Dalam kajian moral dan sosial Islam, perbuatan zina dipandang sebagai salah satu pelanggaran paling berat karena dampak kerusakannya yang bersifat sistemik.
Sayyid Quthb, seorang pemikir terkemuka, memberikan telaah mendalam mengenai betapa kejinya perbuatan ini melalui identifikasi berbagai keburukan yang menyertainya.
Menurut beliau, zina bukan sekadar pelanggaran etika individu, melainkan sebuah serangan terhadap fondasi kemanusiaan dan struktur sosial yang sehat.
Berdasarkan pemikiran Sayyid Quthb, terdapat setidaknya lima keburukan utama yang timbul akibat perzinaan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup bermasyarakat:
- Penempatan Asal Muasal Kehidupan yang Tidak pada Tempatnya
Keburukan pertama yang disoroti adalah terjadinya kesalahan fatal dalam penempatan asal muasal kehidupan manusia, yakni sel sperma dan sel telur.
Islam memandang proses penciptaan manusia sebagai sesuatu yang sakral, sehingga penyatuan unsur kehidupan tersebut haruslah terjadi di dalam wadah yang sah, yaitu pernikahan.
Ketika zina terjadi, proses ini dilakukan di luar ketentuan syariat, sehingga mengabaikan kesucian dari awal mula keberadaan seorang manusia di muka bumi.
Penempatan yang tidak pada tempat yang sah ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap mekanisme alami yang telah diatur oleh Sang Pencipta.
- Potensi Terjadinya Tindak Kejahatan Lanjutan Seperti Aborsi
Zina sering kali menjadi pemicu munculnya rangkaian kejahatan berikutnya yang jauh lebih mengerikan dan melanggar hak asasi manusia paling dasar.
Salah satu dampak nyata yang sering terjadi adalah munculnya keinginan untuk melakukan tindak kriminal berupa pengguguran janin atau aborsi apabila terjadi kehamilan.
Ketakutan akan aib sosial mendorong pelaku untuk menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membunuh janin yang tidak berdosa di dalam kandungan.
Dengan demikian, perbuatan zina secara tidak langsung dapat membuka pintu bagi terjadinya pembunuhan massal yang terselubung dalam masyarakat.
- Risiko Penelantaran Anak Hasil Perzinaan
Apabila bayi hasil perzinaan tersebut dibiarkan lahir dan tetap hidup, ancaman berikutnya yang muncul adalah potensi penelantaran anak secara sistematis.
Karena tidak lahir dari kasih sayang dan perencanaan yang matang dalam sebuah rumah tangga, bayi tersebut sering kali tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.
Banyak kasus menunjukkan bahwa anak-anak hasil perzinaan tumbuh tanpa perlindungan yang memadai, baik secara materi maupun emosional dari kedua orang tuanya.
Penelantaran ini tidak hanya berdampak pada fisik anak, tetapi juga menciptakan beban sosial baru bagi lingkungan di sekitarnya.
- Ketidakjelasan Nasab dan Hilangnya Kepercayaan Diri Anak
Salah satu keburukan yang paling fundamental secara sosial adalah hilangnya kejelasan nasab atau garis keturunan bagi seseorang yang dilahirkan.
Ketidakjelasan asal-usul ini berakibat fatal pada hilangnya kepercayaan masyarakat menyangkut kehormatan dari anak tersebut di masa depan.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghancurkan kesehatan mental anak karena mereka harus menanggung beban sosial yang bukan merupakan kesalahan mereka.
Kehormatan seorang manusia dalam tatanan sosial sangat bergantung pada kejernihan silsilah keluarganya, dan zina menghancurkan kepastian hukum tersebut.
- Kerapuhan Institusi Keluarga sebagai Wadah Pendidikan Generasi
Terakhir, zina mengakibatkan keluarga dari para pelaku menjadi rapuh dan kehilangan fungsi utamanya dalam membangun peradaban.
Padahal, keluarga sejatinya merupakan wadah terbaik yang berfungsi untuk mendidik dan menyiapkan generasi muda yang berkualitas.
Keluarga yang dibangun atau dicemari oleh praktik perzinaan akan kehilangan otoritas moral dalam menanamkan nilai-nilai tanggung jawab pada kehidupan selanjutnya.
Tanpa institusi keluarga yang kokoh, masyarakat akan kehilangan pondasi utamanya dalam menciptakan individu-individu yang berintegritas dan mampu memikul beban masa depan.
Pemikiran Sayyid Quthb ini memberikan peringatan keras bahwa zina adalah jalan kehancuran yang harus dihindari demi melindungi eksistensi kemanusiaan itu sendiri.
Referensi:
Ahmad Taufik & Nurwastuti Setyowati. (2021). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek. Cetakan Pertama. Halaman 156-157.