Apa saja contoh kekerasan yang biasa terjadi di lingkungan kampus
Jawaban:
Kekerasan di lingkungan kampus dapat terjadi dalam pelbagai bentuk yang berdampak buruk pada fisik, psikologis, serta kebebasan akademik civitas akademika. Berikut adalah bentuk-bentuk kekerasan tersebut:
Kekerasan Seksual
Bentuk kekerasan ini meliputi pelecehan verbal seperti sapaan bernada seksual (catcalling), pemaksaan kontak fisik tanpa persetujuan, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga tindakan pemerkosaan. Praktik ini kerap memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior. Menurut riset dalam buku Kekerasan Seksual di Kampus karya Seriati (2020), tindakan pelecehan verbal dan intimidasi seksual merupakan insiden yang paling sering dialami mahasiswa di lingkungan akademik namun sering kali tidak dilaporkan karena minimnya sistem perlindungan.
Kekerasan Fisik
Tindakan fisik secara paksa mencakup pemukulan, penganiayaan, serta perundungan fisik yang sering terselubung dalam kegiatan perpeloncoan mahasiswa baru atau tradisi organisasi kemahasiswaan. Penelitian dari Jurnal Sosiologi Pendidikan oleh Handayani dan Lestari (2021) mengidentifikasi bahwa kontak fisik destruktif dan pemaksaan aktivitas fisik berlebihan pada masa orientasi kampus kerap diwajarkan atas dalih pembentukan mentalitas serta kedisiplinan.
Kekerasan Psikis dan Perundungan Siber
Kekerasan psikis terjadi melalui intimidasi, pengancaman, penyebaran rumor palsu, serta pengucilan sosial, baik secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying). Studi tentang dinamika interaksi mahasiswa oleh Prasetyo (2022) dalam Jurnal Psikologi Sosial menunjukkan bahwa perundungan psikologis dan ujaran kebencian di platform digital secara konsisten merusak kesehatan mental korban serta menurunkan partisipasi aktif dalam perkuliahan.
Kekerasan Akademik
Bentuk kekerasan ini berwujud penyalahgunaan wewenang akademik, seperti pemaksaan pencantuman nama dosen pada karya ilmiah mahasiswa, ancaman penundaan kelulusan tanpa alasan objektif, serta pemerasan finansial dalam proses bimbingan. Publikasi Rahmawati (2023) pada Jurnal Hukum dan Pendidikan menegaskan bahwa dominasi otoritas pengajar yang tidak terawasi menjadi akar utama terjadinya manipulasi nilai dan eksploitasi tenaga mahasiswa demi kepentingan pribadi akademisi.
Tinggalkan Balasan