Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pemerintah untuk lulusan S1/D-IV kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin menjadi guru profesional, dengan syarat kualifikasi akademik yang disesuaikan berdasarkan latar belakang pendidikan mereka dan harus memiliki linieritas dengan bidang studi PPG yang dipilih.