Pengertian Perbuatan Zina Secara Bahasa dan Istilah

Memahami definisi sebuah perbuatan merupakan langkah awal yang krusial dalam kajian norma, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.

Secara etimologi atau bahasa, kata zina berasal dari bahasa Arab, yakni akar kata zana – yazni.

Istilah ini merujuk pada aktivitas hubungan badan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia balig atau dewasa.

Poin utama dalam definisi secara bahasa ini adalah ketiadaan ikatan pernikahan yang sah menurut tuntunan serta syariat agama Islam.

Jika ditinjau secara harfiah, zina juga kerap disebut dengan istilah fahisah, yang memiliki makna sebagai sebuah perbuatan keji atau kotor.

Makna ini memberikan penekanan pada sisi moralitas, di mana perbuatan tersebut dipandang sebagai tindakan yang melanggar kehormatan dan martabat manusia.

Secara istilah, cakupan definisi zina menjadi lebih luas dan mendalam untuk mempertegas batasan-batasan perilaku tersebut dalam kehidupan sosial.

Zina didefinisikan sebagai hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah secara hukum agama.

Definisi ini berlaku secara menyeluruh, baik jika perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pihak yang sudah menikah, kedua pihak yang sudah menikah (zina muhsan), maupun oleh mereka yang belum pernah menikah sama sekali (zina gairu muhsan).

Selain ditinjau dari perspektif agama, fenomena ini juga memiliki landasan definisi yang jelas dalam kerangka hukum positif di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), zina dijelaskan sebagai hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan istri atau suaminya yang sah.

Melalui integrasi definisi dari sisi bahasa, istilah agama, dan hukum negara ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar ketentuan sakralitas pernikahan.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 153.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *