Berikut 100 contoh soal PAI pilihan ganda Bab 4 tentang Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah, kelas 10 SMA/SMK lengkap dengan kunci jawabannya.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebuah perjanjian yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi guna memberikan kompensasi atas kerugian atau pembayaran jika terjadi kematian atau didasarkan pada hidup pemegang polis, disebut sebagai:
A. Akad tabarru’
B. Takaful
C. Asuransi konvensional
D. Pertanggungan
E. Jaminan sosial
Kunci Jawaban: D
2. Istilah “takaful” dalam asuransi syariah berasal dari bahasa Arab dan memiliki makna yang mendalam. Apa arti kata dasar dari “takaful” yang paling tepat mencerminkan esensi asuransi syariah?
A. Saling menguntungkan
B. Saling menanggung atau menanggung bersama
C. Tolong-menolong dalam bisnis
D. Investasi bersama
E. Proteksi finansial
Kunci Jawaban: B
3. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, asuransi syariah didefinisikan sebagai kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Tujuan utama dari perjanjian ini berdasarkan prinsip syariah adalah:
A. Mengumpulkan dana untuk investasi halal
B. Saling tolong-menolong dan melindungi
C. Mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan
D. Mengelola risiko secara individu
E. Menyediakan produk keuangan berbasis syariah
Kunci Jawaban: B
4. Salah satu unsur esensial yang harus ada dalam sebuah transaksi asuransi, baik konvensional maupun syariah, adalah adanya pembayaran iuran secara berkala. Istilah yang digunakan untuk pembayaran iuran ini adalah:
A. Kontribusi
B. Sedekah
C. Gharar
D. Premi
E. Santunan
Kunci Jawaban: D
5. Perusahaan asuransi pertama di Indonesia, yaitu Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij, didirikan pada tahun 1843 dan berfokus pada asuransi sektor perkebunan. Bidang risiko utama yang dicakup oleh asuransi ini adalah:
A. Kecelakaan kerja dan kesehatan
B. Risiko akibat bencana alam
C. Kebakaran dan kecelakaan pengangkutan hasil perkebunan
D. Kehilangan hasil panen dan hama
E. Asuransi jiwa para pekerja
Kunci Jawaban: C
6. Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia, PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia), merupakan hasil kolaborasi beberapa pihak. Salah satu lembaga yang berperan aktif dalam pendiriannya melalui kepedulian tulus adalah:
A. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
B. Bank Indonesia (BI)
C. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
D. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
E. Perbankan Syariah Nasional
Kunci Jawaban: C
7. Ayat Al-Qur’an dalam QS. al-Maidah/5: 2 yang berbunyi, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan,” sering dijadikan salah satu landasan hukum dalam asuransi syariah. Ayat ini secara spesifik menekankan prinsip:
A. Keadilan dalam bermuamalah
B. Tolong-menolong (ta’awun)
C. Larangan riba
D. Kewajiban bersedekah
E. Pentingnya menabung
Kunci Jawaban: B
8. Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA menyebutkan: “Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt. akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat.” Hadis ini secara implisit mendukung konsep asuransi syariah karena:
A. Mendorong akumulasi kekayaan
B. Mengajarkan pentingnya investasi jangka panjang
C. Mengedepankan semangat saling membantu dan mempermudah urusan
D. Memberikan jaminan keuntungan di akhirat
E. Mengharuskan setiap muslim memiliki asuransi
Kunci Jawaban: C
9. Meskipun tidak ada pembahasan eksplisit mengenai asuransi dalam fikih klasik, golongan ulama fikih yang membolehkan asuransi berpegang pada sebuah kaidah ushul fikih. Kaidah tersebut menyatakan:
A. Setiap transaksi harus ada keuntungan
B. Hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya
C. Kebutuhan mendesak menghalalkan yang haram
D. Kepentingan umum lebih diutamakan
E. Asuransi adalah bentuk solidaritas sosial
Kunci Jawaban: B
10. Salah satu pendapat ulama fikih kontemporer membagi asuransi menjadi dua jenis: asuransi tijari dan asuransi ta’awuni. Asuransi tijari dianggap haram karena mengandung unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur yang menjadi alasan keharamannya adalah:
A. Kekurangan modal dan kurangnya transparansi
B. Adanya praktik riba dan gharar (ketidakpastian)
C. Tidak adanya akad yang jelas
D. Terlalu banyak pihak yang terlibat
E. Tidak adanya bagi hasil yang adil
Kunci Jawaban: B
11. Berbeda dengan asuransi tijari, asuransi ta’awuni atau tabarru’ dinyatakan mubah atau boleh oleh para ulama. Landasan utama yang menjadikan asuransi jenis ini diperbolehkan adalah:
A. Keuntungan yang dijamin untuk peserta
B. Sifatnya yang merupakan investasi jangka panjang
C. Landasan tolong-menolong dan sosial
D. Adanya dukungan dari pemerintah
E. Ketiadaan risiko bagi pesertanya
Kunci Jawaban: C
12. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 memiliki peran krusial dalam perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Fatwa ini secara eksplisit mengatur tentang:
A. Batasan keuntungan perusahaan asuransi syariah
B. Mekanisme investasi dana asuransi syariah
C. Prinsip umum dan akad asuransi syariah
D. Struktur organisasi perusahaan takaful
E. Persyaratan bagi pemegang polis
Kunci Jawaban: C
13. Regulasi mengenai seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia, termasuk asuransi syariah, diatur secara komprehensif. Undang-undang yang menjadi payung hukum untuk hal ini adalah:
A. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
B. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
C. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
D. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kunci Jawaban: C
14. Imam Hanafi memiliki pandangan yang berbeda dengan ulama fikih lainnya terkait rukun asuransi. Menurut Imam Hanafi, rukun asuransi hanya ada satu, yaitu:
A. Pihak tertanggung
B. Ijab dan kabul (penawaran dan penerimaan)
C. Pembayaran premi
D. Adanya kerugian yang mungkin terjadi
E. Adanya pihak penanggung
Kunci Jawaban: B
15. Selain ijab dan kabul, ulama fikih lain menyatakan bahwa rukun asuransi terdiri dari empat hal. Salah satunya adalah “Kafil”, yang merujuk pada:
A. Orang yang berhutang
B. Orang yang berpiutang
C. Orang yang menjamin
D. Objek yang dijamin
E. Pihak yang menerima santunan
Kunci Jawaban: C
16. Dalam rukun asuransi syariah, “Makful bih” adalah salah satu elemen penting. Apa yang dimaksud dengan “Makful bih” dalam konteks ini?
A. Orang yang berpiutang
B. Orang yang menjamin
C. Utang, baik barang maupun uang yang diketahui jumlahnya
D. Pihak yang bertanggung jawab
E. Risiko yang akan ditanggung
Kunci Jawaban: C
17. Syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah mencakup beberapa poin krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Salah satu larangan utama yang ditekankan adalah:
A. Transaksi tidak sah jika melibatkan lebih dari dua pihak
B. Transaksi tidak sah jika mengandung unsur riba
C. Transaksi tidak sah jika nilai premi terlalu tinggi
D. Transaksi tidak sah jika tidak ada keuntungan bagi penanggung
E. Transaksi tidak sah jika durasi polis terlalu panjang
Kunci Jawaban: B
18. Selain riba, praktik lain yang dilarang dalam transaksi asuransi syariah karena dianggap mengandung ketidakpastian yang berlebihan dan dapat merugikan adalah:
A. Gharar (ketidakpastian)
B. Ijarah (sewa)
C. Murabahah (jual beli dengan keuntungan)
D. Mudharabah (bagi hasil)
E. Musyarakah (usaha patungan)
Kunci Jawaban: A
19. Salah satu tujuan utama didirikannya asuransi syariah adalah untuk melindungi peserta dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam menjalankan amanah ini, peran perusahaan jasa asuransi syariah adalah:
A. Mencari keuntungan maksimal dari dana peserta
B. Mengelola dana untuk investasi pribadi pengelola
C. Menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain
D. Memberikan pinjaman kepada peserta yang membutuhkan
E. Memastikan setiap peserta mendapatkan pengembalian modal
Kunci Jawasan: C
20. Prinsip dasar asuransi syariah berlandaskan pada semangat tolong-menolong. Dalam hal ini, dana yang dikumpulkan dari peserta (kontribusi) akan digunakan untuk:
A. Membayar gaji karyawan perusahaan asuransi secara eksklusif
B. Memberikan keuntungan kepada pemegang saham saja
C. Membantu peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian
D. Mengembangkan produk-produk keuangan non-syariah
E. Membangun infrastruktur perusahaan asuransi
Kunci Jawaban: C
21. Setiap tindakan atau keputusan dalam praktik asuransi syariah harus selalu berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, mengingat bahwa segala tindakan manusia bersumber dari Allah Swt. Prinsip ini dalam asuransi syariah dikenal sebagai:
A. Amanah
B. Keadilan
C. Tauhid
D. Ridla
E. Ta’awun
Kunci Jawaban: C
22. Prinsip keadilan dalam asuransi syariah memastikan bahwa hak peserta dan pengelola ditempatkan sesuai proporsinya. Salah satu wujud nyata dari prinsip ini yang disebutkan dalam fatwa DSN-MUI tentang akad tabarru’ adalah:
A. Pengelola berhak atas semua keuntungan investasi.
B. Peserta hanya berkewajiban membayar premi tanpa hak klaim.
C. Pengelola berkewajiban mengelola dana tabarru’ dan berhak atas bagi hasil dari investasi.
D. Transparansi informasi dibatasi untuk kepentingan perusahaan.
E. Klaim asuransi dapat ditunda tanpa pemberitahuan.
Kunci Jawaban: C
23. Dalam asuransi syariah, prinsip ta’awun sangat fundamental, yang berarti saling menolong atau saling membantu. Bagaimana implementasi utama dari prinsip ini dalam praktik asuransi syariah?
A. Perusahaan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada peserta yang membutuhkan.
B. Peserta membayar tabarru’ yang kemudian digunakan untuk menolong dan meringankan beban peserta lain yang tertimpa musibah.
C. Peserta secara langsung menyumbangkan dana kepada sesama peserta tanpa melalui perusahaan.
D. Perusahaan mengalokasikan sebagian besar keuntungannya untuk amal sosial.
E. Dana tabarru’ dikembalikan sepenuhnya kepada peserta jika tidak ada klaim.
Kunci Jawaban: B
24. Prinsip kerjasama dalam asuransi syariah diwujudkan melalui akad tertentu yang mencerminkan bagi hasil antara peserta dan perusahaan. Dua jenis akad kerjasama yang disebutkan adalah:
A. Ijarah dan Salam
B. Murabahah dan Istishna’
C. Wakalah dan Kafalah
D. Mudharabah dan Musyarakah
E. Rahn dan Hiwalah
Kunci Jawaban: D
25. Dalam akad Mudharabah pada asuransi syariah, siapa yang bertindak sebagai shahibul maal dan siapa yang bertindak sebagai mudharib?
A. Peserta sebagai mudharib, perusahaan sebagai shahibul maal.
B. Perusahaan sebagai mudharib, peserta sebagai shahibul maal.
C. Keduanya adalah shahibul maal.
D. Keduanya adalah mudharib.
E. Tidak ada perbedaan peran yang jelas.
Kunci Jawaban: B
26. Akad Musyarakah dalam asuransi syariah melibatkan kerjasama antara peserta (shahibul maal) dan perusahaan asuransi (mudharib). Ciri khas dari akad ini terkait kontribusi dan pembagian risiko adalah:
A. Peserta hanya memberikan dana, perusahaan memberikan keahlian, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
B. Perusahaan menanggung seluruh risiko, peserta hanya mendapatkan keuntungan.
C. Peserta menanggung seluruh kerugian, perusahaan hanya memberikan modal.
D. Hanya peserta yang memberikan keahlian, perusahaan memberikan dana.
E. Keuntungan ditanggung peserta, kerugian ditanggung perusahaan.
Kunci Jawaban: A
27. Prinsip amanah dalam asuransi syariah menuntut keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Bagaimana perusahaan asuransi syariah menunjukkan praktik prinsip ini?
A. Dengan membatasi akses peserta terhadap laporan keuangan.
B. Melalui laporan periodik yang mudah diakses oleh peserta asuransi.
C. Dengan hanya melaporkan keuntungan kepada pemegang saham.
D. Melalui komunikasi lisan tanpa dokumentasi tertulis.
E. Dengan menyembunyikan detail investasi dari peserta.
Kunci Jawaban: B
28. Prinsip kerelaan (ridla) dalam asuransi syariah tercermin dari niat peserta saat membayarkan sejumlah dana dalam bentuk premi. Tujuan utama dari pembayaran dana tersebut yang didasari kerelaan adalah:
A. Mendapatkan keuntungan investasi yang tinggi.
B. Membantu peserta lain yang sedang tertimpa musibah.
C. Mengumpulkan dana untuk pengembangan produk baru perusahaan.
D. Memastikan dana tersebut akan kembali sepenuhnya saat polis berakhir.
E. Membayar gaji pengelola perusahaan.
Kunci Jawaban: B
29. Salah satu larangan mutlak dalam asuransi syariah adalah praktik riba. Bentuk praktik riba yang dapat terjadi dalam asuransi konvensional, sehingga dilarang dalam asuransi syariah, adalah:
A. Perusahaan mengambil keuntungan dari layanan administrasi.
B. Pengalokasian premi peserta untuk investasi yang mengandung praktik riba.
C. Peserta membayar premi secara cicilan.
D. Perusahaan mendapatkan komisi dari agen asuransi.
E. Adanya perbedaan premi antara jenis kelamin.
Kunci Jawaban: B
30. Praktik gharar dilarang dalam asuransi syariah karena menciptakan ketidakjelasan informasi antara pihak-pihak yang bertransaksi. Contoh gharar yang paling tepat digambarkan dalam materi adalah:
A. Klaim asuransi yang pembayarannya dinyatakan “20 hari sejak kesepakatan” tanpa kejelasan hari kalender atau hari kerja.
B. Perusahaan asuransi tidak menjelaskan secara rinci jenis-jenis investasi yang dilakukan.
C. Peserta tidak diberitahu mengenai jumlah total premi yang harus dibayar.
D. Perusahaan tidak memberikan daftar lengkap risiko yang ditanggung.
E. Adanya klausul pembatalan polis yang tidak jelas.
Kunci Jawaban: A
31. Maisir atau perjudian adalah praktik lain yang dilarang dalam asuransi syariah, di mana satu pihak mengalami keuntungan dan pihak lain mengalami kerugian secara tidak adil. Contoh maisir yang terjadi dalam praktik asuransi, seperti dijelaskan dalam teks, adalah:
A. Peserta mendapat klaim lebih besar dari premi yang dibayarkan.
B. Seorang nasabah berhenti di tengah jalan dan tidak mendapatkan pengembalian premi yang sudah dibayarkan.
C. Perusahaan asuransi mengalami kerugian akibat tingginya klaim.
D. Peserta harus membayar premi lebih tinggi karena risiko yang lebih besar.
E. Adanya bonus bagi peserta yang tidak mengajukan klaim.
Kunci Jawaban: B
32. Dalam aspek Visi dan Misi, perbedaan mendasar antara asuransi non-syariah (umum) dan asuransi syariah terletak pada:
A. Asuransi non-syariah hanya memiliki misi ekonomi, sedangkan asuransi syariah memiliki misi aqidah, ibadah, dan pemberdayaan umat.
B. Keduanya memiliki misi ekonomi dan sosial yang sama.
C. Asuransi syariah fokus pada keuntungan finansial, sementara non-syariah pada layanan.
D. Asuransi non-syariah lebih menekankan aspek ibadah.
E. Hanya asuransi syariah yang berorientasi pada keuntungan.
Kunci Jawaban: A
33. Perbedaan signifikan dalam pengawasan antara asuransi non-syariah dan asuransi syariah adalah:
A. Keduanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
B. Asuransi non-syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sedangkan asuransi syariah tidak.
C. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan syariat, sedangkan asuransi non-syariah tidak.
D. Hanya asuransi non-syariah yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.
E. Keduanya tidak memiliki dewan pengawas khusus.
Kunci Jawaban: C
34. Aspek Akad/Perjanjian menjadi pembeda utama dalam landasan hukum kedua jenis asuransi. Asuransi non-syariah didasarkan pada prinsip jual beli, sedangkan asuransi syariah didasarkan pada prinsip:
A. Spekulasi dan untung-untungan
B. Pinjam meminjam dengan bunga
C. Tolong menolong
D. Investasi murni
E. Bagi hasil saja
Kunci Jawaban: C
35. Mengenai Investasi Dana, perusahaan asuransi non-syariah melakukan investasi secara bebas dalam batas ketentuan perundang-undangan. Bagaimana dengan asuransi syariah dalam hal ini?
A. Melakukan investasi yang sama bebasnya dengan non-syariah.
B. Melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariat Islam, bebas dari riba dan tempat maksiat.
C. Hanya boleh berinvestasi pada sektor-sektor sosial.
D. Dilarang melakukan investasi sama sekali.
E. Prioritas utama adalah investasi dengan keuntungan tertinggi tanpa batasan.
Kunci Jawaban: B
36. Perbedaan mendasar dalam Kepemilikan Dana antara asuransi non-syariah dan asuransi syariah adalah:
A. Pada asuransi non-syariah, dana premi sepenuhnya milik peserta, sedangkan syariah milik perusahaan.
B. Pada asuransi syariah, dana premi sepenuhnya milik perusahaan, sedangkan non-syariah milik peserta.
C. Pada asuransi non-syariah, dana yang terkumpul dari premi sepenuhnya menjadi milik perusahaan, sedangkan pada syariah merupakan milik peserta yang dikelola perusahaan.
D. Keduanya memperlakukan dana premi sebagai milik bersama peserta dan perusahaan.
E. Dana premi pada keduanya dikelola oleh pihak ketiga.
Kunci Jawaban: C
37. Konsep Pengelolaan Dana dalam asuransi non-syariah dan syariah juga berbeda signifikan. Asuransi non-syariah tidak mengenal pemisahan dana dan dapat mengakibatkan dana hangus. Hal ini berbeda dengan asuransi syariah karena:
A. Asuransi syariah tidak memiliki dana yang dapat hangus sama sekali.
B. Asuransi syariah memiliki pemisahan dana (tabarru’, derma, dan dana peserta) sehingga tidak mengenal dana hangus, kecuali sebagian kecil yang diniatkan untuk tabarru’.
C. Asuransi syariah selalu mengembalikan seluruh premi jika polis dibatalkan.
D. Asuransi syariah hanya mengelola dana dalam bentuk investasi.
E. Asuransi syariah menerapkan sistem dana cadangan yang tidak hangus.
Kunci Jawaban: B
38. Aspek Penjamin Risiko dalam asuransi non-syariah disebut Transfer of Risk, di mana risiko ditransfer dari peserta ke perusahaan. Bagaimana konsep penjaminan risiko pada asuransi syariah?
A. Transfer of Risk juga, tetapi dengan mekanisme yang berbeda.
B. Pooling of Risk, di mana risiko disatukan di antara peserta.
C. Sharing of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara peserta yang satu dengan peserta yang lain.
D. Individual Risk Bearing, peserta menanggung risikonya sendiri.
E. Risiko sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kunci Jawaban: C
39. Sumber biaya untuk Pembayaran Klaim juga membedakan kedua jenis asuransi ini. Pada asuransi non-syariah, sumbernya adalah rekening perusahaan. Sedangkan pada asuransi syariah, sumber biaya klaim diambil dari:
A. Rekening keuntungan perusahaan semata.
B. Dana tabarru’, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta.
C. Pinjaman dari bank syariah.
D. Dana investasi jangka panjang perusahaan.
E. Cadangan dana khusus untuk klaim yang tidak diumumkan.
Kunci Jawaban: B
40. Meskipun memiliki banyak perbedaan, asuransi syariah dan non-syariah juga memiliki beberapa persamaan. Salah satu persamaan yang disebutkan adalah:
A. Keduanya sama-sama memiliki Dewan Pengawas Syariah.
B. Keduanya memiliki kepemilikan dana premi yang sama.
C. Akad dan kesepakatan kerjasama pada dua asuransi ini, sama-sama berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta.
D. Keduanya sama-sama melarang praktik riba dan gharar.
E. Keduanya memberikan keuntungan yang sepenuhnya milik perusahaan.
Kunci Jawaban: C
41. Salah satu manfaat utama asuransi syariah bagi umat adalah cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. Pernyataan ini secara spesifik merujuk pada anjuran untuk:
A. Saling bersaing dalam kebaikan
B. Saling tolong-menolong dalam kebaikan
C. Saling mengumpulkan kekayaan
D. Saling berinvestasi untuk keuntungan
E. Saling meminjamkan dana tanpa batas
Kunci Jawaban: B
42. Asuransi syariah diklaim dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota. Manfaat ini paling erat kaitannya dengan prinsip dasar asuransi syariah, yaitu:
A. Tauhid
B. Keadilan
C. Kerelaan
D. Ta’awun
E. Amanah
Kunci Jawaban: D
43. Salah satu keuntungan bergabung dengan asuransi syariah adalah melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat. Praktik yang dimaksud di sini mencakup:
A. Transaksi dengan akad yang jelas dan transparan.
B. Aktivitas yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.
C. Pengelolaan dana yang diawasi oleh OJK.
D. Pembayaran premi yang dilakukan secara rutin.
E. Investasi pada sektor-sektor yang halal.
Kunci Jawaban: B
44. Konsep “Sharing cost” dalam asuransi syariah berarti peserta hanya membayar sejumlah biaya tertentu dan tidak perlu menanggung sendiri seluruh biaya kerugian yang tidak terduga. Manfaat ini secara langsung menunjukkan fungsi asuransi sebagai:
A. Sumber keuntungan bagi individu
B. Media pengumpul dana sosial
C. Mekanisme distribusi risiko
D. Alat penghematan pajak
E. Sarana investasi jangka pendek
Kunci Jawaban: C
45. Asuransi syariah disebut juga memiliki manfaat sebagai “Menabung” karena premi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada peserta pada saat jatuh tempo akad selesai. Fitur ini paling sering ditemukan pada jenis asuransi syariah yang memiliki elemen:
A. Murni proteksi
B. Investasi atau tabungan
C. Derma murni
D. Perlindungan jiwa saja
E. Premi yang hangus
Kunci Jawaban: B
46. “Menutup loss of earning power seseorang atau badan usaha, pada saat tidak lagi bekerja atau beroperasi” adalah salah satu manfaat yang ditawarkan oleh asuransi syariah. Manfaat ini paling relevan dengan fungsi asuransi dalam:
A. Optimalisasi keuntungan bisnis
B. Pemulihan finansial akibat hilangnya pendapatan
C. Pengurangan beban pajak perusahaan
D. Peningkatan modal usaha
E. Penjaminan aset fisik semata
Kunci Jawaban: B
47. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi bank adalah lembaga atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman, kredit, atau bentuk lain. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah:
A. Meningkatkan laba perusahaan bank.
B. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
C. Mengendalikan inflasi di negara.
D. Membangun infrastruktur keuangan.
E. Memperluas jaringan bisnis.
Kunci Jawaban: B
48. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mendefinisikan bank syariah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Undang-undang ini membagi bank syariah menjadi dua kategori utama, yaitu:
A. Bank Umum Syariah dan Bank Swasta Syariah
B. Bank Nasional Syariah dan Bank Internasional Syariah
C. Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah
D. Bank Konvensional Syariah dan Bank Investasi Syariah
E. Bank Tabungan Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah
Kunci Jawaban: C
49. Bank syariah pertama yang didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Inisiatif pendirian bank ini dimulai sejak tahun 1990 yang diprakarsai oleh:
A. Bank Indonesia (BI)
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
C. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
D. Departemen Keuangan RI
E. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
Kunci Jawaban: C
50. Lokakarya tentang bunga bank dan perbankan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, merupakan tonggak sejarah penting karena:
A. Menetapkan bunga bank sebagai haram.
B. Membentuk Komite Perbankan Syariah Nasional.
C. Menghasilkan rekomendasi untuk pembentukan kelompok kerja bank Islam di Indonesia.
D. Meluncurkan produk perbankan syariah pertama.
E. Menetapkan Bank Muamalat Indonesia secara resmi.
Kunci Jawaban: C
51. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memang sudah menyebutkan adanya kemungkinan bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Namun, apa yang menjadi kekurangan UU ini terkait perbankan syariah?
A. Tidak menyebutkan definisi “bank” secara umum.
B. Belum secara eksplisit menyebutkan istilah “bank syariah”.
C. Melarang praktik bagi hasil secara keseluruhan.
D. Terlalu banyak mengatur detail operasional bank syariah.
E. Hanya mengizinkan satu jenis bank syariah.
Kunci Jawaban: B
52. Amandemen Undang-Undang Perbankan melalui UU Nomor 10 Tahun 1998 membawa perubahan signifikan terkait perbankan syariah. Perubahan penting yang diatur dalam UU ini adalah:
A. Hanya Bank Umum yang boleh beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
B. Baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
C. Prinsip syariah hanya berlaku untuk bank-bank milik pemerintah.
D. Dilarangnya semua bentuk pembiayaan berbasis bunga.
E. Bank syariah tidak diizinkan menghimpun dana dari masyarakat.
Kunci Jawaban: B
53. Prinsip syariah dalam konteks UU Nomor 10 Tahun 1998 didefinisikan sebagai perjanjian yang dilandaskan pada hukum Islam. Perjanjian ini antara bank dan pihak lain dapat berupa penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha. Salah satu bentuk kegiatan usaha yang disebutkan adalah pembiayaan barang modal dengan sewa murni, yang dikenal dengan istilah:
A. Murabahah
B. Mudharabah
C. Ijarah
D. Musyarakah
E. Salam
Kunci Jawaban: C
54. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memperkuat kerangka regulasi bank syariah dengan menambahkan beberapa prinsip baru. Salah satu prinsip penting yang diatur dalam UU ini adalah:
A. Penentuan suku bunga acuan.
B. Pengendalian jumlah cabang bank.
C. Tata kelola (corporate governance) dan manajemen risiko.
D. Penetapan tarif pajak bank.
E. Pemberian subsidi kepada nasabah.
Kunci Jawaban: C
55. Meskipun kegiatan dan usaha bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, terdapat satu perbedaan prinsipil yang sangat ditekankan. Perbedaan tersebut adalah:
A. Bank syariah tidak menerima simpanan dari masyarakat.
B. Bank syariah hanya beroperasi secara online.
C. Bank syariah berupaya meniadakan transaksi yang mengandung riba.
D. Bank syariah tidak menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan.
E. Bank syariah tidak mencari keuntungan finansial.
Kunci Jawaban: C
56. Prinsip penghimpunan dana pada bank syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional terdiri dari dua macam. Salah satunya adalah Wadiah yad dhamanah. Apa karakteristik utama dari wadiah jenis ini?
A. Titipan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.
B. Titipan yang harus dikembalikan sesuai jadwal tertentu saja.
C. Titipan yang selama belum dikembalikan boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan.
D. Titipan yang diberikan dengan imbalan bunga.
E. Titipan yang hanya boleh digunakan untuk tujuan sosial.
Kunci Jawaban: C
57. Selain Wadiah, prinsip penghimpunan dana lain yang lazim digunakan oleh bank syariah adalah Mudharabah. Dalam konteks penghimpunan dana ini, bank syariah bertindak sebagai:
A. Shahibul maal (penyedia dana)
B. Mudharib (pengelola usaha)
C. Konsumen
D. Investor pasif
E. Penjamin risiko
Kunci Jawaban: B
58. Dalam skema jual beli Murabahah yang dilakukan oleh bank syariah, bagaimana cara bank memperoleh keuntungan?
A. Dengan menetapkan bunga atas pinjaman yang diberikan.
B. Dengan mengambil keuntungan secara terbuka dan disepakati bersama dengan pembeli setelah memberitahukan harga perolehan barang.
C. Dengan menjual barang yang tidak disebutkan harga perolehannya.
D. Dengan membebankan biaya administrasi yang tinggi.
E. Dengan meminta komisi dari produsen.
Kunci Jawaban: B
59. Skema jual beli Salam pada bank syariah melibatkan karakteristik unik dalam hal pembayaran dan penyerahan barang. Apa ciri utama dari skema Salam?
A. Barang diterima terlebih dahulu sebelum pembayaran penuh.
B. Pembayaran dilakukan secara angsuran setelah barang diterima.
C. Pembeli melunasi pembayaran terlebih dahulu sebelum barang diterima.
D. Bank membeli barang secara tunai dan menjualnya secara kredit.
E. Tidak ada kesepakatan harga di awal transaksi.
Kunci Jawaban: C
60. Skema jual beli Istishna’ dalam bank syariah sangat cocok untuk pengadaan barang yang spesifik atau sesuai pesanan. Dalam skema ini, bank syariah bertindak sebagai perantara yang:
A. Menjual barang yang sudah jadi dari stok bank kepada nasabah.
B. Memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli barang.
C. Memberikan tugas kepada produsen/provider untuk menyediakan barang sesuai kualifikasi nasabah dan menjualnya kembali dengan harga disepakati.
D. Mengelola dana nasabah untuk membeli barang yang tidak spesifik.
E. Menjamin kualitas barang tanpa terlibat dalam proses pengadaan.
Kunci Jawaban: C
61. Dalam skema investasi Mudharabah pada bank syariah, terdapat pembagian tanggung jawab atas kerugian. Apabila terjadi kerugian dalam kegiatan bisnis, siapa yang menanggung kerugian tersebut?
A. Pekerja dan pemilik modal menanggungnya secara proporsional.
B. Hanya pemilik modal yang menanggung kerugian.
C. Hanya pekerja yang menanggung kerugian.
D. Kerugian dibagi rata antara bank dan nasabah.
E. Pemerintah akan menanggung kerugian tersebut.
Kunci Jawaban: B
62. Akad Musyarakah dalam investasi bank syariah menekankan kerja sama antara dua pihak atau lebih. Jika terjadi keuntungan, bagaimana pembagiannya dilakukan dalam skema ini?
A. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal saja.
B. Keuntungan dibagi rata kepada semua pihak yang terlibat.
C. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase investasi yang ditanamkan.
D. Keuntungan menjadi milik pengelola sepenuhnya.
E. Keuntungan diberikan seluruhnya kepada pemilik modal.
Kunci Jawaban: C
63. Transaksi Ijarah pada bank syariah merupakan skema sewa-menyewa di mana terjadi perpindahan hak pakai suatu barang atau jasa. Karakteristik penting dari Ijarah adalah:
A. Perpindahan hak milik barang pada akhir periode sewa.
B. Pembayaran sewa bertujuan untuk memiliki barang tersebut.
C. Hak pakai berpindah tanpa mengubah status kepemilikan.
D. Bank akan menjual barang tersebut kepada penyewa di tengah periode.
E. Hanya berlaku untuk jasa, bukan barang.
Kunci Jawaban: C
64. Skema Ijarah Mumtahiya Bittamlik adalah kombinasi antara sewa-menyewa, jual beli, dan hibah. Contoh yang paling tepat untuk menggambarkan skema ini adalah:
A. Seseorang menyewa rumah dengan membayar sewa bulanan dan tidak ada janji jual di akhir periode.
B. Pemilik ruko menyewakan rukonya dan berjanji akan menjualnya kepada penyewa setelah masa sewa selesai.
C. Bank memberikan pinjaman untuk membeli kendaraan tanpa unsur sewa.
D. Pembeli langsung melunasi pembayaran barang di awal tanpa ada masa sewa.
E. Bank menyewakan asetnya dan tidak pernah ada opsi kepemilikan.
Kunci Jawaban: B
65. Dalam jasa pelayanan bank syariah, akad Wakalah berarti penyerahan amanah dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Apa batasan penting dalam pelaksanaan akad Wakalah ini?
A. Pemberi amanah tidak boleh membatalkan amanah tersebut.
B. Penerima amanah dapat mewakilkan kembali amanah tersebut kepada pihak ketiga.
C. Penerima amanah tidak bisa mewakilkan kembali amanah tersebut kepada orang lain.
D. Amanah harus selalu melibatkan transaksi keuangan besar.
E. Akad Wakalah harus selalu disertai dengan jaminan fisik.
Kunci Jawaban: C
66. Akad Hawalah dalam jasa pelayanan bank syariah berkaitan dengan pemindahan utang. Contoh yang paling akurat untuk menggambarkan Hawalah adalah:
A. Bank mentransfer dana dari satu rekening nasabah ke rekening nasabah lain.
B. Ahmad meminta Bambang menagih utangnya kepada Zaenal karena Zaenal berhutang kepada Ahmad.
C. Seseorang menitipkan uang di bank untuk keamanan.
D. Bank memberikan jaminan kepada nasabah atas pembayaran utang pihak lain.
E. Nasabah membayar cicilan utang kepada bank.
Kunci Jawaban: B
67. Kafalah adalah akad pemberian jaminan di mana pihak pertama bertanggung jawab atas pembayaran suatu barang yang menjadi hak pihak kedua. Dalam konteks bank syariah, contoh yang diberikan adalah:
A. Bank syariah memberikan pinjaman tanpa agunan kepada nasabah.
B. Bank syariah mengeluarkan surat jaminan bagi nasabahnya yang menyewa/membeli secara kredit kepada perusahaan leasing.
C. Bank syariah menyimpan aset nasabah sebagai jaminan.
D. Bank syariah membeli barang dari pemasok untuk nasabah.
E. Bank syariah membantu nasabah menjual asetnya.
Kunci Jawasan: B
68. Konsep Rahn dalam jasa pelayanan bank syariah dikenal sebagai menahan aset nasabah sebagai agunan atau jaminan tambahan pada pinjaman. Dalam perekonomian konvensional, istilah yang setara dengan Rahn adalah:
A. Hipotek
B. Deposito
C. Obligasi
D. Gadai
E. Kredit
Kunci Jawaban: D
69. Manfaat utama yang akan didapatkan seorang muslim jika bertransaksi di bank syariah adalah terhindar dari perbuatan riba. Ini adalah hikmah yang sangat ditekankan karena:
A. Riba membuat keuntungan bank menjadi rendah.
B. Riba menyebabkan transaksi menjadi lebih kompleks.
C. Hukum riba adalah haram dalam syariat Islam.
D. Riba hanya menguntungkan pihak bank.
E. Riba mengurangi transparansi transaksi keuangan.
Kunci Jawaban: C
70. Transaksi keuangan di bank syariah didasarkan pada syariat Islam. Manfaat ini diharapkan dapat mendatangkan:
A. Keuntungan finansial yang lebih besar bagi nasabah.
B. Saldo tabungan yang stabil.
C. Pahala bagi orang yang melakukannya.
D. Pengurangan pajak bagi nasabah.
E. Kecepatan dalam bertransaksi.
Kunci Jawaban: C
71. Salah satu perbedaan signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem penetapan keuntungan. Bank syariah menerapkan sistem:
A. Bunga tetap
B. Bunga mengambang
C. Bagi hasil
D. Komisi penjualan
E. Premi risiko
Kunci Jawaban: C
72. Sistem bagi hasil dalam bank syariah diklaim lebih rendah dan transparan dibandingkan bunga bank. Keuntungan langsung dari sistem ini bagi nasabah adalah:
A. Mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari tabungan.
B. Menghindarkan diri dari unsur riba dan mendatangkan keuntungan bagi nasabah yang menyimpan uangnya.
C. Memiliki kontrol penuh atas investasi bank.
D. Memastikan dana tabungan tidak pernah berkurang.
E. Mendapatkan jaminan pengembalian modal sepenuhnya.
Kunci Jawaban: B
73. Bank syariah seringkali menawarkan batas minimal saldo tabungan yang rendah. Manfaat utama dari kebijakan ini adalah:
A. Menarik nasabah dengan kemampuan simpanan besar.
B. Mendorong nasabah untuk melakukan transaksi lebih sering.
C. Memungkinkan masyarakat dengan kemampuan simpanan kecil untuk memiliki tabungan.
D. Memudahkan bank dalam pengelolaan likuiditas.
E. Mengurangi biaya operasional bank.
Kunci Jawaban: C
74. Salah satu manfaat menabung di bank syariah yang disebutkan adalah bahwa dana tabungan tersebut dimanfaatkan oleh bank untuk pembiayaan-pembiayaan sesuai syariah Islam. Ini berbeda dengan bank konvensional karena:
A. Bank konvensional lebih transparan dalam penggunaan dana nasabah.
B. Nasabah bank konvensional selalu tahu ke mana dana mereka diinvestasikan.
C. Bank konvensional tidak menutup kemungkinan keuntungan berasal dari sumber yang mengandung unsur riba.
D. Bank konvensional tidak melakukan investasi dengan dana nasabah.
E. Bank konvensional hanya berinvestasi pada sektor-sektor yang jelas keuntungannya.
Kunci Jawaban: C
75. Dalam relasi antara bank dan nasabah, bank syariah menganggap penabung sebagai mitra. Konsekuensi dari relasi ini adalah:
A. Nasabah tidak memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dananya.
B. Nasabah berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank melalui tabungannya.
C. Nasabah harus menanggung semua kerugian bank.
D. Nasabah hanya berperan sebagai pemberi pinjaman kepada bank.
E. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melindungi dana nasabah.
Kunci Jawaban: B
76. Dana yang disimpan oleh nasabah di bank syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas jaminan risiko kehilangan yang ditanggung oleh LPS (apabila terjadi hal-hal buruk pada bank syariah) adalah sampai:
A. Rp500.000.000,00
B. Rp1.000.000.000,00
C. Rp2.000.000.000,00
D. Rp5.000.000.000,00
E. Tidak ada batasan jaminan
Kunci Jawaban: C
77. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan, dan kegiatannya berlandaskan pada:
A. Peraturan pemerintah dan undang-undang koperasi.
B. Norma-norma masyarakat dan nilai-nilai lokal.
C. Al-Qur`an dan Hadis.
D. Prinsip ekonomi liberal.
E. Kesepakatan antaranggota saja.
Kunci Jawaban: C
78. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015, koperasi syariah juga disebut dengan istilah:
A. Koperasi Produksi Syariah (KPS)
B. Koperasi Jasa Syariah (KJS)
C. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
D. Koperasi Serba Usaha Syariah (KSUS)
E. Koperasi Konsumsi Syariah (KKS)
Kunci Jawaban: C
79. Pada umumnya, koperasi, termasuk koperasi syariah, dikelola secara bersama-sama oleh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungan dalam koperasi dihitung berdasarkan peran serta dan andil dari masing-masing anggota, yang disebut dengan:
A. Keuntungan Bersih (KB)
B. Laba Usaha Bersama (LUB)
C. Surplus Modal Anggota (SMA)
D. Sisa Hasil Usaha (SHU)
E. Pendapatan Operasional Koperasi (POK)
Kunci Jawaban: D
80. Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal wa at-Tamwil (BMT). Perbedaan mendasar antara KSPPS/koperasi syariah dengan BMT adalah:
A. Koperasi syariah bergerak dalam pengelolaan zakat saja, sedangkan BMT bergerak di keuangan syariah.
B. Koperasi syariah hanya satu lembaga yang dijalankan berdasarkan asas syariah, sedangkan BMT terdiri dari dua lembaga (pengelolaan zakat dan keuangan syariah).
C. BMT hanya bergerak di bidang simpan pinjam, sedangkan koperasi syariah lebih luas.
D. KSPPS diawasi oleh OJK, sedangkan BMT diawasi oleh MUI.
E. Tidak ada perbedaan signifikan, hanya perbedaan nama.
Kunci Jawaban: B
81. Koperasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam pertama kali diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui organisasi yang bertujuan menghimpun para pedagang batik. Nama organisasi tersebut adalah:
A. Nahdlatul Ulama
B. Muhammadiyah
C. Sarikat Dagang Islam
D. Persatuan Pedagang Muslim
E. Jaringan Pengusaha Muslim
Kunci Jawaban: C
82. Keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan sejak maraknya pertumbuhan Baitul Maal wa at-Tamwil (BMT) di Indonesia. BMT yang pertama kali memelopori pertumbuhan ini pada tahun 1992 di Jakarta adalah:
A. BMT Mitra Umat
B. BMT Amanah Insan
C. BMT Bina Insan Kamil
D. BMT Berkah Sejahtera
E. BMT Cahaya Ilmu
Kunci Jawaban: C
83. Meskipun BMT memiliki kesamaan dengan koperasi umum dalam basis ekonomi kerakyatan, perbedaan prinsipilnya terletak pada teknis operasional. Perbedaan tersebut adalah:
A. BMT tidak menggunakan etika moral dalam usahanya, sedangkan koperasi umum tidak.
B. BMT memberlakukan bunga, sementara koperasi umum tidak.
C. BMT tidak memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan kaidah halal-haram, sedangkan koperasi umum berdasarkan peraturan dan kesepakatan.
D. Koperasi umum wajib diawasi oleh Dewan Syariah Nasional, sedangkan BMT tidak.
E. BMT fokus pada keuntungan pribadi, koperasi umum pada kesejahteraan anggota.
Kunci Jawaban: C
84. Salah satu dasar hukum koperasi syariah adalah Pancasila dan UUD 1945. Secara spesifik, sila kelima Pancasila yang relevan dengan asas koperasi syariah adalah:
A. Ketuhanan Yang Maha Esa
B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
C. Persatuan Indonesia
D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kunci Jawaban: E
85. Selain Pancasila, UUD 1945 juga menjadi dasar hukum koperasi syariah. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” relevan dengan prinsip koperasi karena:
A. Mengatur tentang sistem kapitalisme murni.
B. Menekankan individualisme dalam berusaha.
C. Mencerminkan asas gotong royong dan kekeluargaan dalam bekerja sama dan berpartisipasi.
D. Memberikan hak eksklusif kepada pemerintah untuk mengelola ekonomi.
E. Mengharuskan setiap usaha didirikan sebagai perseroan terbatas.
Kunci Jawaban: C
86. Regulasi terbaru yang secara spesifik mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat ini adalah:
A. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
C. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015.
D. Fatwa DSN-MUI tentang Koperasi Syariah.
E. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kunci Jawaban: C
87. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah harus mengacu pada fatwa dan ketentuan yang dikeluarkan oleh:
A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
B. Bank Indonesia (BI)
C. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
D. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
E. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kunci Jawaban: C
88. Sumber dana koperasi syariah dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Setoran awal yang merupakan modal dengan jumlah dan besaran yang sama dari setiap anggota, dan hanya disetor sekali selama dalam keanggotaan koperasi, disebut:
A. Simpanan Wajib
B. Simpanan Suka Rela
C. Simpanan Pokok
D. Dana Hibah
E. Investasi Pihak Lain
Kunci Jawaban: C
89. Simpanan yang besarnya ditentukan dalam rapat anggota dengan jumlah yang disepakati, dan penyetorannya dilakukan secara periodik dan terus menerus hingga keanggotaan dalam koperasi syariah dinyatakan berakhir, disebut sebagai:
A. Simpanan Pokok
B. Simpanan Suka Rela
C. Simpanan Wajib
D. Dana Darurat
E. Investasi Anggota
Kunci Jawaban: C
90. Simpanan yang berfungsi sebagai bentuk investasi dari anggota yang memiliki kelebihan dana dan besaran dari simpanan ini bebas tanpa batasan minimal maupun maksimal, disebut:
A. Simpanan Pokok
B. Simpanan Wajib
C. Simpanan Suka Rela
D. Simpanan Berjangka
E. Simpanan Dana Sosial
Kunci Jawaban: C
91. Simpanan suka rela dalam koperasi syariah dapat memiliki dua skema. Skema dana titipan (wadi’ah) memiliki ciri khas bahwa dana tersebut:
A. Tidak dapat diambil sewaktu-waktu.
B. Ditujukan murni untuk investasi dengan bagi hasil.
C. Dapat diambil setiap saat jika anggota membutuhkan.
D. Diwajibkan untuk setiap anggota.
E. Hanya dapat diambil pada akhir periode keanggotaan.
Kunci Jawaban: C
92. Selain dari simpanan anggota, koperasi syariah juga dapat memperoleh dana dari pihak lain. Tujuan utama dari investasi dari pihak lain ini adalah:
A. Meningkatkan dividen bagi pengurus koperasi.
B. Membatasi keterlibatan anggota dalam operasional.
C. Memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah yang dananya terbatas dari anggota.
D. Memberikan keuntungan eksklusif kepada pihak investor.
E. Mengurangi risiko investasi bagi anggota koperasi.
Kunci Jawaban: C
93. Dana yang dihimpun oleh koperasi syariah, baik dari simpanan anggota maupun investasi pihak lain, harus disalurkan kembali kepada anggota maupun calon anggota. Bentuk penyaluran dana yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk:
A. Pinjaman dengan bunga tinggi
B. Jual beli dengan skema bunga tetap
C. Pinjaman (hutang yang disertai bunga)
D. Bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan jual beli (piutang murabahah, salam, istishna’).
E. Investasi pada saham perusahaan non-halal.
Kunci Jawaban: D
94. Dalam kegiatan investasi/kerjasama, koperasi syariah sering bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal). Dalam peran ini, siapa yang bertindak sebagai mudharib (pelaku usaha)?
A. Anggota koperasi yang berinvestasi.
B. Pihak bank syariah rekanan koperasi.
C. Pengguna atau anggota yang menerima pendanaan usaha.
D. Pengurus koperasi yang mengelola dana.
E. Pemerintah yang memberikan subsidi.
Kunci Jawaban: C
95. Skema jual beli Bai’ al-mudharabah dalam koperasi syariah mensyaratkan transparansi dari penjual. Ciri khas dari skema ini adalah:
A. Penjual tidak perlu menyampaikan harga perolehan barang.
B. Penjual secara transparan menyampaikan harga perolehan barang sehingga pembeli tahu keuntungan penjual.
C. Pembeli wajib membayar dengan cicilan.
D. Keuntungan penjual tidak boleh lebih dari 5%.
E. Penjual menanggung seluruh risiko kerugian.
Kunci Jawaban: B
96. Dalam skema jual beli yang melibatkan tiga pihak seperti Bai’ al-Istishna’ dan Bai’ al-Salam, koperasi syariah bertindak sebagai pihak kedua. Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi untuk pengadaan barang pesanan, maka transaksi tersebut disebut dengan:
A. Bai’ al-Salam
B. Bai’ al-Mudharabah
C. Bai’ al-Istishna’
D. Ijarah
E. Hawalah
Kunci Jawaban: C
97. Selain penghimpunan dan penyaluran dana, koperasi syariah juga menyediakan jasa pelayanan. Salah satu jasa yang ditawarkan adalah Penitipan (Wadiah). Contoh konkret dari jasa ini adalah:
A. Pengurusan SIM dan STNK anggota.
B. Pemberian jaminan pinjaman kepada bank lain.
C. Penyediaan loker penitipan barang atau kendaraan.
D. Penyaluran pinjaman lunak tanpa bunga.
E. Pembelian barang secara kredit untuk anggota.
Kunci Jawaban: C
98. Jasa Pengalihan Utang (Hawalah) yang disediakan oleh koperasi syariah memiliki tujuan untuk:
A. Membayar utang anggota secara langsung kepada kreditur.
B. Memindahkan kewajiban pembayaran utang anggota kepada pihak lain yang kewajibannya diambil alih oleh koperasi.
C. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk melunasi utang.
D. Menjadi penjamin atas utang anggota kepada pihak ketiga.
E. Mengelola dana anggota untuk melunasi utang.
Kunci Jawaban: B
99. Pada layanan Pegadaian Syariah (Rahn) yang ditawarkan oleh koperasi syariah, anggota dapat menahan aset sebagai jaminan atas pinjaman. Dalam layanan ini, koperasi syariah tidak menerapkan bunga, melainkan menerapkan:
A. Biaya administrasi tinggi
B. Biaya penyimpanan terhadap aset yang dijadikan jaminan
C. Bagi hasil dari keuntungan pinjaman
D. Provisi atas pinjaman
E. Denda keterlambatan pembayaran
Kunci Jawaban: B
100. Salah satu manfaat utama keberadaan koperasi syariah sebagai “soko guru” perekonomian umat Islam adalah:
A. Mendorong peningkatan utang masyarakat.
B. Mengembangkan investasi pada sektor non-halal.
C. Mendorong dan mengembangkan potensi setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip syariah.
D. Memfokuskan pada pencarian keuntungan maksimal bagi pengurus.
E. Mengurangi interaksi antaranggota dalam kegiatan ekonomi.
Kunci Jawaban: C