Kategori
Edukasi

Program PPG Prajabatan di UNINDRA PGRI Jakarta, Syarat dan Kualifikasi Akademik

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pemerintah untuk lulusan S1/D-IV kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin menjadi guru profesional, dengan syarat kualifikasi akademik yang disesuaikan berdasarkan latar belakang pendidikan mereka dan harus memiliki linieritas dengan bidang studi PPG yang dipilih.

Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi dan mutu pendidikan nasional, UNINDRA PGRI Jakarta mendapatkan kepercayaan pemerintah melalui Kepmendikbud Ristek RI No:100/E/Q/2023 untuk menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Jelaskan olehmu apa yang dimaksud dengan PPG khusus Prajabatan tersebut dan Kualifikasi Akademik apa saja yang menjadi syarat untuk menjadi calon peserta PPG, baik bagi mereka yang berasal dari kependidikan maupun non kependidikan.

Berikut referensi jawabannya:

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan sebuah program pendidikan yang dirancang oleh pemerintah khusus bagi para lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), baik dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan, yang memiliki aspirasi untuk menjadi seorang guru profesional.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempersiapkan calon-calon guru agar memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang standar sebelum mereka benar-benar bertugas di satuan pendidikan.

Lulusan dari program PPG Prajabatan ini akan memperoleh Sertifikat Pendidik, yang menjadi syarat mutlak untuk diakui sebagai guru profesional dan untuk dapat diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk dapat menjadi calon peserta PPG Prajabatan, terdapat serangkaian kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh semua pendaftar.

Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Usia maksimal pendaftar biasanya dibatasi, misalnya 32 tahun pada akhir tahun pendaftaran.

Calon peserta juga diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.

Selain itu, syarat administratif lainnya mencakup surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik (SKCK), serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Bagi calon peserta yang berasal dari latar belakang kependidikan, kualifikasi akademiknya adalah memiliki ijazah S1 Kependidikan atau D-IV Kependidikan.

Syarat paling mendasar bagi kelompok ini adalah adanya linieritas atau kesesuaian antara program studi yang diambil saat S1/D-IV dengan bidang studi PPG yang akan dipilih.

Sebagai contoh, seorang lulusan dari program studi S1 Pendidikan Matematika dapat mendaftar pada bidang studi PPG Matematika.

Kesesuaian ini memastikan bahwa calon guru telah memiliki landasan keilmuan yang kuat pada bidang yang akan diajarkannya kelak.

Sementara itu, bagi calon peserta yang berasal dari latar belakang non-kependidikan, pintu untuk menjadi guru profesional juga terbuka lebar.

Mereka dapat mendaftar dengan menggunakan ijazah S1 atau D-IV dari program studi non-kependidikan.

Sama seperti jalur kependidikan, syarat utama bagi mereka adalah linieritas program studi S1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dituju.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara resmi merilis daftar program studi yang dianggap linier untuk setiap bidang studi PPG.

Contohnya, lulusan S1 Sastra Inggris dapat mendaftar PPG bidang studi Bahasa Inggris, atau lulusan S1 Teknik Mesin dapat mendaftar PPG untuk program keahlian Teknik Mesin di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Oleh karena itu, pendaftar dari jalur non-kependidikan harus memastikan bahwa program studi mereka tercantum dalam daftar linieritas yang dikeluarkan oleh kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *