• 5 Keburukan Perbuatan Zina Menurut Sayyid Quthb

    Dalam kajian moral dan sosial Islam, perbuatan zina dipandang sebagai salah satu pelanggaran paling berat karena dampak kerusakannya yang bersifat sistemik.

    Sayyid Quthb, seorang pemikir terkemuka, memberikan telaah mendalam mengenai betapa kejinya perbuatan ini melalui identifikasi berbagai keburukan yang menyertainya.

    Menurut beliau, zina bukan sekadar pelanggaran etika individu, melainkan sebuah serangan terhadap fondasi kemanusiaan dan struktur sosial yang sehat.

    Berdasarkan pemikiran Sayyid Quthb, terdapat setidaknya lima keburukan utama yang timbul akibat perzinaan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup bermasyarakat:

    1. Penempatan Asal Muasal Kehidupan yang Tidak pada Tempatnya

    Keburukan pertama yang disoroti adalah terjadinya kesalahan fatal dalam penempatan asal muasal kehidupan manusia, yakni sel sperma dan sel telur.

    Islam memandang proses penciptaan manusia sebagai sesuatu yang sakral, sehingga penyatuan unsur kehidupan tersebut haruslah terjadi di dalam wadah yang sah, yaitu pernikahan.

    Ketika zina terjadi, proses ini dilakukan di luar ketentuan syariat, sehingga mengabaikan kesucian dari awal mula keberadaan seorang manusia di muka bumi.

    Penempatan yang tidak pada tempat yang sah ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap mekanisme alami yang telah diatur oleh Sang Pencipta.

    1. Potensi Terjadinya Tindak Kejahatan Lanjutan Seperti Aborsi

    Zina sering kali menjadi pemicu munculnya rangkaian kejahatan berikutnya yang jauh lebih mengerikan dan melanggar hak asasi manusia paling dasar.

    Salah satu dampak nyata yang sering terjadi adalah munculnya keinginan untuk melakukan tindak kriminal berupa pengguguran janin atau aborsi apabila terjadi kehamilan.

    Ketakutan akan aib sosial mendorong pelaku untuk menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membunuh janin yang tidak berdosa di dalam kandungan.

    Dengan demikian, perbuatan zina secara tidak langsung dapat membuka pintu bagi terjadinya pembunuhan massal yang terselubung dalam masyarakat.

    1. Risiko Penelantaran Anak Hasil Perzinaan

    Apabila bayi hasil perzinaan tersebut dibiarkan lahir dan tetap hidup, ancaman berikutnya yang muncul adalah potensi penelantaran anak secara sistematis.

    Karena tidak lahir dari kasih sayang dan perencanaan yang matang dalam sebuah rumah tangga, bayi tersebut sering kali tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.

    Banyak kasus menunjukkan bahwa anak-anak hasil perzinaan tumbuh tanpa perlindungan yang memadai, baik secara materi maupun emosional dari kedua orang tuanya.

    Penelantaran ini tidak hanya berdampak pada fisik anak, tetapi juga menciptakan beban sosial baru bagi lingkungan di sekitarnya.

    1. Ketidakjelasan Nasab dan Hilangnya Kepercayaan Diri Anak

    Salah satu keburukan yang paling fundamental secara sosial adalah hilangnya kejelasan nasab atau garis keturunan bagi seseorang yang dilahirkan.

    Ketidakjelasan asal-usul ini berakibat fatal pada hilangnya kepercayaan masyarakat menyangkut kehormatan dari anak tersebut di masa depan.

    Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghancurkan kesehatan mental anak karena mereka harus menanggung beban sosial yang bukan merupakan kesalahan mereka.

    Kehormatan seorang manusia dalam tatanan sosial sangat bergantung pada kejernihan silsilah keluarganya, dan zina menghancurkan kepastian hukum tersebut.

    1. Kerapuhan Institusi Keluarga sebagai Wadah Pendidikan Generasi

    Terakhir, zina mengakibatkan keluarga dari para pelaku menjadi rapuh dan kehilangan fungsi utamanya dalam membangun peradaban.

    Padahal, keluarga sejatinya merupakan wadah terbaik yang berfungsi untuk mendidik dan menyiapkan generasi muda yang berkualitas.

    Keluarga yang dibangun atau dicemari oleh praktik perzinaan akan kehilangan otoritas moral dalam menanamkan nilai-nilai tanggung jawab pada kehidupan selanjutnya.

    Tanpa institusi keluarga yang kokoh, masyarakat akan kehilangan pondasi utamanya dalam menciptakan individu-individu yang berintegritas dan mampu memikul beban masa depan.

    Pemikiran Sayyid Quthb ini memberikan peringatan keras bahwa zina adalah jalan kehancuran yang harus dihindari demi melindungi eksistensi kemanusiaan itu sendiri.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 156-157.

  • 6 Contoh Perilaku Mendekati Perbuatan Zina yang Terjadi di Sekitar Kita

    Dalam pandangan Islam, hubungan seksual sejatinya merupakan sesuatu yang sakral dan suci jika dilakukan dalam bingkai pernikahan yang sah sebagai ibadah.

    Namun, nilai kesucian tersebut akan berubah menjadi sesuatu yang kotor, menjijikkan, serta merusak tatanan hidup apabila terjadi penyimpangan dalam penyalurannya melalui perbuatan zina.

    Zina tidak hanya merusak martabat individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit menular seksual yang membahayakan kehidupan manusia secara fisik.

    Oleh karena itu, Q.S. al-Isra’/17: 32 memberikan peringatan preventif yang sangat tegas untuk tidak “mendekati” zina, karena mendekati areanya saja sudah terlarang, apalagi sampai benar-benar melakukannya.

    Larangan mendekati zina ini mencakup segala tindakan atau wasilah (perantara) yang dapat menuntun seseorang menempuh jalan yang sangat buruk dan penuh kehinaan.

    Dampak dari perilaku ini sangat sistemik, mulai dari tercerabutnya akar kekeluargaan, kekacauan nasab, hingga terjadinya degradasi moral yang meluas di tengah masyarakat.

    Bahkan, syariat menekankan bahwa larangan ini tetap berlaku meskipun tindakan tersebut baru sebatas hayalan atau imajinasi liar yang sengaja dipelihara untuk membangkitkan nafsu.

    Berikut adalah enam contoh perilaku mendekati perbuatan zina yang sering terjadi di sekitar kita dan perlu diwaspadai:

    1. Menjalani Pergaulan Bebas dan Gaya Hidup Tanpa Batas

    Contoh pertama yang paling nyata adalah terlibat dalam pola pergaulan yang sama sekali tidak berlandaskan pada norma hukum, aturan sosial, dan batasan agama.

    Pergaulan bebas ini sering dimulai dari aktivitas berpacaran yang melampaui batas, seperti kebiasaan berduaan di tempat-tempat sepi (khalwat) tanpa adanya pendamping atau mahram.

    Aktivitas ini biasanya berlanjut pada kontak fisik yang dianggap biasa oleh lingkungan modern, seperti berpelukan, berciuman, hingga sentuhan fisik lainnya yang memicu dorongan biologis.

    Segala jenis kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram merupakan “pintu masuk” utama yang secara psikologis melemahkan rasa malu dan mendorong seseorang untuk terjerumus ke tingkat pelanggaran yang lebih berat.

    1. Sengaja Mendatangi Tempat-Tempat yang Mengundang Syahwat

    Seseorang juga dikategorikan mendekati zina apabila ia dengan sengaja mendatangi lokasi, lingkungan, atau acara yang memang didesain untuk membangkitkan nafsu syahwat.

    Tempat-tempat yang minim pengawasan norma, seperti lingkungan hiburan malam yang tidak terkontrol atau area yang sering digunakan untuk aktivitas maksiat, dapat dengan mudah meruntuhkan pertahanan moral individu.

    Berada di lingkungan yang mendukung perilaku permisif membuat seseorang kehilangan kepekaan nurani, sehingga perbuatan yang tadinya dianggap tabu perlahan-lahan mulai dianggap sebagai hal yang wajar.

    Paparan lingkungan ini sangat berbahaya karena godaan syahwat seringkali muncul bukan karena niat awal, melainkan karena suasana yang mendukung terciptanya peluang tersebut.

    1. Membiarkan Pikiran Terbelenggu oleh Hayalan dan Imajinasi Aurat

    Mendekati zina tidak selalu dimulai dari tindakan fisik, melainkan seringkali berawal dari aktivitas pikiran yang tidak terkendali dalam membayangkan hal-hal yang tidak halal.

    Perilaku ini berupa tindakan sengaja membiarkan diri berhayal dan berimajinasi secara liar mengenai aurat lawan jenis atau aktivitas seksual yang dilarang.

    Pikiran yang terus-menerus diberikan asupan hayalan kotor akan menjadi benih bagi tindakan nyata yang melampaui batas dalam menyalurkan kebutuhan biologis manusia.

    Dalam Islam, menjaga pandangan (ghadhul bashar) sangat berkaitan erat dengan menjaga pikiran, karena apa yang dilihat oleh mata akan diterjemahkan menjadi imajinasi oleh pikiran yang kemudian menggerakkan anggota tubuh.

    1. Mengonsumsi Konten Media dan Teknologi yang Merangsang Nafsu

    Di era digital saat ini, perilaku mendekati zina paling masif terjadi melalui media elektronik, mulai dari menonton video, film, hingga konten media sosial yang mengeksploitasi seksualitas.

    Teknologi informasi yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan, sering disalahgunakan untuk melihat tayangan yang secara sengaja dirancang untuk merangsang nafsu syahwat para penontonnya.

    Hal ini juga mencakup tren komunikasi modern yang melanggar norma seperti Video Call Sex (VCS) atau melakukan panggilan video yang mengandung elemen imajinasi seksual antara mereka yang tidak sah secara pernikahan.

    Paparan konten visual ini memiliki daya rusak yang sangat kuat terhadap mentalitas seseorang, karena dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan yang membuat pelaku terus mencari rangsangan yang lebih ekstrem.

    1. Membaca Artikel, Buku, atau Tulisan yang Membangkitkan Birahi

    Selain konten visual, literasi atau bahan bacaan yang berisi konten pornografi atau cerita yang mengeksploitasi birahi juga merupakan bentuk perilaku mendekati zina.

    Membaca artikel, buku, atau cerita fiksi yang mendeskripsikan secara detail tindakan-tindakan asusila dapat memberikan stimulasi otak yang serupa dengan menonton konten visual.

    Segala bentuk informasi yang dikonsumsi oleh akal pikiran dan bertujuan membangkitkan nafsu birahi harus dihindari sedini mungkin demi menjaga kesucian batin dan kejernihan logika.

    Bahan bacaan seperti ini seringkali dianggap remeh, padahal narasi yang tertulis di dalamnya mampu membangun persepsi yang salah mengenai hubungan antarmanusia dan merusak tatanan moral pembacanya.

    1. Mengenakan Pakaian yang Tidak Menutup Aurat dan Menggoda

    Terakhir, gaya berpakaian yang tidak memenuhi standar penutupan aurat secara sempurna merupakan perilaku yang secara langsung dapat menggoda dan memancing pandangan lawan jenis.

    Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan tipis, transparan, atau berpotongan sangat ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh secara mencolok dapat menjadi pemicu munculnya niat buruk dari orang lain.

    Dalam syariat, pakaian bukan sekadar gaya hidup, melainkan instrumen untuk menjaga kehormatan diri serta membantu orang lain agar tidak terjebak dalam dosa pandangan.

    Dengan tampil bersahaja dan menutup aurat sesuai ketentuan, seseorang telah membantu menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan terjaga dari rangsangan-rangsangan yang tidak perlu.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 156.

  • 3 Alat untuk Pembuktian Perbuatan Zina dalam Hukum Islam

    Dalam sistem hukum Islam, menjatuhkan hukuman had bagi pelaku perzinaan memerlukan tingkat akurasi dan bukti yang sangat kuat demi menghindari kesalahan vonis.

    Syariat telah menetapkan bahwa terdapat setidaknya tiga alat pembuktian yang sah secara hukum untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan zina.

    Alat pembuktian ini dirancang dengan kriteria yang sangat ketat untuk menjaga kehormatan setiap individu sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.

    Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai ketiga alat pembuktian tersebut:

    1. Kesaksian dari Empat Orang Saksi

    Alat bukti pertama dan yang paling utama adalah kesaksian, di mana para ulama telah bersepakat bahwa perbuatan zina tidak dapat dibuktikan kecuali dengan adanya empat orang saksi.

    Berdasarkan ijtima’ atau kesepakatan para ulama, saksi dalam tindak pidana ini haruslah berjumlah empat orang laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

    Syarat bagi para saksi tersebut antara lain harus beragama Islam, sudah balig, memiliki akal yang sehat, serta memiliki kemampuan hifzun atau daya ingat yang kuat.

    Selain itu, saksi haruslah orang yang adil serta memiliki fungsi indra yang normal, yakni dapat berbicara dan melihat kejadian secara langsung.

    Terdapat ketentuan khusus mengenai komposisi saksi; jika terdapat saksi perempuan, maka satu orang saksi laki-laki dapat digantikan dengan dua orang saksi perempuan.

    1. Pengakuan dari Pelaku Perbuatan Zina

    Alat bukti kedua adalah pengakuan secara sadar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

    Mengenai mekanisme pengakuan ini, terdapat sedikit perbedaan pandangan di kalangan imam mazhab besar.

    Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, satu kali pengakuan yang tulus dan sadar saja sudah dipandang cukup untuk menjadi dasar penjatuhan hukuman.

    Namun, Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya berpendapat bahwa hukuman zina baru bisa diterapkan setelah pelaku memberikan pengakuan sebanyak empat kali.

    Lebih lanjut, Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa keempat pengakuan tersebut harus dikemukakan satu per satu di tempat yang berbeda-beda.

    1. Adanya Qarinah atau Indikasi Kehamilan

    Alat bukti ketiga adalah adanya qarinah, yaitu tanda-tanda atau indikasi kuat yang menunjukkan telah terjadinya hubungan seksual.

    Salah satu bentuk qarinah yang paling konkret dan diakui dalam hukum Islam adalah terjadinya kehamilan pada seorang perempuan.

    Dalam konteks ini, seorang perempuan diwajibkan untuk dijatuhi hukuman had jika ia terbukti hamil namun tidak memiliki ikatan suami yang sah secara syariat.

    Adanya indikasi fisik ini dipandang sebagai bukti nyata yang sulit untuk disangkal, kecuali terdapat bukti lain yang dapat membatalkan persangkaan tersebut.

    Melalui ketiga alat bukti ini, Islam menunjukkan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menangani kasus pelanggaran moral demi melindungi kemaslahatan umat.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 155.

  • Kriteria Unsur-Unsur Perbuatan Zina dalam Ketentuan Syariat Islam

    Dalam sistem hukum Islam, penetapan hukuman bagi pelaku zina tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria yang sangat ketat.

    Hal ini berbeda dengan pendekatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, khususnya pada Pasal 284.

    Dalam KUHP, pelaku zina diancam dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara, namun fokus hukumannya lebih tertuju pada mereka yang sudah terikat pernikahan.

    Tuntutan hukum dalam KUHP pun hanya bisa dilakukan jika ada aduan dari pasangan resmi pelaku atau pihak yang merasa tercemar kehormatannya.

    Sebaliknya, dalam ketentuan syariat Islam, hukuman had baru dapat diterapkan apabila telah memenuhi empat kriteria unsur perbuatan dan pembuktian.

    Berikut adalah 4 kriteria unsur-unsur perbuatan zina menurut ketentuan Islam dalam menerapkan hukuman bagi para pelakunya

    1. Perzinaan Dilakukan Secara Sengaja di Luar Pernikahan yang Sah

    Unsur pertama yang harus terpenuhi adalah adanya hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan yang diakui secara agama.

    Perbuatan tersebut harus dilakukan atas dasar kesengajaan, di mana pelaku mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang namun tetap melakukannya.

    1. Pelakunya Adalah Mukalaf

    Hukuman syariat hanya berlaku bagi individu yang berstatus mukalaf, yaitu mereka yang telah dewasa (balig) dan memiliki akal yang sehat.

    Bila seorang anak kecil atau orang yang mengalami gangguan jiwa (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka mereka tidak dapat dituntut secara syari.

    Hal ini dikarenakan syarat pertanggungjawaban hukum dalam Islam sangat bergantung pada kesadaran mental dan kematangan usia seseorang.

    1. Dilakukan Secara Sadar Tanpa Paksaan

    Unsur ketiga menekankan pada aspek kerelaan atau persetujuan dari kedua belah pihak yang terlibat.

    Artinya, kedua pihak saling menghendaki perbuatan tersebut tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

    Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka ia tidak dipandang sebagai pelaku melainkan sebagai korban yang harus dilindungi.

    Dalam situasi tersebut, hanya pihak yang melakukan pemaksaan yang dikenakan hukuman had, sementara korban dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

    1. Adanya Bukti-Bukti yang Kuat Melalui Alat Pembuktian

    Kriteria terakhir dan yang paling menentukan dalam penegakan hukum adalah aspek pembuktian yang terdiri dari tiga alat bukti utama.

    Pertama adalah Saksi, di mana para ulama bersepakat bahwa zina hanya bisa dibuktikan dengan kehadiran 4 orang saksi laki-laki yang adil, Islam, balig, dan memiliki daya ingat yang baik.

    Jika saksi adalah perempuan, maka satu orang laki-laki harus digantikan oleh dua orang perempuan untuk memenuhi syarat kuantitas tersebut.

    Kedua adalah Pengakuan, di mana menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, satu kali pengakuan saja sudah cukup, meski Imam Abu Hanifah mensyaratkan empat kali pengakuan di tempat berbeda.

    Ketiga adalah Qarinah atau indikasi kuat, seperti terjadinya kehamilan pada seorang perempuan yang tidak memiliki suami secara sah.

    Dengan terpenuhinya keempat kriteria ini, syariat Islam memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan dalam menjatuhkan hukuman.

    Ketentuan yang sangat ketat ini sekaligus berfungsi sebagai perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 154-155.

  • 2 Hukuman Bagi Pelaku Perbuatan Zina dalam Islam

    Dalam hukum syariat Islam, sanksi atau hukuman bagi pelaku perzinaannya tidak disamaratakan untuk setiap individu.

    Hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan status pernikahan atau kondisi pelaku saat melakukan perbuatan tersebut, yang kemudian terbagi menjadi dua kategori utama.

    Penetapan ini bertujuan untuk memberikan keadilan hukum yang sesuai dengan kadar tanggung jawab moral masing-masing individu terhadap ikatan suci pernikahan.

    Dua kategori tersebut dikenal dengan istilah zina muhsan dan zina ghairu muhsan, yang masing-masing membawa konsekuensi hukum yang berbeda.

    1. Hukuman untuk Perbuatan Zina Muhsan
      Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang keduanya sudah pernah atau sedang berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

    Karena pelaku dianggap telah merasakan kesucian dan kenyamanan dalam bingkai pernikahan, maka pelanggaran ini dipandang sebagai bentuk pengkhianatan yang sangat berat.

    Bagi pelaku zina muhsan, terdapat dua jenis hukuman yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

    Pertama, pelaku akan diberikan hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali sebagai bentuk peringatan keras atas tindakannya.

    Kedua, hukuman tersebut dilanjutkan dengan hukuman rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau benda sejenisnya hingga pelaku meninggal dunia.

    1. Hukuman untuk Perbuatan Zina Ghairu Muhsan
      Kategori kedua adalah zina ghairu muhsan, yakni perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah terikat dalam pernikahan yang sah.

    Hukuman bagi kelompok ini pun dibedakan lagi berdasarkan kondisi latar belakang sosial mereka, apakah mereka masih berstatus lajang atau pernah menikah sebelumnya.

    Bagi pelaku yang masih berstatus gadis dan perjaka, hukuman yang diberikan adalah dera atau cambuk sebanyak 100 kali.

    Selain itu, mereka juga akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pengasingan dari wilayah tempat tinggalnya untuk jangka waktu tertentu guna memberikan efek jera dan ruang untuk bertobat.

    Sementara itu, terdapat ketentuan khusus apabila pelaku zina ghairu muhsan tersebut berstatus sebagai janda atau duda (pernah menikah namun saat kejadian tidak sedang dalam ikatan pernikahan).

    Bagi mereka, hukuman yang ditetapkan adalah dera sebanyak 100 kali yang kemudian diikuti dengan hukum rajam hingga meninggal dunia.

    Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memandang serius penjagaan kehormatan keluarga dan keturunan dalam tatanan masyarakat.

    Seluruh rangkaian hukuman ini secara historis dimaksudkan untuk menjaga martabat manusia dan memastikan bahwa kesucian hubungan antarmanusia tetap terjaga dengan baik.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 154.

  • Hukum Perbuatan Zina Menurut Para Ulama

    Dalam kajian syariat Islam, kedudukan hukum mengenai zina telah menjadi ketetapan yang sangat jelas dan tidak memiliki pertentangan.

    Para ulama telah mencapai kesepakatan atau ijmak bahwa hukum melakukan perbuatan zina adalah haram.

    Ketapan hukum ini tidak hanya didasarkan pada logika sosial, melainkan berakar kuat pada dalil naqli yang tertuang dalam kitab suci.

    Salah satu rujukan utamanya adalah Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 32, yang di dalamnya terkandung larangan tegas untuk tidak mendekati perbuatan zina.

    Menariknya, redaksi yang digunakan dalam ayat tersebut bukan sekadar “jangan berzina,” melainkan menggunakan kalimat “jangan mendekati.”

    Penggunaan kata “jangan mendekati” menurut para pakar tafsir merupakan sebuah bentuk tindakan preventif yang sangat dalam.

    Larangan ini mencakup segala sesuatu yang dapat merangsang jiwa, membangkitkan nafsu, atau menjadi wasilah (perantara) yang memicu seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut.

    Dengan demikian, segala bentuk perilaku yang berpotensi membawa seseorang ke ambang pintu perzinaan sudah dilarang sedari dini untuk menjaga kesucian diri.

    Para ulama sering memberikan perumpamaan yang sangat relevan untuk menjelaskan bahayanya mendekati zina.

    Zina diibaratkan seperti sebuah jurang yang sangat dalam dan terjal.

    Barangsiapa yang sengaja bermain-main atau berdiri tepat di sekeliling bibir jurang tersebut, maka ia berada dalam posisi yang sangat rawan untuk terjerembap ke dalamnya.

    Begitu pula dengan perbuatan zina; ketika seseorang membiarkan dirinya terpapar rangsangan yang mengarah ke sana, dikhawatirkan ia akan kehilangan kendali dan benar-benar melakukannya.

    Terdapat perbedaan mendasar dalam pola larangan Islam antara zina dengan perilaku dosa lainnya.

    Terhadap perilaku yang tidak memiliki rangsangan nafsu yang kuat, larangan biasanya langsung tertuju pada perbuatannya, bukan pada perintah untuk tidak mendekatinya.

    Namun, karena zina melibatkan dorongan insting manusia yang sangat kuat, maka hukum Islam menerapkan prinsip Saddu adz-Dzari’ah atau menutup pintu kemungkinan terjadinya kerusakan.

    Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan aspek psikologis manusia agar tidak terjebak dalam langkah-langkah yang berujung pada kerusakan moral dan sosial.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 153-154.

  • Pengertian Perbuatan Zina Secara Bahasa dan Istilah

    Memahami definisi sebuah perbuatan merupakan langkah awal yang krusial dalam kajian norma, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.

    Secara etimologi atau bahasa, kata zina berasal dari bahasa Arab, yakni akar kata zana – yazni.

    Istilah ini merujuk pada aktivitas hubungan badan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia balig atau dewasa.

    Poin utama dalam definisi secara bahasa ini adalah ketiadaan ikatan pernikahan yang sah menurut tuntunan serta syariat agama Islam.

    Jika ditinjau secara harfiah, zina juga kerap disebut dengan istilah fahisah, yang memiliki makna sebagai sebuah perbuatan keji atau kotor.

    Makna ini memberikan penekanan pada sisi moralitas, di mana perbuatan tersebut dipandang sebagai tindakan yang melanggar kehormatan dan martabat manusia.

    Secara istilah, cakupan definisi zina menjadi lebih luas dan mendalam untuk mempertegas batasan-batasan perilaku tersebut dalam kehidupan sosial.

    Zina didefinisikan sebagai hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah secara hukum agama.

    Definisi ini berlaku secara menyeluruh, baik jika perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pihak yang sudah menikah, kedua pihak yang sudah menikah (zina muhsan), maupun oleh mereka yang belum pernah menikah sama sekali (zina gairu muhsan).

    Selain ditinjau dari perspektif agama, fenomena ini juga memiliki landasan definisi yang jelas dalam kerangka hukum positif di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), zina dijelaskan sebagai hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan istri atau suaminya yang sah.

    Melalui integrasi definisi dari sisi bahasa, istilah agama, dan hukum negara ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar ketentuan sakralitas pernikahan.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 153.

  • 5 Penerapan Karakter Meneladani Para Ulama Penyebar Islam di Indonesia

    Mengkaji sejarah perjuangan dakwah di Nusantara tidak hanya memberikan wawasan masa lalu, tetapi juga warisan karakter yang sangat relevan untuk diterapkan saat ini.

    Para ulama penyebar Islam telah mewariskan nilai-nilai luhur yang dapat menjadi panduan moral bagi kita dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

    Berikut adalah lima penerapan karakter meneladani para ulama penyebar islam di indonesia dalam kehidupan sehari-hari:

    1. Mengedepankan Toleransi dalam Berpendapat

    Salah satu karakter utama yang dapat kita terapkan adalah sikap selalu berhati-hati dalam mengutarakan pendapat di depan umum maupun di media sosial.

    Penerapan karakter toleransi ini bertujuan agar setiap kata yang kita ucapkan atau tuliskan tidak sampai menyinggung perasaan orang lain yang memiliki pandangan berbeda.

    Ulama terdahulu mengajarkan bahwa menghargai perasaan sesama manusia adalah bagian dari kemuliaan akhlak yang harus dijaga demi persatuan.

    1. Memiliki Karakter Bernalar Kritis dalam Menuntut Ilmu

    Dalam era keterbukaan informasi saat ini, kita sangat perlu menerapkan karakter bernalar kritis dalam memperdalam ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum.

    Penerapan nyata dari karakter ini adalah dengan memastikan bahwa kita belajar kepada kyai, ustadz, atau guru yang memiliki sanad keilmuan yang jelas.

    Sangat penting bagi kita untuk mencari guru yang garis keilmuannya bersambung sampai kepada Rasulullah Saw. agar pemahaman kita tetap berada di jalur yang benar.

    Belajar secara terprogram dan menghindari cara-cara instan atau otodidak tanpa konfirmasi dari ahli agama akan menghindarkan kita dari potensi kesesatan.

    1. Membangun Tanggung Jawab Melalui Hidup Sederhana

    Penerapan karakter selanjutnya adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap harta dan gaya hidup dengan cara menggunakan uang seperlunya saja.

    Kita harus tetap menjaga kesederhanaan dalam hidup sehari-hari meskipun mungkin memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dari cukup.

    Sifat ini membantu kita terhindar dari perilaku hedonisme dan materialisme yang seringkali dapat memicu rusaknya tatanan sosial di lingkungan sekitar.

    Dengan hidup sederhana, kita belajar untuk lebih peduli pada lingkungan sosial dan mendahulukan kebutuhan yang bersifat pokok serta bermanfaat bagi orang banyak.

    1. Mewujudkan Kebhinekaan Global Melalui Penghargaan atas Perbedaan

    Sebagai bagian dari bangsa yang majemuk, kita perlu menerapkan karakter kebhinekaan global dengan menghargai setiap perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

    Hal ini termasuk menghargai perbedaan dalam pengamalan ajaran agama maupun perbedaan latar belakang suku dan ras yang ada di sekitar kita.

    Menghindari sifat merasa paling hebat atau paling benar sendiri adalah kunci untuk menjauhi kericuhan dan konflik dalam kehidupan beragama.

    Keteladanan ulama dalam menyelaraskan ajaran Islam dengan tradisi lokal yang baik menunjukkan bahwa perbedaan bukanlah hambatan untuk hidup berdampingan secara damai.

    1. Berakhlak Mulia dengan Berdakwah secara Damai

    Karakter terakhir yang sangat penting untuk diterapkan adalah senantiasa bersemangat dalam melakukan dakwah atau ajakan kebaikan secara damai.

    Penerapan ini dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat, seperti di lingkungan rumah atau sekolah, dengan mengedepankan tutur kata yang santun dan menyejukkan.

    Setiap tindakan kita harus mencerminkan nilai beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui perilaku yang tidak mengandung hinaan atau ujaran kebencian.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 140.

  • 7 Keteladanan Para Ulama Penyebar Ajaran Islam di Indonesia

    Keberhasilan Islam merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat Nusantara bukanlah sebuah kebetulan semata.

    Hal ini merupakan buah dari strategi dakwah para ulama yang mengedepankan keteladanan nyata atau as-sirah an-nabawiyah.

    Berikut adalah 7 keteladanan para ulama penyebar ajaran islam di Indonesia:

    1. Hidup Sederhana dan Bersahaja

    Para ulama penyebar Islam di Indonesia umumnya adalah sosok yang memiliki pengaruh besar dan seringkali memiliki akses terhadap kekayaan yang melimpah.

    Namun, mereka memilih gaya hidup yang sangat sederhana dan tidak membiarkan diri diperbudak oleh kemewahan duniawi.

    Mereka mendahulukan kepentingan masyarakat dengan menyedekahkan harta mereka dan hanya mengambil secukupnya untuk kebutuhan pokok saja.

    Keteladanan ini merujuk pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah/2: 267:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

    1. Kegigihan dan Tekad Kuat dalam Berjuang

    Menyebarkan agama di wilayah yang sangat luas dengan beragam tantangan alam, seperti hutan belantara dan lautan luas, membutuhkan kegigihan yang luar biasa.

    Para ulama tidak pernah surut langkahnya meski menghadapi hambatan dakwah yang berat maupun ancaman dari pihak-pihak yang belum menerima kehadiran Islam.

    Mereka memiliki optimisme tinggi bahwa setiap usaha keras dan pengorbanan panjang akan membuahkan hasil jika disertai dengan tekad yang bulat.

    Semangat pantang menyerah ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. ar-Ra’d/13: 11:

    لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ ۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ

    Artinya: “Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”.

    1. Penguasaan Ilmu Agama yang Luas dan Mendalam

    Para ulama tidak menyampaikan ajaran Islam secara sembarangan, melainkan berdasarkan pemahaman yang mumpuni melalui tahapan belajar yang jelas.

    Banyak dari mereka yang menempuh perjalanan jauh ke pusat-pusat keilmuan Islam untuk berguru kepada para ahli yang memiliki sanad bersambung hingga ke Rasulullah Saw.

    Penguasaan ilmu yang luas inilah yang membuat mereka mampu melakukan penyesuaian ajaran Islam dengan tradisi lokal secara bijaksana tanpa merusak nilai-nilai akidah.

    Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada Q.S. at-Taubah/9: 122:

    ۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةً ۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِي الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

    Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”

    1. Produktivitas dalam Berkarya

    Ulama Nusantara dikenal sangat produktif dalam menuangkan pemikiran mereka ke dalam bentuk kitab-kitab dan tulisan ilmiah.

    Mereka meluangkan waktu dan tenaga secara sungguh-sungguh untuk mendokumentasikan ilmu pengetahuan agar dapat terus dipelajari oleh generasi penerus secara turun-temurun.

    Karya-karya monumental tersebut merupakan wujud amal jariyah sekaligus kepedulian para ulama dalam menjaga akidah umat dari pengaruh ajaran yang menyesatkan.

    Budaya literasi ini membuktikan bahwa mereka adalah intelektual yang visioner dan ingin menyelamatkan generasi mendatang melalui kekuatan ilmu pengetahuan.

    1. Kesabaran dalam Menghadapi Ujian

    Proses dakwah di tengah keragaman budaya, etnis, dan tingkat pendidikan masyarakat menuntut tingkat kesabaran yang sangat tinggi.

    Para ulama menghadapi setiap tantangan dan penolakan dengan sikap optimis serta tawakal kepada Allah Swt., tanpa menyimpan dendam di dalam hati.

    Mereka memandang bahwa setiap ujian adalah jalan bagi mereka untuk menunjukkan kualitas iman dan menjadi teladan bagi hamba-hamba Allah yang bersungguh-sungguh.

    Janji Allah bagi mereka yang memiliki sifat sabar ini tertuang dalam Q.S. az-Zumar/39: 10:

    قُلْ يٰعِبَادِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوْا رَبَّكُمْ ۗ لِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا hَسَنَةٌ ۗ وَاَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةٌ ۗ اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

    Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Bertakwalah kepada Tuhanmu.’ Bagi orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.”

    1. Menghargai Perbedaan dan Toleransi

    Islam masuk ke Indonesia dengan prinsip tegas bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, sehingga para ulama sangat menghargai setiap pilihan masyarakat.

    Mereka menunjukkan sikap toleransi yang tinggi terhadap keberagaman suku, ras, maupun golongan, serta tidak pernah merendahkan keyakinan orang lain.

    Sikap merasa paling hebat dihindari karena disadari sebagai sumber perpecahan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis di tengah kemajemukan bangsa.

    Semangat persatuan ini selaras dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Hujurat/49: 13:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤئِلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

    Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

    1. Strategi Dakwah secara Damai dan Santun

    Nilai keteladanan yang paling krusial adalah cara penyampaian dakwah yang dilakukan dengan kelembutan, kasih sayang, dan tutur kata yang menyejukkan.

    Para ulama menghindari cara-cara kekerasan atau paksaan karena tujuan utama mereka adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram.

    Mereka lebih mengutamakan pemberian nasihat yang baik atau mau’izatul hasanah demi menyentuh hati rakyat tanpa menimbulkan luka atau perlawanan.

    Strategi agung ini berpedoman pada firman Allah dalam Q.S. an-Nahl/16: 125:

    اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

    Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 134-139.

  • 5 Nama dan Karya Ulama di Indonesia

    Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai intelektualitas Islam yang dibangun oleh para ulama besar sejak abad ke-18 hingga masa kontemporer.

    Para ulama ini tidak hanya berdakwah secara lisan, tetapi juga meninggalkan warisan intelektual berupa kitab-kitab yang menjadi rujukan hingga ke mancanegara.

    Tokoh pertama yang sangat berpengaruh adalah Nurudin ar-Raniri, seorang ulama besar yang berasal dari Aceh.

    Beliau menulis karya monumental berjudul Sirath al-Mustaqim, sebuah kitab yang secara spesifik membahas mengenai bidang Fikih dan tata cara Ibadah.

    Masih dari Serambi Mekkah, tokoh kedua adalah Abdul Rauf as-Sinkili yang dikenal memiliki cakupan keilmuan yang sangat luas.

    Beliau meninggalkan warisan berharga berupa kitab Terjuman al-Mustafid yang fokus pada bidang Tafsir, serta kitab Mir’at al-Thullab yang membahas aspek Fikih dan Muamalah.

    Selanjutnya, terdapat sosok Muhammad Arsyad al-Banjari, ulama kharismatik yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Karya beliau yang paling fenomenal adalah Sabil al-Muhtadin, sebuah kitab Fikih yang hingga saat ini masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat muslim di Nusantara.

    Beralih ke Pulau Jawa, terdapat ulama ahli hadis bernama Abdullah Mahfudz al-Termasi yang berasal dari Termas, Jawa Timur.

    Beliau menyusun kitab berjudul Minhaj Zawi al-Nazar, sebuah karya mendalam yang mengupas tuntas mengenai cabang ilmu Ulumul Hadis.

    Tokoh kelima yang tidak kalah penting adalah Muhammad Shalih bin Umar al-Samarani, atau yang lebih dikenal dengan nama KH Sholeh Darat.

    Beliau menghasilkan karya-karya hebat seperti Majmu’at al-Syar’iah yang membahas Fikih dan Tasawuf, serta Faid al-Rahman yang merupakan karya di bidang Tafsir.

    Kelima ulama ini membuktikan bahwa intelektual muslim Indonesia mampu menghasilkan karya dalam berbagai bahasa, mulai dari bahasa Arab, Melayu, hingga bahasa lokal.

    Kehadiran mereka menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam yang memiliki pengaruh besar melalui pendidikan di pesantren dan tulisan-tulisan ilmiah.

    Referensi:

    Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 133.