Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah menurut Imam al-Ghazali

Penetapan urutan dan stratifikasi dalam al-Kulliyatu al-Khamsah merupakan hasil ijtihad mendalam dari para ulama terkemuka.

Urutan ini disusun berdasarkan pemahaman komprehensif para mujtahid terhadap dalil-dalil yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Meskipun terdapat berbagai pandangan di kalangan ahli ushul fiqih, urutan yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali menjadi salah satu yang paling berpengaruh.

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa kemaslahatan manusia harus dijaga melalui lima prinsip dasar dengan urutan prioritas tertentu.

Urutan tersebut dimulai dari menjaga agama (al-din), menjaga jiwa (al-nafs), menjaga akal (al-‘aql), menjaga keturunan (al-nasl), hingga menjaga harta (al-mal).

Pandangan Imam al-Ghazali ini merupakan potret urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fiqih maupun ahli ushul fiqih lainnya.

Cara kerja dari kelima prinsip dasar ini adalah dengan mempergunakannya secara hierarkis sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan tersebut.

Dalam implementasinya, menjaga agama (al-din) harus menempati prioritas tertinggi dan lebih diutamakan daripada menjaga empat prinsip lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa fondasi spiritual merupakan inti dari keberadaan manusia yang harus dipelihara sebelum aspek-aspek kehidupan lainnya.

Selanjutnya, menjaga jiwa (al-nafs) diposisikan lebih utama dibandingkan dengan menjaga akal (al-‘aql), menjaga keturunan (al-nasl), maupun menjaga harta.

Prinsip ini terus berlanjut secara berurutan, di mana perlindungan terhadap akal dan keturunan tetap didahulukan sebelum menyentuh aspek perlindungan harta benda.

Melalui sistematika ini, hukum Islam memastikan bahwa hak-hak yang paling vital bagi eksistensi manusia mendapatkan perlindungan yang paling maksimal.

Penyusunan urutan oleh Imam al-Ghazali ini bertujuan agar setiap Muslim memiliki panduan yang jelas saat menghadapi situasi di mana dua kepentingan dasar saling berbenturan.

Dengan mengikuti hierarki ini, seorang mukmin dapat mengambil keputusan yang paling maslahat sesuai dengan timbangan syariat.

Referensi:

Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 243.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *