Ketiadaan Guru Pendamping Khusus (GPK) merupakan sebuah kegagalan sistemik yang secara tidak realistis membebankan guru kelas dan mengingkari hak siswa berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan adaptif, sehingga mengubah cita-cita inklusi menjadi sebatas integrasi fisik tanpa makna.