Kategori
Edukasi

Kewajiban Etis Guru Terhadap Orang Tua, Wali Siswa, Masyarakat Sejawat, Organisasi Profesi dan Pemerintah Berdasarkan Kode Etik PGRI

Berdasarkan Kode Etik Guru Indonesia dari PGRI, kewajiban etis guru meliputi menjalin kerja sama yang baik, memberikan informasi jujur, dan merahasiakan data pribadi siswa kepada orang tua/wali siswa; menjadi teladan, aktif dalam pembangunan, dan peka terhadap perubahan sosial kepada masyarakat; saling menghormati, menjaga kekeluargaan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara musyawarah dengan sesama sejawat guru; setia, patuh, dan aktif dalam memajukan organisasi profesi (PGRI); serta loyal, patuh, dan turut serta menyukseskan program pemerintah dalam bidang pendidikan.