Kategori
Edukasi

Kewajiban Etis Guru Terhadap Orang Tua, Wali Siswa, Masyarakat Sejawat, Organisasi Profesi dan Pemerintah Berdasarkan Kode Etik PGRI

Berdasarkan Kode Etik Guru Indonesia dari PGRI, kewajiban etis guru meliputi menjalin kerja sama yang baik, memberikan informasi jujur, dan merahasiakan data pribadi siswa kepada orang tua/wali siswa; menjadi teladan, aktif dalam pembangunan, dan peka terhadap perubahan sosial kepada masyarakat; saling menghormati, menjaga kekeluargaan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara musyawarah dengan sesama sejawat guru; setia, patuh, dan aktif dalam memajukan organisasi profesi (PGRI); serta loyal, patuh, dan turut serta menyukseskan program pemerintah dalam bidang pendidikan.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan ini dengan jelas.

Di dunia Pendidikan, guru dalam melaksanakan tugas profesi terikat dengan kode etik sebagai standar norma dalam berperilaku baik di sekolah yaitu terhadap peserta didik, kepada orang tua atau wali siswa, masyarakat, sesama sejawat guru, organisasi profesi dan kepada pemerintah.

Jelaskan olehmu apa saja kewajiban etis guru kepada orangtua, wali siswa masyarakat, sesama sejawat guru, organisasi profesi dan kepada pemerintah.

Sebagaimana ketentuan Kode Etik Guru PGRI! Sertakan pula referensinya!

Berikut referensi jawabannya:

Sebagai seorang guru, saya memandang Kode Etik Guru Indonesia yang dirumuskan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai landasan fundamental dalam menjalankan profesi.

Kode etik ini menjadi pedoman perilaku dan norma yang mengatur hubungan saya dengan berbagai pihak, memastikan bahwa setiap tindakan saya selaras dengan keluhuran profesi.

Berikut adalah penjabaran kewajiban etis saya terhadap masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam kode etik tersebut.

Kewajiban terhadap Orang Tua atau Wali Siswa

Dalam menjalankan tugas, saya akan berusaha menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang tua atau wali siswa untuk bersama-sama membimbing peserta didik menuju kedewasaan.

Kewajiban etis saya adalah memberikan informasi yang jujur dan objektif mengenai perkembangan belajar serta potensi peserta didik.

Saya akan berkomunikasi secara santun dan teratur, baik diminta maupun tidak.

Selain itu, saya berkewajiban merahasiakan informasi pribadi mengenai anak didik dan keluarganya yang saya peroleh dalam rangka tugas profesional saya, kecuali jika diperlukan untuk kepentingan anak itu sendiri.

Saya akan menghindari diri dari tindakan atau ucapan yang dapat merendahkan martabat orang tua atau wali siswa.

Kewajiban terhadap Masyarakat

Peran saya tidak berhenti di gerbang sekolah. Saya memiliki tanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat luas dalam rangka ikut serta membangun bangsa.

Kewajiban etis saya kepada masyarakat adalah dengan cara menjalin hubungan yang erat dan konstruktif.

Saya harus mampu menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat, menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku.

Saya juga berperan aktif dalam program-program pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, serta peka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat untuk kemudian diintegrasikan secara positif dalam proses pembelajaran di sekolah.

Kewajiban terhadap Sesama Sejawat Guru

Terhadap rekan-rekan sejawat, saya memegang teguh prinsip saling menghormati dan menghargai, baik dalam lingkup kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kewajiban etis saya adalah menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan sosial di antara sesama guru.

Saya akan senantiasa bertukar pikiran, pengalaman, dan saling memberikan dukungan moral serta bantuan profesional.

Saya akan menahan diri dari memberikan pernyataan atau komentar yang dapat mencemarkan nama baik rekan sejawat di hadapan siswa, orang tua siswa, ataupun masyarakat luas.

Segala bentuk perbedaan pendapat akan diselesaikan melalui musyawarah yang didasari oleh semangat persaudaraan.

Kewajiban terhadap Organisasi Profesi

Sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saya wajib untuk setia dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

Kewajiban etis saya adalah mematuhi dan melaksanakan semua peraturan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi.

Saya diharapkan untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PGRI, mulai dari tingkat ranting hingga pusat.

Keaktifan ini bertujuan untuk memajukan organisasi dan pada gilirannya memperjuangkan peningkatan mutu profesi, kesejahteraan, serta harkat dan martabat guru secara keseluruhan.

Kewajiban terhadap Pemerintah

Saya memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan.

Hubungan saya dengan pemerintah didasari oleh sikap loyal dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban etis saya adalah turut serta dalam menyukseskan program-program pemerintah, seperti kurikulum nasional dan program pembangunan pendidikan lainnya.

Saya akan selalu berupaya menciptakan, melaksanakan, dan memelihara suasana sekolah yang kondusif untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi

1. Kode Etik Guru Indonesia. (Hasil Kongres XXII Persatuan Guru Republik Indonesia). Dokumen ini secara spesifik mengatur norma dan etika perilaku guru di Indonesia dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, organisasi profesi, dan pemerintah. Poin-poin di atas merupakan interpretasi dari pasal-pasal yang relevan dalam dokumen tersebut.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 41 Ayat (2) disebutkan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru. Ini menjadi dasar hukum bagi PGRI untuk menyusun dan memberlakukan kode etik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *