukan emas dan perak yang tidak diinfakkan di jalan Allah ditegaskan dalam Q.S. at-Taubah ayat 34-35 dengan ancaman azab yang pedih di akhirat kelak.
Contoh perilaku yang dilarang dalam hifzhu al-mal adalah menimbun bahan pangan demi menaikkan harga di saat masyarakat sedang membutuhkan.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya.” (HR. Abu Daud).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemerintah selaku pemegang otoritas memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap individu atau perusahaan yang melakukan manipulasi pasar.
Upaya menjaga harta juga mencakup aspek administrasi yang tertib untuk menghindari perselisihan di masa depan.
Begitu pentingnya masalah ini, Al-Qur’an memerintahkan setiap pihak yang melakukan transaksi utang piutang untuk mencatatnya dengan teliti.
Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Q.S. al-Baqarah ayat 282 yang mewajibkan penulisan transaksi non-tunai serta kehadiran saksi-saksi yang adil.
Pencatatan ini berfungsi sebagai alat pengingat dan bukti hukum yang dapat mendekatkan para pelaku transaksi kepada ketidakaraguan dan keadilan.
Dengan menerapkan prinsip hifzhu al-mal, manusia tidak hanya menjaga kesejahteraan pribadinya, tetapi juga menciptakan stabilitas ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 252-254.
Tinggalkan Balasan