Menjaga harta atau hifzhu al-mal merupakan salah satu pilar penting dalam syariat Islam karena harta adalah sarana utama bagi manusia untuk bertahan hidup dengan layak.
Melalui kepemilikan harta yang cukup, seseorang dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan melaksanakan berbagai ibadah kepada Allah SWT dengan tenang dan khusyuk.
Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda dan memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal di muka bumi.
Dalam Al-Qur’an, istilah rezeki sering disebut sebagai “fadlullah” yang berarti karunia Allah, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Jumu’ah ayat 10:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 10).
Islam tidak hanya memerintahkan pencarian harta, tetapi juga mengatur proses dan cara memperolehnya agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Harta benda yang didapatkan haruslah benar-benar halal, sehingga Islam melarang segala bentuk kecurangan seperti mencuri, menipu, riba, korupsi, hingga monopoli produk tertentu.
Larangan merusak atau merugikan harta milik orang lain ini sangat dijunjung tinggi, bahkan sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a.
Suatu ketika, seorang petani Syria mengadu bahwa tanamannya terinjak-injak oleh pasukan Muslimin, dan seketika itu Khalifah Umar memerintahkan ganti rugi yang diambilkan dari kas negara.
Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa dalam Islam, hak milik setiap individu dilindungi oleh negara dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Selain itu, Islam melarang keras penimbunan barang, pemborosan, serta sentralisasi kekuatan ekonomi yang hanya berpusat pada satu kelompok tertentu.
Ancaman bagi mereka yang menyimpan harta secara batil dan tidak menginfakkannya di jalan Allah dijelaskan dalam Surah at-Taubah ayat 34-35:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ. يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ ۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (34) (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (35). (Q.S. at-Taubah/9: 34-35).
Praktik penimbunan barang (ihtikar) untuk menaikkan harga pasar juga sangat dilarang karena merusak tatanan ekonomi dan menyengsarakan masyarakat luas.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ احْتَكَرَ طَعَامًا أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِئَ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى وَبَرِئَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ وَأَيُّمَا أَهْلِ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى. (رواه ابوداود)
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi Saw. bersabda: “barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya.” (HR. Abu Daud).
Ketentuan hukum ini menjadi dasar bagi pemerintah sebagai otoritas ekonomi untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum atau perusahaan yang melakukan penyelundupan dan penimbunan.
Terakhir, demi menjaga keaslian dan keamanan harta dalam transaksi, Islam memerintahkan agar setiap aktivitas utang piutang dicatat secara teliti.
Pencatatan ini sangat penting sebagai bukti hukum dan alat pengingat bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam petikan Surah al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya kejujuran penulis dan kehadiran saksi dalam setiap transaksi non-tunai.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan harta dapat terjaga keberkahannya dan berfungsi sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 252-254.