Berdasarkan Kode Etik Guru Indonesia dari PGRI, kewajiban etis guru meliputi menjalin kerja sama yang baik, memberikan informasi jujur, dan merahasiakan data pribadi siswa kepada orang tua/wali siswa; menjadi teladan, aktif dalam pembangunan, dan peka terhadap perubahan sosial kepada masyarakat; saling menghormati, menjaga kekeluargaan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara musyawarah dengan sesama sejawat guru; setia, patuh, dan aktif dalam memajukan organisasi profesi (PGRI); serta loyal, patuh, dan turut serta menyukseskan program pemerintah dalam bidang pendidikan.