Berikut 80 contoh soal pilihan ganda Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari, PAI kelas 10 SMA/SMK lengkap dengan kunci jawabannya.
1. Konsep al-Kulliyatu al-Khamsah dalam hukum Islam secara fundamental merujuk pada lima prinsip dasar yang esensial. Jika salah satu dari prinsip ini tidak ada atau terabaikan, dampaknya dapat menyebabkan kekacauan dan kerusakan dalam tatanan masyarakat. Makna yang paling tepat untuk istilah “al-Kulliyatu al-Khamsah” adalah…
A. Lima rukun iman dalam Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim.
B. Lima pilar utama dalam ibadah yang menjadi tiang agama Islam.
C. Lima tujuan syariat yang berfokus pada kesejahteraan spiritual individu.
D. Lima prinsip dasar hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
E. Lima aturan etika yang mengatur hubungan antar manusia dalam bermasyarakat.
Kunci Jawaban: D
2. Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam tidak merinci secara detail semua hukum dan aturan, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar masalah hukum dalam Al-Qur’an hanya memberikan dasar dan prinsipnya saja. Pernyataan yang paling tepat mengenai implikasi dari sifat ijmali (global) ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah…
A. Semua hukum Islam dapat langsung ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
B. Diperlukan ijtihad para ulama untuk mengembangkan hukum Islam dari prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadis.
C. Hukum Islam bersifat statis dan tidak memerlukan penyesuaian seiring waktu.
D. Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an hanya berlaku untuk masyarakat pada masa Nabi Muhammad Saw.
E. Hadis adalah satu-satunya sumber hukum yang merinci semua aspek kehidupan muslim.
Kunci Jawaban: B
3. Para ahli ushul fiqih memiliki pandangan yang berbeda mengenai urutan prioritas dalam al-Kulliyatu al-Khamsah. Meskipun demikian, ada satu ulama besar yang pandangannya banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih dan ushul fikih terkait urutan kelima prinsip dasar tersebut. Urutan yang paling banyak disepakati adalah…
A. Akal, jiwa, agama, keturunan, harta.
B. Jiwa, agama, akal, harta, keturunan.
C. Agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
D. Harta, agama, jiwa, keturunan, akal.
E. Keturunan, agama, jiwa, akal, harta.
Kunci Jawaban: C
4. Dalam implementasi al-Kulliyatu al-Khamsah, terdapat hierarki yang harus diperhatikan agar tujuan kemaslahatan dapat tercapai secara optimal. Setiap prinsip dasar memiliki bobot prioritasnya sendiri. Prinsip yang harus diutamakan di atas segala prinsip lainnya adalah…
A. Menjaga harta (hifzhu al-mal).
B. Menjaga keturunan (hifzhu al-nasl).
C. Menjaga akal (hifzhu al-‘aql).
D. Menjaga jiwa (hifzhu al-nafs).
E. Menjaga agama (hifzhu al-din).
Kunci Jawaban: E
5. Menjaga agama (hifzhu al-din) merupakan prioritas utama dalam al-Kulliyatu al-Khamsah. Logika di balik pengutamaan ini menekankan pada pentingnya kehidupan abadi di akhirat dibandingkan kehidupan duniawi yang sementara. Salah satu bentuk nyata penerapan menjaga agama yang disebutkan adalah…
A. Mendorong umat untuk fokus pada pencarian kekayaan sebanyak-banyaknya.
B. Menjamin kebebasan memilih agama dan kepercayaan bagi setiap warga masyarakat.
C. Mewajibkan setiap individu untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
D. Mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa batas, meskipun bertentangan dengan ajaran agama.
E. Membangun infrastruktur yang megah untuk menunjukkan kejayaan umat.
Kunci Jawaban: B
6. Ayat Al-Qur’an dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 menyatakan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Pernyataan ini menegaskan posisi agama sebagai alasan fundamental keberadaan manusia. Dari perspektif al-Kulliyatu al-Khamsah, ayat ini secara kuat mendukung pentingnya…
A. Mengutamakan kesejahteraan materi di atas segalanya.
B. Mempertahankan kehidupan individu sebagai prioritas utama.
C. Menjaga kelestarian keturunan sebagai satu-satunya tujuan hidup.
D. Menjunjung tinggi dan memelihara agama sebagai inti kehidupan.
E. Mengembangkan kemampuan berpikir dan berinovasi tanpa batas.
Kunci Jawaban: D
7. Jihad fi sabilillah di medan perang untuk memerangi kaum kafir yang memusuhi umat Islam adalah salah satu contoh penerapan hifzhu al-din. Tindakan ini tidak bertujuan menjerumuskan diri pada kehancuran, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara menjaga agama dengan…
A. Mengembangkan perekonomian umat secara mandiri.
B. Mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman luar.
C. Memelihara kehidupan atau jiwa (hifzhu al-nafs).
D. Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
E. Membangun sistem pendidikan yang komprehensif.
Kunci Jawaban: C
8. Q.S. asy-Syura/42: 13 menegaskan perintah untuk menegakkan agama dan tidak berpecah belah di dalamnya. Ayat ini juga menyebutkan bahwa Allah memilih orang yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk bagi orang yang kembali kepada-Nya. Pesan utama dari ayat ini dalam konteks hifzhu al-din adalah…
A. Kewajiban untuk memperbanyak ibadah ritual semata.
B. Larangan untuk berinteraksi dengan orang yang berbeda agama.
C. Pentingnya persatuan umat dalam menegakkan ajaran agama.
D. Penekanan pada penguasaan ilmu pengetahuan agama secara mendalam.
E. Keharusan untuk memaksa orang lain memeluk Islam.
Kunci Jawaban: C
9. Agama dianggap sebagai kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia. Untuk mewujudkan pemeliharaan agama ini, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam. Pernyataan yang paling akurat mengenai hubungan antara rukun Islam dan hifzhu al-din adalah…
A. Melaksanakan rukun Islam adalah satu-satunya cara untuk menjaga agama.
B. Rukun Islam hanya berfokus pada aspek spiritual individu, bukan sosial.
C. Pelaksanaan rukun Islam merupakan salah satu bentuk konkret menjaga agama.
D. Rukun Islam bersifat opsional dalam upaya memelihara agama.
E. Menjaga agama hanya bisa dilakukan melalui dakwah verbal.
Kunci Jawaban: C
10. Dalam Islam, terhadap orang-orang non-Islam terdapat pembagian, yaitu dzimmi dan harbi. Kelompok dzimmi adalah non-Islam yang hidup berdampingan dan dalam perlindungan Islam. Pernyataan yang paling tepat mengenai perlakuan Islam terhadap kelompok dzimmi dalam konteks hifzhu al-din adalah…
A. Mereka tidak memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan umat Islam.
B. Islam mewajibkan mereka untuk mengikuti semua syariat Islam.
C. Tidak ada perbedaan perlakuan yang ekstrem pada bidang sosial dan kemanusiaan.
D. Mereka harus membayar pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan muslim.
E. Mereka dilarang untuk mempraktikkan ajaran agama mereka sendiri.
Kunci Jawaban: C
11. Kasus Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. yang memutuskan untuk menghukum mati seorang muslim karena membunuh seorang dzimmi, meskipun keluarga dzimmi kemudian memaafkan, menunjukkan sebuah prinsip penting. Meskipun akhirnya Ali bin Abi Thalib r.a. menyetujui pengampunan setelah mengetahui uang diyat telah diterima, peristiwa ini secara jelas menggarisbawahi…
A. Supremasi hukum Islam di atas segala bentuk hukum lainnya.
B. Pentingnya menjaga hak-hak non-muslim yang berada dalam perlindungan Islam.
C. Bahwa pembayaran diyat selalu dapat menggantikan hukuman mati.
D. Fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi kasus-kasus pembunuhan.
E. Otoritas seorang khalifah yang mutlak dalam memutuskan perkara hukum.
Kunci Jawaban: B
12. Terhadap kelompok harbi, yaitu non-Islam yang secara terang-terangan memusuhi Islam, sikap Islam adalah keras. Q.S. al-Fath/48: 29 menggambarkan sifat-sifat orang beriman yang bersikap keras terhadap orang kafir namun berkasih sayang sesama mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hifzhu al-din juga mencakup aspek…
A. Penguasaan wilayah secara paksa.
B. Perang tanpa pandang bulu terhadap semua non-muslim.
C. Pertahanan diri dan agama dari ancaman eksternal yang nyata.
D. Penyebaran agama dengan cara-cara yang agresif.
E. Isolasi diri dari interaksi dengan komunitas non-muslim.
Kunci Jawaban: C
13. Imam Syatibi dikenal sebagai salah satu mujtahid yang merinci prinsip-prinsip hukum Islam dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah, yang kemudian dikenal sebagai al-Kulliyatu al-Khamsah. Peran Imam Syatibi dalam pengembangan hukum Islam menunjukkan bahwa…
A. Hukum Islam bersifat kaku dan tidak dapat diinterpretasikan ulang.
B. Hanya mujtahid tertentu yang memiliki hak untuk menafsirkan Al-Qur’an.
C. Hukum Islam terus berkembang melalui upaya ijtihad yang sistematis.
D. Maqashid al-syariah adalah konsep baru yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an.
E. Pengembangan hukum Islam hanya bergantung pada tradisi lisan semata.
Kunci Jawaban: C
14. Konsep al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital) merupakan sinonim dari al-Kulliyatu al-Khamsah dan maqashid al-khamsah. Ini mengindikasikan bahwa prinsip-prinsip dasar ini adalah kebutuhan yang sangat mendasar dan tidak boleh diabaikan demi keberlangsungan hidup manusia dan masyarakat. Pernyataan yang paling menggambarkan esensi dari “vital” dalam konteks ini adalah…
A. Penting untuk mencapai kebahagiaan duniawi semata.
B. Merupakan syarat mutlak untuk kelangsungan hidup manusia yang bermartabat.
C. Hanya relevan bagi individu yang mendalami ilmu agama.
D. Bersifat opsional dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.
E. Fokus utamanya adalah pada pencapaian kekayaan material.
Kunci Jawaban: B
15. Hubungan antara hifzhu al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzhu al-din (menjaga agama) adalah saling menguntungkan. Disebutkan bahwa maslahat yang dihasilkan oleh hifzhu al-nafs berdampak pada hifzhu al-din, demikian pula sebaliknya. Contoh yang paling tepat untuk menggambarkan sinergi ini adalah…
A. Seseorang belajar ilmu agama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
B. Individu menjaga kesehatannya agar bisa beribadah dengan optimal.
C. Masyarakat membangun fasilitas umum tanpa mempedulikan nilai-nilai agama.
D. Negara mengutamakan pertumbuhan ekonomi di atas pengembangan spiritual.
E. Penegakan hukum pidana untuk melindungi harta benda masyarakat.
Kunci Jawaban: B
16. Dalam pembahasan urutan al-Kulliyatu al-Khamsah, ditekankan bahwa urutan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama dan tidak disepakati secara mutlak oleh semua ahli ushul fiqih. Hal ini menunjukkan bahwa…
A. Tidak ada urgensi untuk menyepakati urutan prioritas tersebut.
B. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah dapat berubah sewaktu-waktu tanpa dasar.
C. Terdapat ruang interpretasi dan perbedaan pandangan dalam memahami prioritas syariat.
D. Hanya satu ulama yang memiliki otoritas untuk menentukan urutan yang benar.
E. Urutan tersebut tidak memiliki dampak signifikan pada penerapan hukum Islam.
Kunci Jawaban: C
17. Al-Kulliyatu al-Khamsah tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga mencakup aspek muamalah yang dikembangkan oleh para mujtahid. Ini mengindikasikan bahwa prinsip-prinsip ini memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan. Implikasi dari cakupan yang luas ini adalah…
A. Hukum Islam hanya berfokus pada hubungan spiritual antara hamba dan Tuhan.
B. Al-Kulliyatu al-Khamsah hanya relevan untuk masalah-masalah keagamaan murni.
C. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan untuk berbagai aturan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
D. Masyarakat dapat mengabaikan prinsip-prinsip ini dalam urusan duniawi.
E. Ajaran Islam hanya mengatur individu, bukan tatanan masyarakat.
Kunci Jawaban: C
18. Rasulullah Saw. menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat ijmali melalui hadis, baik secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), maupun taqriri (persetujuan). Peran Hadis dalam konteks ini adalah…
A. Menggantikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama.
B. Memberikan rincian dan aplikasi praktis dari prinsip-prinsip Al-Qur’an.
C. Membatasi ruang lingkup Al-Qur’an hanya pada aspek akidah.
D. Menghilangkan kebutuhan akan ijtihad para ulama.
E. Menciptakan aturan baru yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an.
Kunci Jawaban: B
19. Konsep al-maslahat (kemaslahatan) dan mafsadat (kerusakan) adalah inti dari tujuan al-Kulliyatu al-Khamsah. Ini berarti bahwa setiap hukum atau tindakan dalam Islam harus diarahkan untuk membawa manfaat dan menghindari kerugian. Pernyataan yang paling menggambarkan hubungan ini adalah…
A. Kemaslahatan adalah tujuan tunggal, sedangkan mafsadat tidak relevan.
B. Hukum Islam berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari mafsadat.
C. Mafsadat selalu lebih diutamakan untuk dihindari daripada mencari kemaslahatan.
D. Kemaslahatan hanya berlaku untuk individu, bukan masyarakat secara keseluruhan.
E. Hukum Islam tidak memiliki kaitan langsung dengan kemaslahatan dan mafsadat.
Kunci Jawaban: B
20. Meskipun agama (al-din) ditempatkan sebagai prioritas utama dalam al-Kulliyatu al-Khamsah, ini tidak berarti bahwa prinsip-prinsip lain seperti menjaga jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal) diabaikan. Sebaliknya, mereka saling menopang. Pernyataan yang paling tepat tentang bagaimana prinsip-prinsip ini bekerja sama adalah…
A. Prinsip-prinsip lainnya hanya penting jika tidak ada konflik dengan menjaga agama.
B. Masing-masing prinsip dasar dapat diabaikan jika situasi menuntut.
C. Terwujudnya kemaslahatan secara keseluruhan membutuhkan keseimbangan dan interaksi antar kelima prinsip.
D. Prioritas agama berarti bahwa pengorbanan jiwa, akal, keturunan, dan harta adalah keharusan mutlak.
E. Setiap prinsip bekerja secara independen tanpa memengaruhi yang lain.
Kunci Jawaban: C
21. Prioritas kedua setelah menjaga agama dalam al-Kulliyatu al-Khamsah adalah menjaga jiwa (hifzhu al-nafs). Hal ini menunjukkan betapa Islam menempatkan nilai kehidupan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Pernyataan yang paling tepat mengenai perlindungan jiwa dalam Islam adalah…
A. Hukum Islam hanya melindungi jiwa bagi pemeluknya, bukan non-muslim.
B. Islam membolehkan penghilangan nyawa jika tujuannya adalah untuk kemaslahatan umum yang lebih besar.
C. Setiap tindakan yang mengancam hilangnya nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah pelanggaran berat.
D. Perlindungan jiwa hanya berlaku bagi orang dewasa, bukan janin dalam kandungan.
E. Kewajiban menjaga jiwa tidak berlaku jika seseorang memilih untuk mengakhiri hidupnya sendiri.
Kunci Jawaban: C
22. Q.S. al-Maidah/5: 32 menegaskan bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah seolah membunuh seluruh manusia, dan memelihara kehidupan seorang manusia adalah seolah memelihara kehidupan semua manusia. Ayat ini secara fundamental menekankan bahwa…
A. Hidup satu individu tidak memiliki nilai yang signifikan dibandingkan komunitas.
B. Setiap nyawa memiliki nilai yang setara dan saling terkait dengan kehidupan seluruh umat manusia.
C. Hukuman bagi pembunuhan adalah masalah pribadi antara pelaku dan korban.
D. Islam hanya mengakui hak hidup bagi mereka yang beriman.
E. Keadilan harus ditegakkan melalui sistem balas dendam personal.
Kunci Jawaban: B
23. Penerapan hukum qisas terhadap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain adalah bukti kuat komitmen Islam terhadap hifzhu al-nafs. Namun, tujuan utama dari hukum qisas ini seringkali disalahpahami. Tujuan yang sebenarnya dari penerapan hukum qisas adalah…
A. Memberikan kesempatan bagi korban atau keluarganya untuk melampiaskan dendam.
B. Menghilangkan nyawa pelaku sebagai balasan setimpal atas kejahatannya.
C. Melindungi nyawa manusia secara kolektif dengan memberikan efek jera yang kuat.
D. Menunjukkan kekuatan dan otoritas negara dalam menegakkan hukum.
E. Mengurangi populasi dengan menyingkirkan individu yang berbahaya.
Kunci Jawaban: C
24. Khutbah Rasulullah Saw. saat Haji Wada’ secara eksplisit menyebutkan bahwa “darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (hajimu) ini, dalam bulanmu (bulan Zulhijah) ini dan di negerimu (tanah suci) ini.” Pesan ini secara spesifik menekankan aspek…
A. Kewajiban ibadah haji bagi seluruh umat Islam yang mampu.
B. Pentingnya menjaga kesucian tempat-tempat ibadah.
C. Perlindungan yang komprehensif terhadap jiwa, harta, dan martabat manusia.
D. Hak individu untuk melakukan apapun dengan harta bendanya.
E. Keterbatasan waktu dan tempat dalam menjalankan ajaran Islam.
Kunci Jawaban: C
25. Dalam pidatonya saat Haji Wada’, Rasulullah Saw. juga memberikan perhatian khusus kepada “yang dikuasai di tangan kananmu (budak, buruh, dan lainnya)”. Beliau bersabda: “Berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, dan berilah pakaian sebagaimana yang kamu kenakan, janganlah kamu bebani mereka dengan beban yang mereka tidak mampu memikulnya.” Pesan ini secara fundamental menunjukkan dimensi hifzhu al-nafs dalam hal…
A. Pentingnya stratifikasi sosial dalam masyarakat Islam.
B. Kewajiban memberikan upah yang adil kepada pekerja.
C. Perlindungan hak-hak dasar dan martabat setiap individu, termasuk kelompok rentan.
D. Keharusan untuk memperbudak orang lain jika mereka melakukan kesalahan.
E. Fokus utama Islam hanya pada hubungan antara majikan dan budak.
Kunci Jawaban: C
26. Islam sangat mendukung segala upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, bahkan Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak bagi orang lain yang tidak mampu. Ini merupakan bagian integral dari hifzhu al-nafs karena…
A. Pemenuhan kebutuhan dasar adalah kewajiban agama semata, tanpa dampak sosial.
B. Kelaparan dan kemiskinan tidak secara langsung mengancam keberlangsungan hidup.
C. Ketiadaan kebutuhan dasar dapat membahayakan kehidupan dan kesejahteraan individu.
D. Zakat dan infak hanya bersifat sukarela dan tidak memiliki kewajiban hukum.
E. Membantu orang miskin adalah cara untuk memperkaya diri sendiri di akhirat.
Kunci Jawian: C
27. Q.S. az-Zariyat/51: 19 menyatakan, “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” Ayat ini secara langsung mengamanatkan…
A. Pemerintah untuk menyita harta orang kaya demi kepentingan umum.
B. Individu untuk membelanjakan seluruh hartanya untuk amal.
C. Adanya kewajiban moral dan sosial bagi pemilik harta untuk berbagi dengan yang membutuhkan.
D. Orang miskin memiliki hak mutlak atas semua harta orang lain.
E. Setiap orang harus menyembunyikan hartanya agar tidak diminta oleh orang lain.
Kunci Jawaban: C
28. Khutbah Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang menyatakan akan terus memperhatikan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup orang-orang yang memerlukan, bahkan sampai habis sumber daya, menegaskan peran negara dalam hifzhu al-nafs. Ini menunjukkan bahwa…
A. Pemenuhan kebutuhan dasar adalah tanggung jawab pribadi masing-masing individu.
B. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan kesejahteraan dan kelangsungan hidup warganya.
C. Bantuan kepada kaum duafa hanya boleh dilakukan oleh pemimpin agama.
D. Sumber daya negara harus diutamakan untuk proyek-proyek pembangunan besar.
E. Sistem ekonomi Islam melarang akumulasi kekayaan oleh individu.
Kunci Jawaban: B
29. Akal (hifzhu al-‘aql) merupakan karunia agung dari Allah Swt. yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Pentingnya menjaga akal terlihat dari perintah Allah untuk menggunakannya dalam mencari ilmu pengetahuan dan larangan terhadap segala sesuatu yang dapat merusaknya. Langkah yang efektif untuk menjaga akal sejak dini adalah…
A. Membebaskan anak-anak dari segala bentuk pendidikan formal agar mereka berkembang secara alami.
B. Menghindari pembelajaran nilai-nilai kebaikan di masa kanak-kanak karena belum dapat memahami.
C. Menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kebiasaan positif sejak masa kanak-kanak.
D. Memfokuskan pendidikan hanya pada pengembangan fisik dan keterampilan praktis.
E. Mengisolasi anak-anak dari segala informasi yang berpotensi merusak pikiran.
Kunci Jawaban: C
30. Menjaga akal (hifzhu al-‘aql) juga dilakukan dengan cara membekalinya dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak akal seperti meminum khamr atau menonton tayangan maksiat. Aspek penting dari tindakan ini adalah…
A. Ilmu agama adalah satu-satunya ilmu yang relevan untuk menjaga akal.
B. Akal tidak memerlukan stimulus eksternal untuk tetap sehat.
C. Perlindungan akal melibatkan baik aspek intelektual maupun moral-spiritual.
D. Setiap bentuk hiburan harus dihindari agar akal tetap jernih.
E. Penggunaan akal terbatas pada pemahaman teks-teks keagamaan.
Kunci Jawaban: C
31. Perbuatan syirik dan tahayul juga termasuk perilaku yang dapat merusak daya nalar sehat dan logis. Ini menunjukkan bahwa hifzhu al-‘aql tidak hanya terkait dengan substansi fisik otak, tetapi juga dengan…
A. Kesehatan emosional dan psikologis individu.
B. Kebebasan ekspresi tanpa batas dalam masyarakat.
C. Kemurnian keyakinan dan pemikiran dari hal-hal yang tidak rasional.
D. Kemampuan untuk menolak semua bentuk kepercayaan spiritual.
E. Peningkatan kemampuan memecahkan masalah matematika yang kompleks.
Kunci Jawaban: C
32. Akal yang sehat dan tidak tercemar dengan pikiran-pikiran kotor dapat memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan umat, salah satunya adalah kemampuan untuk memberikan masukan atau kritikan dengan cara yang santun terhadap suatu kebijakan. Hal ini mengindikasikan bahwa menjaga akal juga berperan dalam…
A. Mengembangkan sikap apatis terhadap kebijakan publik.
B. Mendorong setiap individu untuk selalu menentang kebijakan pemerintah.
C. Membentuk warga negara yang kritis, partisipatif, dan konstruktif.
D. Menjamin kebebasan berbicara tanpa batasan etika.
E. Menciptakan masyarakat yang homogen dalam pemikiran.
Kunci Jawaban: C
33. Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq r.a. pernah berpidato, “bantulah aku jika aku benar, dan jika aku salah maka luruskanlah aku.” Bahkan beliau sering mengundang para sahabat dan masyarakat untuk meminta masukan dan kritik. Tindakan Abu Bakar r.a. ini merefleksikan pentingnya…
A. Otoritas mutlak seorang pemimpin dalam pengambilan keputusan.
B. Kebebasan berpikir dan berpendapat demi terciptanya maslahat.
C. Kebutuhan akan adanya oposisi politik yang kuat dalam pemerintahan.
D. Sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip monarki absolut.
E. Pembatasan akses rakyat terhadap informasi dan pengambilan kebijakan.
Kunci Jawaban: B
34. Dalam konteks hifzhu al-nafs, perlindungan terhadap janin dalam perut ibu, bahkan dengan melakukan operasi bedah demi menyelamatkan nyawanya jika ibu meninggal, menunjukkan bahwa…
A. Hak hidup janin lebih tinggi daripada hak hidup ibu.
B. Kehidupan dimulai sejak kelahiran, bukan sejak pembuahan.
C. Islam sangat menghargai dan melindungi kehidupan sejak tahap paling awal.
D. Ilmu kedokteran modern lebih diutamakan daripada hukum agama.
E. Intervensi medis hanya diperbolehkan jika ibu dan janin sama-sama selamat.
Kunci Jawaban: C
35. Hubungan antara menjaga kesehatan badan dan rohani manusia dengan hifzhu al-nafs sangat erat. Sebab, dengan kesehatan yang prima, seseorang dapat melaksanakan ibadah dan tugas harian dengan baik. Ini menunjukkan bahwa menjaga jiwa mencakup aspek…
A. Hanya fokus pada penanganan penyakit fisik yang parah.
B. Kewajiban untuk selalu melakukan olahraga berat setiap hari.
C. Pemeliharaan kondisi fisik dan mental agar dapat berfungsi optimal dalam kehidupan.
D. Larangan total terhadap segala bentuk kesenangan duniawi.
E. Ketergantungan penuh pada mukjizat untuk penyembuhan.
Kunci Jawaban: C
36. Tingginya perhatian Islam untuk menjaga jiwa manusia dapat dilihat dari diterapkannya hukuman qisas. Konsep ini mengajarkan bahwa segala upaya, proses, tindakan, atau bahkan kebijakan politik yang menyebabkan (secara langsung atau tidak) hilangnya nyawa seseorang atau kelompok masyarakat juga dikategorikan sebagai bentuk penghilangan nyawa manusia. Implikasi penting dari pandangan ini adalah…
A. Negara memiliki kekebalan hukum dalam tindakan yang menyebabkan kematian.
B. Tanggung jawab terhadap hilangnya nyawa hanya dibebankan pada individu pelaku.
C. Perlindungan jiwa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik.
D. Hukum Islam tidak relevan untuk mengatasi masalah kematian akibat kebijakan.
E. Setiap kematian yang terjadi di masyarakat selalu merupakan kehendak takdir mutlak.
Kunci Jawaban: C
37. Konsep bahwa “di dalam harta seseorang terdapat hak bagi orang lain yang tidak mampu” merupakan inti dari kewajiban zakat, infak, dan sedekah. Pernyataan ini paling tepat menggambarkan…
A. Hak kepemilikan individu atas harta bersifat absolut dan tanpa batasan.
B. Harta adalah milik bersama seluruh umat manusia dan tidak ada kepemilikan pribadi.
C. Distribusi kekayaan harus dilakukan secara paksa oleh negara.
D. Harta yang dimiliki individu membawa serta tanggung jawab sosial terhadap sesama.
E. Membantu orang miskin adalah bentuk kedermawanan sukarela semata.
Kunci Jawaban: D
38. Khalifah Umar bin Khattab r.a. menyatakan, “Aku di sini bukanlah raja yang akan memperbudak kalian, tetapi aku di sini telah dipercaya dengan penuh tangguhjawab akan melayani kamu sekalian.” Pernyataan ini mencerminkan prinsip kepemimpinan dalam Islam yang sangat selaras dengan hifzhu al-nafs karena…
A. Menekankan kekuasaan absolut seorang pemimpin atas rakyatnya.
B. Menunjukkan bahwa pemimpin memiliki hak untuk mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya.
C. Menggambarkan peran pemimpin sebagai pelayan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
D. Mengizinkan pemimpin untuk mengabaikan kebutuhan dasar rakyat jika sumber daya terbatas.
E. Membatasi peran pemimpin hanya pada aspek keagamaan, bukan sosial atau ekonomi.
Kunci Jawaban: C
39. Urutan hifzhu al-din, hifzhu al-nafs, dan hifzhu al-‘aql dalam al-Kulliyatu al-Khamsah menunjukkan hierarki yang logis. Mengapa menjaga jiwa dan akal ditempatkan setelah menjaga agama?
A. Karena jiwa dan akal tidak memiliki hubungan langsung dengan urusan akhirat.
B. Agama adalah landasan moral dan spiritual yang memberikan makna pada kehidupan dan penggunaan akal.
C. Jiwa dan akal hanya penting untuk tujuan duniawi semata.
D. Keberadaan agama tidak tergantung pada adanya jiwa atau akal yang sehat.
E. Prioritas ini bersifat mutlak dan tidak dapat dipertimbangkan dalam konteks tertentu.
Kunci Jawaban: B
40. Menjaga akal juga berarti menghindari perbuatan syirik dan tahayul. Hal ini menunjukkan bahwa hifzhu al-‘aql tidak hanya tentang kapasitas intelektual, tetapi juga tentang…
A. Mengembangkan kemampuan ilmiah dan teknologi yang canggih.
B. Mempertahankan kemurnian pemikiran dari pengaruh-pengaruh yang merusak logika dan keyakinan.
C. Pembatasan akses terhadap informasi yang bertentangan dengan dogma agama.
D. Mendorong semua orang untuk menjadi filsuf atau ilmuwan.
E. Mengabaikan semua bentuk tradisi lisan yang tidak terbukti secara empiris.
Kunci Jawaban: B
41. Pidato Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang menanyakan apa yang akan dilakukan rakyat jika beliau condong pada keduniawian, dan respons seorang laki-laki yang siap mencabut pedang, kemudian tanggapan Umar r.a. yang bersyukur atas keberadaan orang semacam itu, menunjukkan betapa pentingnya…
A. Kepatuhan mutlak rakyat kepada pemimpin dalam segala situasi.
B. Hak pemimpin untuk berbuat salah dan dimaafkan tanpa koreksi.
C. Kebebasan berpendapat dan keberanian mengoreksi pemimpin demi kebaikan.
D. Penggunaan kekerasan sebagai cara utama untuk menyampaikan aspirasi.
E. Perlunya pembatasan interaksi antara pemimpin dan rakyat jelata.
Kunci Jawaban: C
42. Sikap Ali bin Abi Thalib r.a. terhadap kaum Khawarij yang sering mencaci maki beliau di masjid, di mana Ali r.a. tetap menghormati hak mereka untuk beribadah dan mendapatkan bagian harta negara selama tidak memerangi Islam, merupakan bukti nyata dari…
A. Kelemahan kepemimpinan Ali bin Abi Thalib r.a. dalam menghadapi penentang.
B. Pentingnya menekan perbedaan pendapat agar stabilitas negara terjaga.
C. Penerapan kebebasan berpendapat dan toleransi dalam bingkai hifzhu al-‘aql.
D. Upaya Ali bin Abi Thalib r.a. untuk menghindari konflik bersenjata.
E. Adanya diskriminasi dalam pembagian harta negara berdasarkan afiliasi politik.
Kunci Jawaban: C
43. Pendidikan dari Rasulullah Saw. yang memberikan kebebasan berbeda pendapat kepada para sahabat, bahkan dalam strategi Perang Khandaq, menunjukkan bahwa beliau tidak otoriter dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk menjaga akal (hifzhu al-‘aql) karena…
A. Keputusan pemimpin harus selalu berdasarkan pada aklamasi suara mayoritas.
B. Perbedaan pendapat selalu mengarah pada hasil yang lebih baik dan inovatif.
C. Mendorong pemikiran kritis dan kontribusi ide dari berbagai pihak untuk maslahat.
D. Rasulullah Saw. tidak memiliki cukup pengalaman dalam strategi militer.
E. Menghilangkan hierarki dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan.
Kunci Jawaban: C
44. Setelah menjaga agama, jiwa, dan akal, prinsip berikutnya dalam al-Kulliyatu al-Khamsah adalah menjaga keturunan (hifzhu al-nasl). Tujuan utama dari syariat perkawinan dengan berbagai syarat dan ketentuannya adalah…
A. Meningkatkan jumlah penduduk secara drastis untuk keuntungan ekonomi.
B. Memenuhi kebutuhan biologis individu tanpa batasan.
C. Memastikan kelangsungan dan kemurnian garis keturunan manusia secara sah dan teratur.
D. Membangun kekayaan keluarga dan memperluas pengaruh kabilah.
E. Mengurangi interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan.
Kunci Jawaban: C
45. Hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menganjurkan para pemuda yang mampu untuk menikah, karena menikah “lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.” Bagi yang tidak mampu, dianjurkan berpuasa. Hadis ini secara jelas mendukung hifzhu al-nasl melalui…
A. Penekanan pada pentingnya ibadah puasa di atas pernikahan.
B. Pengendalian syahwat dan menjaga kehormatan diri serta masyarakat dari perzinaan.
C. Pembatasan interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan muda.
D. Kewajiban menikah bagi setiap muslim tanpa memandang kemampuan finansial.
E. Anjuran untuk menunda pernikahan hingga usia yang sangat tua.
Kunci Jawaban: B
46. Q.S. al-Hujurat/49: 13 menyatakan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal, dan yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Ayat ini memberikan dasar pemahaman tentang pengelompokan manusia berdasarkan keturunan yang…
A. Selalu menimbulkan perpecahan dan permusuhan antar kelompok.
B. Diperbolehkan selama tidak menyebabkan kerugian atau perselisihan.
C. Merupakan indikator utama keunggulan suatu kaum atas kaum lainnya.
D. Harus dihilangkan sepenuhnya demi terciptanya masyarakat yang homogen.
E. Tidak memiliki relevansi dalam ajaran Islam tentang kesetaraan.
Kunci Jawaban: B
47. Piagam Madinah yang diprakarsai oleh Rasulullah Saw. mengelompokkan masyarakat Madinah berdasarkan suku-suku tertentu, termasuk non-Islam, untuk bersama-sama menjaga kota dari serangan musuh. Pola hubungan antar suku yang diatur dalam Piagam Madinah ini menunjukkan upaya konkret dalam…
A. Menegaskan dominasi suku-suku tertentu atas yang lainnya.
B. Mempertahankan egoisme kesukuan sebagai landasan masyarakat.
C. Mengembangkan kekuatan militer yang terpusat pada satu suku.
D. Menjaga keberlangsungan dan stabilitas keturunan melalui persatuan strategis.
E. Menghapus identitas suku demi identitas nasional yang tunggal.
Kunci Jawaban: D
48. Pada masa dakwah Rasulullah Saw. di Makkah, keluarga besar beliau tampil sebagai pembela untuk menyelamatkan beliau dari hinaan dan fitnah kaum kafir Quraisy. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa…
A. Keluarga adalah satu-satunya entitas yang bertanggung jawab atas perlindungan individu.
B. Pentingnya solidaritas dan perlindungan dalam lingkaran keturunan untuk menjaga eksistensi.
C. Agama dapat tumbuh hanya dengan dukungan dari keluarga dan suku.
D. Individu tidak memiliki kemampuan untuk membela diri sendiri tanpa bantuan keluarga.
E. Hubungan keluarga lebih utama daripada hubungan keagamaan.
Kunci Jawaban: B
49. Pentingnya menjaga keturunan (hifzhu al-nasl) juga bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi, sehingga manusia harus memiliki generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pendahulu. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Hal ini mengimplikasikan bahwa…
A. Tujuan utama pernikahan adalah untuk memperbanyak jumlah umat Islam.
B. Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang sah untuk melahirkan dan melanjutkan generasi.
C. Manusia tidak memiliki tanggung jawab untuk melestarikan kehidupan di bumi.
D. Melanjutkan cita-cita pendahulu adalah hal yang tidak relevan di masa modern.
E. Pembentukan keluarga hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kunci Jawaban: B
50. Setelah lahir keturunan, Islam mewajibkan orang tua untuk menjaga, merawat, dan mendidik mereka dengan sebaik-baiknya. Selain itu, bagi anak yatim, Islam mewajibkan masyarakat muslim untuk menyantuni dan mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Kedua kewajiban ini secara kolektif menegaskan aspek hifzhu al-nasl dalam hal…
A. Pembatasan hak-hak anak dalam memilih jalan hidupnya.
B. Pentingnya peran komunitas dalam menjamin kesejahteraan dan perkembangan generasi penerus.
C. Kewajiban finansial yang tidak terbatas pada orang tua kandung.
D. Penekanan pada pendidikan formal di atas pendidikan moral.
E. Tanggung jawab individu yang terbatas hanya pada keluarga inti.
Kunci Jawaban: B
51. Islam melarang keras genocide, yaitu pembunuhan yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak asal usul seseorang, baik karena persoalan ras, suku, agama, atau politik. Larangan ini secara tegas menunjukkan komitmen hifzhu al-nasl dalam…
A. Menegakkan supremasi satu ras atau suku di atas yang lain.
B. Mencegah kepunahan dan menjaga keberagaman manusia dari tindakan keji.
C. Memberikan izin untuk membunuh jika ada alasan politik yang kuat.
D. Membatasi interaksi antar kelompok masyarakat yang berbeda.
E. Fokus pada perlindungan individu, bukan pada kelompok.
Kunci Jawaban: B
52. Ungkapan “Jangankan genocide, membunuh tanpa sebab yang dibenarkan agama juga termasuk dosa besar” dalam teks ini menguatkan prinsip hifzhu al-nasl dengan menegaskan bahwa…
A. Pembunuhan hanya dianggap dosa jika dilakukan dalam skala besar (genocide).
B. Setiap bentuk penghilangan nyawa tanpa justifikasi syar’i adalah pelanggaran berat.
C. Agama hanya membenarkan pembunuhan dalam konteks perang.
D. Hukuman bagi pembunuhan kecil lebih ringan daripada hukuman untuk genocide.
E. Tujuan utama hukum Islam adalah untuk memaafkan semua jenis kejahatan.
Kunci Jawaban: B
53. Perbedaan pendapat di kalangan sahabat yang merupakan hal biasa pada masa Rasulullah Saw. dan bahkan diakomodasi, seperti dalam Perang Khandaq, menunjukkan bahwa hifzhu al-‘aql juga mencakup…
A. Penyeragaman pemikiran untuk mencapai konsensus mutlak.
B. Penerimaan terhadap pluralitas pandangan sebagai bagian dari kekuatan umat.
C. Pembatasan diskusi pada topik-topik keagamaan saja.
D. Prioritas pada kepemimpinan tunggal tanpa kritik.
E. Dorongan untuk bersikap skeptis terhadap semua gagasan baru.
Kunci Jawaban: B
54. Jika hifzhu al-din adalah yang paling utama, mengapa hifzhu al-nasl ditempatkan pada posisi ketiga setelah hifzhu al-din dan hifzhu al-nafs (dan hifzhu al-‘aql)?
A. Karena keturunan tidak memiliki dampak langsung pada individu.
B. Kelangsungan agama dan kehidupan individu bergantung pada adanya generasi penerus yang terdidik.
C. Prioritas ini hanya berdasarkan pada tradisi tanpa alasan logis.
D. Keturunan hanya penting untuk memenuhi kebutuhan pribadi orang tua.
E. Masalah keturunan adalah urusan pribadi yang tidak memerlukan intervensi agama.
Kunci Jawaban: B
55. Konsep “melestarikan kehidupan manusia di bumi” sebagai tujuan menjaga keturunan mengindikasikan bahwa hifzhu al-nasl memiliki dimensi…
A. Hanya spiritual dan tidak terkait dengan realitas biologis.
B. Ekologis, yang berfokus pada keseimbangan populasi dengan lingkungan.
C. Eksistensial, memastikan kelangsungan spesies manusia di muka bumi.
D. Politis, untuk memperkuat jumlah pendukung suatu rezim.
E. Ekonomi, untuk menyediakan tenaga kerja di masa depan.
Kunci Jawaban: C
56. Dalam Piagam Madinah, masyarakat Madinah dikelompokkan berdasarkan suku-suku tertentu, termasuk yang non-Islam, untuk bersatu membela kota Madinah. Pola hubungan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keturunan. Ini menunjukkan bahwa…
A. Piagam Madinah sepenuhnya menghapus identitas kesukuan.
B. Islam mendorong pembentukan aliansi berdasarkan kesukuan untuk tujuan pertahanan.
C. Non-Islam tidak memiliki peran dalam pertahanan kota Madinah.
D. Persatuan antar suku hanya mungkin terjadi jika semua suku memeluk agama yang sama.
E. Keberlanjutan keturunan hanya penting bagi suku-suku Arab.
Kunci Jawaban: B
57. Kewajiban orang tua untuk menjaga, merawat, dan mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, serta menyantuni anak yatim, merupakan aplikasi nyata dari prinsip hifzhu al-nasl. Hal ini menegaskan bahwa…
A. Tanggung jawab terhadap anak berakhir setelah mereka lahir.
B. Pendidikan dan perawatan yang layak adalah hak fundamental setiap anak.
C. Anak yatim tidak memiliki hak yang sama dengan anak yang memiliki orang tua.
D. Masyarakat tidak memiliki peran dalam mendukung kesejahteraan anak-anak.
E. Fokus utama dalam menjaga keturunan adalah pada aspek genetik saja.
Kunci Jawaban: B
58. Mengapa Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan sebagai cara menjaga keturunan (hifzhu al-nasl)?
A. Perzinaan tidak menghasilkan keturunan, sedangkan pernikahan menghasilkan keturunan.
B. Pernikahan memastikan keabsahan garis keturunan dan membentuk keluarga yang stabil.
C. Perzinaan selalu menyebabkan penyakit menular seksual yang tidak dapat diobati.
D. Pernikahan hanya berfungsi sebagai ritual sosial tanpa dampak praktis.
E. Larangan perzinaan hanya bertujuan untuk mengontrol populasi.
Kunci Jawaban: B
59. Peristiwa Perang Khandaq, di mana Rasulullah Saw. memberikan peluang besar kepada para sahabat untuk berpendapat terkait strategi perang, dan secara aklamasi disepakati untuk menggunakan strategi yang disampaikan sahabat, menunjukkan…
A. Kelemahan Rasulullah Saw. dalam merencanakan strategi militer.
B. Pentingnya musyawarah dan pengambilan keputusan kolektif dalam Islam.
C. Bahwa pendapat Rasulullah Saw. tidak selalu menjadi yang terbaik.
D. Bahwa sahabat memiliki otoritas lebih tinggi dalam urusan duniawi.
E. Strategi perang yang efektif hanya bisa datang dari banyak orang.
Kunci Jawaban: B
60. Kebebasan berpikir dan berpendapat yang dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin merupakan buah dari pendidikan Rasulullah Saw. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut…
A. Merupakan penemuan baru pada masa Khulafaur Rasyidin.
B. Adalah bagian inheren dari ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi.
C. Diperkenalkan oleh budaya luar dan bukan berasal dari Islam.
D. Hanya berlaku untuk kalangan elit penguasa, bukan rakyat biasa.
E. Bertentangan dengan prinsip otoritas dalam agama.
Kunci Jawaban: B
61. Konsep al-Kulliyatu al-Khamsah dalam hukum Islam secara fundamental merujuk pada lima prinsip dasar yang esensial. Jika salah satu dari prinsip ini tidak ada atau terabaikan, dampaknya dapat menyebabkan kekacauan dan kerusakan dalam tatanan masyarakat. Makna yang paling tepat untuk istilah “al-Kulliyatu al-Khamsah” adalah…
A. Lima rukun iman dalam Islam yang wajib diyakini oleh setiap muslim.
B. Lima pilar utama dalam ibadah yang menjadi tiang agama Islam.
C. Lima tujuan syariat yang berfokus pada kesejahteraan spiritual individu.
D. Lima prinsip dasar hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
E. Lima aturan etika yang mengatur hubungan antar manusia dalam bermasyarakat.
Kunci Jawaban: D
62. Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam tidak merinci secara detail semua hukum dan aturan, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar masalah hukum dalam Al-Qur’an hanya memberikan dasar dan prinsipnya saja. Pernyataan yang paling tepat mengenai implikasi dari sifat ijmali (global) ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah…
A. Semua hukum Islam dapat langsung ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
B. Diperlukan ijtihad para ulama untuk mengembangkan hukum Islam dari prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadis.
C. Hukum Islam bersifat statis dan tidak memerlukan penyesuaian seiring waktu.
D. Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an hanya berlaku untuk masyarakat pada masa Nabi Muhammad Saw.
E. Hadis adalah satu-satunya sumber hukum yang merinci semua aspek kehidupan muslim.
Kunci Jawaban: B
63. Para ahli ushul fiqih memiliki pandangan yang berbeda mengenai urutan prioritas dalam al-Kulliyatu al-Khamsah. Meskipun demikian, ada satu ulama besar yang pandangannya banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih dan ushul fikih terkait urutan kelima prinsip dasar tersebut. Urutan yang paling banyak disepakati adalah…
A. Akal, jiwa, agama, keturunan, harta.
B. Jiwa, agama, akal, harta, keturunan.
C. Agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
D. Harta, agama, jiwa, keturunan, akal.
E. Keturunan, agama, jiwa, akal, harta.
Kunci Jawaban: C
64. Dalam implementasi al-Kulliyatu al-Khamsah, terdapat hierarki yang harus diperhatikan agar tujuan kemaslahatan dapat tercapai secara optimal. Setiap prinsip dasar memiliki bobot prioritasnya sendiri. Prinsip yang harus diutamakan di atas segala prinsip lainnya adalah…
A. Menjaga harta (hifzhu al-mal).
B. Menjaga keturunan (hifzhu al-nasl).
C. Menjaga akal (hifzhu al-‘aql).
D. Menjaga jiwa (hifzhu al-nafs).
E. Menjaga agama (hifzhu al-din).
Kunci Jawaban: E
65. Menjaga agama (hifzhu al-din) merupakan prioritas utama dalam al-Kulliyatu al-Khamsah. Logika di balik pengutamaan ini menekankan pada pentingnya kehidupan abadi di akhirat dibandingkan kehidupan duniawi yang sementara. Salah satu bentuk nyata penerapan menjaga agama yang disebutkan adalah…
A. Mendorong umat untuk fokus pada pencarian kekayaan sebanyak-banyaknya.
B. Menjamin kebebasan memilih agama dan kepercayaan bagi setiap warga masyarakat.
C. Mewajibkan setiap individu untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
D. Mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa batas, meskipun bertentangan dengan ajaran agama.
E. Membangun infrastruktur yang megah untuk menunjukkan kejayaan umat.
Kunci Jawaban: B
66. Ayat Al-Qur’an dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 menyatakan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Pernyataan ini menegaskan posisi agama sebagai alasan fundamental keberadaan manusia. Dari perspektif al-Kulliyatu al-Khamsah, ayat ini secara kuat mendukung pentingnya…
A. Mengutamakan kesejahteraan materi di atas segalanya.
B. Mempertahankan kehidupan individu sebagai prioritas utama.
C. Menjaga kelestarian keturunan sebagai satu-satunya tujuan hidup.
D. Menjunjung tinggi dan memelihara agama sebagai inti kehidupan.
E. Mengembangkan kemampuan berpikir dan berinovasi tanpa batas.
Kunci Jawaban: D
67. Jihad fi sabilillah di medan perang untuk memerangi kaum kafir yang memusuhi umat Islam adalah salah satu contoh penerapan hifzhu al-din. Tindakan ini tidak bertujuan menjerumuskan diri pada kehancuran, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara menjaga agama dengan…
A. Mengembangkan perekonomian umat secara mandiri.
B. Mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman luar.
C. Memelihara kehidupan atau jiwa (hifzhu al-nafs).
D. Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
E. Membangun sistem pendidikan yang komprehensif.
Kunci Jawaban: C
68. Q.S. asy-Syura/42: 13 menegaskan perintah untuk menegakkan agama dan tidak berpecah belah di dalamnya. Ayat ini juga menyebutkan bahwa Allah memilih orang yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk bagi orang yang kembali kepada-Nya. Pesan utama dari ayat ini dalam konteks hifzhu al-din adalah…
A. Kewajiban untuk memperbanyak ibadah ritual semata.
B. Larangan untuk berinteraksi dengan orang yang berbeda agama.
C. Pentingnya persatuan umat dalam menegakkan ajaran agama.
D. Penekanan pada penguasaan ilmu pengetahuan agama secara mendalam.
E. Keharusan untuk memaksa orang lain memeluk Islam.
Kunci Jawaban: C
69. Agama dianggap sebagai kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia. Untuk mewujudkan pemeliharaan agama ini, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam. Pernyataan yang paling akurat mengenai hubungan antara rukun Islam dan hifzhu al-din adalah…
A. Melaksanakan rukun Islam adalah satu-satunya cara untuk menjaga agama.
B. Rukun Islam hanya berfokus pada aspek spiritual individu, bukan sosial.
C. Pelaksanaan rukun Islam merupakan salah satu bentuk konkret menjaga agama.
D. Rukun Islam bersifat opsional dalam upaya memelihara agama.
E. Menjaga agama hanya bisa dilakukan melalui dakwah verbal.
Kunci Jawaban: C
70. Dalam Islam, terhadap orang-orang non-Islam terdapat pembagian, yaitu dzimmi dan harbi. Kelompok dzimmi adalah non-Islam yang hidup berdampingan dan dalam perlindungan Islam. Pernyataan yang paling tepat mengenai perlakuan Islam terhadap kelompok dzimmi dalam konteks hifzhu al-din adalah…
A. Mereka tidak memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan umat Islam.
B. Islam mewajibkan mereka untuk mengikuti semua syariat Islam.
C. Tidak ada perbedaan perlakuan yang ekstrem pada bidang sosial dan kemanusiaan.
D. Mereka harus membayar pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan muslim.
E. Mereka dilarang untuk mempraktikkan ajaran agama mereka sendiri.
Kunci Jawaban: C
71. Kasus Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. yang memutuskan untuk menghukum mati seorang muslim karena membunuh seorang dzimmi, meskipun keluarga dzimmi kemudian memaafkan, menunjukkan sebuah prinsip penting. Meskipun akhirnya Ali bin Abi Thalib r.a. menyetujui pengampunan setelah mengetahui uang diyat telah diterima, peristiwa ini secara jelas menggarisbawahi…
A. Supremasi hukum Islam di atas segala bentuk hukum lainnya.
B. Pentingnya menjaga hak-hak non-muslim yang berada dalam perlindungan Islam.
C. Bahwa pembayaran diyat selalu dapat menggantikan hukuman mati.
D. Fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi kasus-kasus pembunuhan.
E. Otoritas seorang khalifah yang mutlak dalam memutuskan perkara hukum.
Kunci Jawaban: B
72. Terhadap kelompok harbi, yaitu non-Islam yang secara terang-terangan memusuhi Islam, sikap Islam adalah keras. Q.S. al-Fath/48: 29 menggambarkan sifat-sifat orang beriman yang bersikap keras terhadap orang kafir namun berkasih sayang sesama mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hifzhu al-din juga mencakup aspek…
A. Penguasaan wilayah secara paksa.
B. Perang tanpa pandang bulu terhadap semua non-muslim.
C. Pertahanan diri dan agama dari ancaman eksternal yang nyata.
D. Penyebaran agama dengan cara-cara yang agresif.
E. Isolasi diri dari interaksi dengan komunitas non-muslim.
Kunci Jawaban: C
73. Imam Syatibi dikenal sebagai salah satu mujtahid yang merinci prinsip-prinsip hukum Islam dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah, yang kemudian dikenal sebagai al-Kulliyatu al-Khamsah. Peran Imam Syatibi dalam pengembangan hukum Islam menunjukkan bahwa…
A. Hukum Islam bersifat kaku dan tidak dapat diinterpretasikan ulang.
B. Hanya mujtahid tertentu yang memiliki hak untuk menafsirkan Al-Qur’an.
C. Hukum Islam terus berkembang melalui upaya ijtihad yang sistematis.
D. Maqashid al-syariah adalah konsep baru yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an.
E. Pengembangan hukum Islam hanya bergantung pada tradisi lisan semata.
Kunci Jawaban: C
74. Konsep al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital) merupakan sinonim dari al-Kulliyatu al-Khamsah dan maqashid al-khamsah. Ini mengindikasikan bahwa prinsip-prinsip dasar ini adalah kebutuhan yang sangat mendasar dan tidak boleh diabaikan demi keberlangsungan hidup manusia dan masyarakat. Pernyataan yang paling menggambarkan esensi dari “vital” dalam konteks ini adalah…
A. Penting untuk mencapai kebahagiaan duniawi semata.
B. Merupakan syarat mutlak untuk kelangsungan hidup manusia yang bermartabat.
C. Hanya relevan bagi individu yang mendalami ilmu agama.
D. Bersifat opsional dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.
E. Fokus utamanya adalah pada pencapaian kekayaan material.
Kunci Jawaban: B
75. Hubungan antara hifzhu al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzhu al-din (menjaga agama) adalah saling menguntungkan. Disebutkan bahwa maslahat yang dihasilkan oleh hifzhu al-nafs berdampak pada hifzhu al-din, demikian pula sebaliknya. Contoh yang paling tepat untuk menggambarkan sinergi ini adalah…
A. Seseorang belajar ilmu agama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
B. Individu menjaga kesehatannya agar bisa beribadah dengan optimal.
C. Masyarakat membangun fasilitas umum tanpa mempedulikan nilai-nilai agama.
D. Negara mengutamakan pertumbuhan ekonomi di atas pengembangan spiritual.
E. Penegakan hukum pidana untuk melindungi harta benda masyarakat.
Kunci Jawaban: B
76. Dalam pembahasan urutan al-Kulliyatu al-Khamsah, ditekankan bahwa urutan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama dan tidak disepakati secara mutlak oleh semua ahli ushul fiqih. Hal ini menunjukkan bahwa…
A. Tidak ada urgensi untuk menyepakati urutan prioritas tersebut.
B. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah dapat berubah sewaktu-waktu tanpa dasar.
C. Terdapat ruang interpretasi dan perbedaan pandangan dalam memahami prioritas syariat.
D. Hanya satu ulama yang memiliki otoritas untuk menentukan urutan yang benar.
E. Urutan tersebut tidak memiliki dampak signifikan pada penerapan hukum Islam.
Kunci Jawaban: C
77. Al-Kulliyatu al-Khamsah tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga mencakup aspek muamalah yang dikembangkan oleh para mujtahid. Ini mengindikasikan bahwa prinsip-prinsip ini memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan. Implikasi dari cakupan yang luas ini adalah…
A. Hukum Islam hanya berfokus pada hubungan spiritual antara hamba dan Tuhan.
B. Al-Kulliyatu al-Khamsah hanya relevan untuk masalah-masalah keagamaan murni.
C. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan untuk berbagai aturan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
D. Masyarakat dapat mengabaikan prinsip-prinsip ini dalam urusan duniawi.
E. Ajaran Islam hanya mengatur individu, bukan tatanan masyarakat.
Kunci Jawaban: C
78. Rasulullah Saw. menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat ijmali melalui hadis, baik secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), maupun taqriri (persetujuan). Peran Hadis dalam konteks ini adalah…
A. Menggantikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama.
B. Memberikan rincian dan aplikasi praktis dari prinsip-prinsip Al-Qur’an.
C. Membatasi ruang lingkup Al-Qur’an hanya pada aspek akidah.
D. Menghilangkan kebutuhan akan ijtihad para ulama.
E. Menciptakan aturan baru yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an.
Kunci Jawaban: B
79. Konsep al-maslahat (kemaslahatan) dan mafsadat (kerusakan) adalah inti dari tujuan al-Kulliyatu al-Khamsah. Ini berarti bahwa setiap hukum atau tindakan dalam Islam harus diarahkan untuk membawa manfaat dan menghindari kerugian. Pernyataan yang paling menggambarkan hubungan ini adalah…
A. Kemaslahatan adalah tujuan tunggal, sedangkan mafsadat tidak relevan.
B. Hukum Islam berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari mafsadat.
C. Mafsadat selalu lebih diutamakan untuk dihindari daripada mencari kemaslahatan.
D. Kemaslahatan hanya berlaku untuk individu, bukan masyarakat secara keseluruhan.
E. Hukum Islam tidak memiliki kaitan langsung dengan kemaslahatan dan mafsadat.
Kunci Jawaban: B
80. Meskipun agama (al-din) ditempatkan sebagai prioritas utama dalam al-Kulliyatu al-Khamsah, ini tidak berarti bahwa prinsip-prinsip lain seperti menjaga jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal) diabaikan. Sebaliknya, mereka saling menopang. Pernyataan yang paling tepat tentang bagaimana prinsip-prinsip ini bekerja sama adalah…
A. Prinsip-prinsip lainnya hanya penting jika tidak ada konflik dengan menjaga agama.
B. Masing-masing prinsip dasar dapat diabaikan jika situasi menuntut.
C. Terwujudnya kemaslahatan secara keseluruhan membutuhkan keseimbangan dan interaksi antar kelima prinsip.
D. Prioritas agama berarti bahwa pengorbanan jiwa, akal, keturunan, dan harta adalah keharusan mutlak.
E. Setiap prinsip bekerja secara independen tanpa memengaruhi yang lain.
Kunci Jawaban: C